1. Kedudukan Lembaga Peradilan
Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Apabila terjadi pelanggaran hukum atau pelanggaran hak, maka yang bersangkutan dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan adalah suatu lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Pengadilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Jadi, memberikan hukumnya perkara pidana atau perdata yang dihadapkan kepadanya. Memberi hukumnya itu dilakukan dengan jalan hakim pengadilan mengadakan putusan dan penetapan hakim.
Lembaga peradilan yang berada di bawah kekuasaan kehakiman merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan amanat langsung dan konstitusi negara RI, yakni UUD 1945. Peranan lembaga peradilan merupakan bagian integral dalam rangkaian mewujudkan cita-cita dan tujuan RI dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Peranan lembaga peradilan juga merupakan benteng terakhir untuk mencari keadilan dan sebagai pelaksanakan cita-cita negara hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 1 ayat (3), yaitu "Indonesia adalah negara hukum". Oleh sebab itu, prinsip keadilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan (pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004).
Kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 2004 dan UUD 1945 pasal 24 ayat (1) bahwa "kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia."
Berdasarkan Amandemen UUD 1945 pasal 24 ayat (2), bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, saat ini kekuasaan kehakiman tidak hanya pada Mahkamah Agung (MA).
Sejak tanggal 30 Maret 2004, pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial kekuasaan kehakiman sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung untuk lingkungan peradilan umum dan tata usaha negara. Sementara itu, untuk peradilan agama dari militer, berlaku sejak 30 Juni 2004.
2. Jenis Lembaga Peradilan di Indonesia
Pasal 24 UUD 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut susunan badan atau lembaga peradilan yang berada di Indonesia.
Gambar 1. Susunan badan peradilan di Indonesia.
a. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Jika rakyat pada umumnya melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.
Peradilan umum saat ini diatur berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggar hukum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur. Susunan pengadilan negeri terdiri dari :
- pimpinan (ketua dan wakil ketua pengadilan)
- hakim anggota
- panitera
- sekretaris, dan
- juru sita.
Gambar 2. Struktur organisasi pada Pengadilan Negeri
Dalam pengadilan negeri, perkara-perkara diadili oleh seorang hakim yang terdiri dari majelis hakim (satu hakim ketua dan 2 hakim anggota) yang dibantu oleh seorang panitera. Akan tetapi, dalam masalah perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun (Summier) diadili oleh hakim tunggal. Misalnya, perkara pelanggaran lalu lintas.
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tiap-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala, disebut ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.
Pemeriksaan perkara dalam pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding adalah empat belas hari setelah vonis pengadilan negeri.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi yaitu sebagai berikut.
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya.
- Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara seksama dan wajar.
- Mengawasi perbuatan hakim peradilan negeri di dalam daerah hukumnya.
- Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
- Memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
- Pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua)
- Hakim anggota
- Panitera
- Sekretaris.
Mahkamah Agung merupakan badan pengadilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di Ibu Kota Indonesia atau di tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Daerah hukum MA meliputi seluruh wilayah Indonesia. MA mempunyai kewajiban utama, yaitu melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan-tindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya.
Kedudukan MA berdasarkan pada pasal 24 dan 24A Amandemen UUD 1945, tentang kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam UU No.1 Tahun 2004. Peraturan tentang Mahkamah Agung yang diatur lebih lanjut dalam UU No. 14 Tahun 1985 dan telah diubah, menjadi UU No. 5 Tahun 2004 mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
- Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa tentang kewenangan.
- Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara.
- Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi.
- Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
- Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
- Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
- Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
- Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris.
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.
- Wewenang yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan pemilihan umum.
- Kewajiban yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3(tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Wewenang mengawasi, yang meliputi:
- Pengawasan yang dilakukan terhadap penasehat hukum dan notaris, tentang peradilan.
- Jalannya peradilan.
- Pemberian peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan.
- Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim di semua lingkungan peradilan.
- peradilan,
- pengawasan yang dilakukan terhadap penasehat hukum dan notaris tentang peradilan, dan
- pemberian peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan.
- pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana.
- pengadilan di semua lingkungan peradilan.
- jaksa agung.
Susunan MA terdiri atas pimpinan (seorang ketua dan dua wakil ketua dan beberapa, orang ketua muda), hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim MA adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh presiden. Hakim agung diangkat oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR, yaitu dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Selain MA, berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di Indonesia menempati urutan ke-78 dari negara-negara di dunia yang mempunyai lembaga sejenis kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Amandemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota hakim MK terdiri dari 9 orang hakim yang terdiri dari ketua dan wakil ketua serta anggota.
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
Selain MA, berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di Indonesia menempati urutan ke-78 dari negara-negara di dunia yang mempunyai lembaga sejenis kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Amandemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota hakim MK terdiri dari 9 orang hakim yang terdiri dari ketua dan wakil ketua serta anggota.
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- menguji UU terhadap UUD RI tahun 1945,
- memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum,
- memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
- memutuskan pembubaran partai politik.
b. Peradilan Khusus
Disebut peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Adapun macam-macam peradilan khusus, yaitu.
1) Peradilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragam Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam.
Adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu. Keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.
Peradilan agama diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama dinyatakan bahwa lingkungan pengadilan agama terdiri atas sebagai berikut.
- Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang tempat kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
- Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Tingkat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi.
2) Peradilan Tata Usaha Negara
Kehadiran pengadilan tata usaha negara di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 51 Tahun 2009 dengan Jo UU No. 9 Tahun 2004. Menurut pasal 5 UU No. 4/1986, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan tata usaha negara adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Peradilan Tata Usaha Negara didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1980 Jo UU No.9 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berikut ini merupakan masalah-masalah yang menjadi jangkauan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Gambar 3. Struktur hierarki Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.Peradilan Tata Usaha Negara didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1980 Jo UU No.9 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berikut ini merupakan masalah-masalah yang menjadi jangkauan peradilan tata usaha negara.
- Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dan sebagainya.
- Bidang function publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang. Misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya.
- Bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam KUHAP) mengenai pra-peradilan.
- Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukum yang meliputi kabupaten/kota.
- Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya yang meliputi provinsi.
- Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Peradilan HAM dibentuk berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan HAM mempunyai perbedaan dengan pengadilan lain. Perbedaan tersebut adanya KOMNAS (Komisi Nasional) HAM. Lingkungan pengadilan HAM mempunyai daerah hukum yang diatur berdasarkan pasal 45 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000, yaitu daerah hukum Pengadilan HAM berada pada pengadilan negeri di daerah berikut.
Pengadilan HAM mempunyai perbedaan dengan pengadilan lain. Perbedaan tersebut adanya KOMNAS (Komisi Nasional) HAM. Lingkungan pengadilan HAM mempunyai daerah hukum yang diatur berdasarkan pasal 45 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000, yaitu daerah hukum Pengadilan HAM berada pada pengadilan negeri di daerah berikut.
- Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
- Surabaya, yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
- Medan meliputi Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.
Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul ketua MA, sedangkan hakim ad hoc MA diangkat oleh presiden selaku kepala negara atas usul DPR.
Perkara pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.
4) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004, tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Keppres No. III/M/2004, tentang Pengangkatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, yang terdiri dari sembilan hakim.
Pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan amanat pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka korupsi yang disidik KPK akan diadili oleh pengadilan korupsi dan tetap berbasis di pengadilan negeri.
Berdasarkan Keppres No. III/M/2004, sembilan hakim ad hoc tersebut akan terjadi hakim untuk tiga angkatan, yakni :
- Hakim tingkat Pertama,
- Hakim tingkat banding, dan
- Hakim tingkat kasasi.
5) Peradilan Militer
Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Gambar 4. Suasana sidang terhadap seorang prajurit pada Peradilan Militer
(Sumber : detikNews.com)
Sejak POLRI terpisah dari TNI, maka anggota POLRI yang melakukan pelanggaran hukum tidak lagi diadili oleh pengadilan militer, tetapi oleh Pengadilan Umum (Negeri).Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1987 tentang Peradilan Militer dinyatakan bahwa lingkungan peradilan militer meliputi sebagai berikut.
- Pengadilan militer adalah pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah.
- Pengadilan militer tinggi ialah sebagai berikut.
- Pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas,
- Pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
- Pengadilan militer utama.
- Pengadilan militer pertempuran.
Pengadilan Militer mengadili mereka yang khusus, yaitu sebagai berikut.
- Anggota TNI
- Seseorang yang menurut Undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
- Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut Undang-undang.
- Tidak termasuk poin 1 sampai 3, tetapi menurut Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan menteri hukum dan HAM harus diadili oleh pengadilan militer.
a) Peradilan Tentara
Tempat pengadilan tentara serta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) serta menteri pertahanan dan keamanan. Selain tiap-tiap pengadilan tentara, ada kejaksaan tentara yang daerah hukumnya sama, tiap-tiap pengadilan tentara mempunyai beberapa hakim perwira yang serendah-rendahnya berpangkat kapten yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Pengadilan tentara mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran tingkat pertama yang dilakukan oleh anggota TNI yang berpangkat kapten ke bawah.
b) Peradilan Tentara Tinggi
Tempat dan kedudukan pengadilan tentara tinggi ditetapkan oleh menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) serta menteri pertahanan dan keamanan. Daerah hukumnya ditetapkan oleh menteri-menteri tersebut. Selain tiap-tiap pengadilan tentara tinggi, menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) juga menunjuk seorang atau lebih ketua pengganti pada pengadilan tentara tinggi dan seorang atau lebih jaksa pengganti pada kejaksaan tentara tinggi.
Tiap-tiap pengadilan tentara tinggi mempunyai hakim perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan kolonel (letkol), serta diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hakim dan perwira tersebut harus berpangkat lebih tinggi daripada pangkat militer terdakwa yang perkaranya harus diadili.
Pengadilan tentara tinggi memutuskan perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran, terdakwa yang dilakukan seorang perwira yang berpangkat mayor.
c) Mahkamah Tentara Agung
Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di tempat Mahkamah Agung Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia. Selain Mahkamah Tentara Agung, terdapat juga kejaksaan Tentara Agung yang daerah hukumnya sama.
Ketua, ketua muda, dan hakim Mahkamah Agung karena jabatannya menjadi ketua muda dan hakim MTA. Selain itu, terdapat beberapa hakim perwira yang serendah-rendahnya berpangkat Kolonel serta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. MTA tersebut mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut.
- Sekretaris jenderal departemen pertahanan dan keamanan, jika jabatan tersebut dipangku oleh seorang anggota TNI.
- Panglima TNI.
- Kepala staf TNI.
- Melakukan pengawasan atas pengadilan-pengadilan tentara dan pengadilan tentara tinggi.
- Memeriksa dan memutuskan dalam peradilan tingkat kedua mengenai segala hal yang telah diputuskan oleh pengadilan tentara tinggi.
- Memeriksa dan memutuskan dalam peradilan pertama dan terakhir semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili.
- antara semua pengadilan tentara yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum suatu pengadilan tentara tinggi,
- antara suatu pengadilan tentara tinggi dan pengadilan tentara tinggi yang lain,
- antara suatu pengadilan tentara tinggi dan pengadilan tentara.
3. Tingkatan Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara yang masuk dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Hakim harus menerima setiap perkara yang masuk untuk disidangkan. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, peranan lembaga peradilan adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.
a. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Menurut UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota. Dengan adanya perubahan UU No. 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum berserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung.
Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain :
1) Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
2) Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
3) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
4) Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkat laku hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
5) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
6) Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
7) Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi jabatan notaris. Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu :
a) Korupsi,
b) Terorisme,
c) Narkotika/psikotropika,
d) Pencucian uang, atau
e) Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
b. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
1) Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
2) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3) Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
4) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
1) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
2) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c. Pengadilan Tingkat Kasasi
Kasasi berarti pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan :
1) Lupa memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
3) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutus
1) Izin permohonan kasasi;
2) Sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
1) Tidak bewenang atau melampaui batas wewenang,
2) Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
4. Peranan Lembaga Peradilan
Agar dapat menerapkan, menegakkan hukum dan keadilan, pengadilan memiliki ketentuan sebagai berikut.
a. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
b. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
c. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
d. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
e. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
f. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
g. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
h. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
i. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
j. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
k. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
l. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib diangap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
m. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
n. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
o. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
p. Tidak seorang pun dapat diharapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
q. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi dimintai kasasi kepada Mahkamah guna oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
r. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
s. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
t. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Daftar Pustaka
b. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
1) Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
2) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3) Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
4) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
1) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
2) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c. Pengadilan Tingkat Kasasi
Kasasi berarti pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan :
1) Lupa memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
3) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutus
1) Izin permohonan kasasi;
2) Sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
1) Tidak bewenang atau melampaui batas wewenang,
2) Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
4. Peranan Lembaga Peradilan
Agar dapat menerapkan, menegakkan hukum dan keadilan, pengadilan memiliki ketentuan sebagai berikut.
a. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
b. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
c. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
d. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
e. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
f. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
g. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
h. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
i. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
j. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
k. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
l. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib diangap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
m. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
n. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
o. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
p. Tidak seorang pun dapat diharapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
q. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi dimintai kasasi kepada Mahkamah guna oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
r. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
s. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
t. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Daftar Pustaka
Hartati, A., & Sarwono. (2011). Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan
Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
This way my buddy Wesley Virgin's adventure launches in this SHOCKING AND CONTROVERSIAL VIDEO.
ReplyDeleteAs a matter of fact, Wesley was in the military-and soon after leaving-he found hidden, "self mind control" tactics that the CIA and others used to get everything they want.
These are the EXACT same tactics tons of celebrities (notably those who "became famous out of nothing") and top business people used to become wealthy and successful.
You probably know how you use less than 10% of your brain.
That's mostly because most of your brainpower is UNTAPPED.
Maybe this thought has even taken place INSIDE OF YOUR own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind about seven years back, while riding an unlicensed, trash bucket of a vehicle with a suspended driver's license and with $3.20 in his bank account.
"I'm absolutely fed up with going through life check to check! When will I become successful?"
You've taken part in those questions, ain't it so?
Your very own success story is waiting to start. All you have to do is in YOURSELF.
CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S SECRETS