A.
Pengertian Pajak
Untuk
membiayai kegiatan pemerintahan, baik yang berupa belanja rutin maupun
pembangunan, pemerintah berupaya menggalang sejumlah dana, yang salah satunya
berasal dari pajak. Pembayaran pajak merupakan salah satu implementasi
kewajiban rakyat kepada negara. Beberapa definisi pajak menurut para ahli,
antara lain sebagai berikut.
1.
Prof. Dr. P. J. A. Andriani
Iuran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang
langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
2.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Iuran
rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor
pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum.
Berdasarkan
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 tahun (UU KUP) :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesa-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari penjabaran pajak di atas, dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Pajak
merupakan kontribusi wajib kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang
bersifat memaksa.
2.
Pajak
merupakan perwujudan kewajiban dan pengabdian kepada negara yang merupakan
partisipasi anggota masyarakat di dalam pembangunan nasional.
3. Pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Orang
yang membayar pajak/pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dari pemerintah.
Pembayar
pajak menurut UU KUP dikenal dengan istilah Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari
orang dan badan (contoh : perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, serta
lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk
usaha tetap).
3.
Direktorat Jenderal Pajak
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban
kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya
merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut
berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan perpajakan merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan pengenaan
dan pemungutan pajak. Reformasi perpajakan untuk kali pertama dilakukan pada
tahun 1983 dengan diundangkannya 3 (tiga) UU Perpajakan, yaitu sebagai berikut.
1.
UU
No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
2.
UU
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
3.
UU
No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).
Reformasi
perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan yang semula menggunakan sistem official assessment (yang menetapkan
pajak terutang adalah pemerintah) diubah menjadi sistem self assessment (yang menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan pajak terutang adalah WP itu sendiri).
Pada tahun 1985 diterbitkan 2 (dua)
UU Perpajakan, yaitu sebagai berikut.
1.
UU
No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
UU
No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Pada tahun 1997 diterbitkan 4 (empat) UU Perpajakan, antara
lain sebagai berikut.
1.
UU
No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
2.
UU
No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.
UU
No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
4.
UU
No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Pada tahun 2009 diterbitkan 1 (satu)
peraturan baru mengenai perpajakan, yaitu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Selanjutnya antara tahun 1991 sampai
dengan tahun 2009 UU Perpajakan mengalami beberapa kali perubahan, yaitu
sebagai berikut.
1. UU
No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah
mengalami beberapa kali perubahan, yaitu
UU No. 9 Tahun 1994, UU No. 16 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2007, dan UU
No. 16 Tahun 2009.
2. UU
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah mengalami beberapa kali
perubahan, yaitu UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun
2000, dan UU No. 36 Tahun 2008.
3. UU
No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu UU No. 8 Tahun
1984, UU No. 11 Tahun 1994, UU No. 18 Tahun 2000, dan UU No. 42 Tahun 2009.
4. UU
No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan UU
No. 12 Tahun 1994.
UU perpajakan di atas disusun oleh
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat di
parlemen, diharapkan dapat menciptakan : (1) tax consciousness, kesadaran wajib pajak; (2) kejujuran wajib pajak;
(3) tax mindedness, hasrat untuk
membayar pajak; (4) tax discipline,
wajib pajak taat pada aturan-aturan yang ada.
B.
Fungsi dan Manfaat Pajak serta Hubungannya dengan APBN
1.
Fungsi dan Manfaat Pajak
Pajak
tidak hanya mempunyai tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga
digunakan sebagai alat untuk kebijakan fiskal serta menjaga perekonomian
nasional sehingga tercapai tujuan-tujuan tertentu. Pajak memiliki dua fungsi,
yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan
fungsi mengatur (regulerend).
1. Fungsi
anggaran (budgetair) adalah pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran
rutin dan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
2. Fungsi
mengatur (regulerend) yaitu pajak dipergunakan
sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai
contoh : pajak dapat difungsikan sebagai alat untuk menarik modal luar negeri
dan modal dalam negeri, misalnya dengan cara memberikan fasilitas pajak (tax allowance) atau memberikan
keringanan pajak.
Fungsi mengatur dapat digunakan untuk beberapa kegiatan
sebagai berikut.
a.
Alat
Proteksi (Perlindungan)
Sarana proteksi atau perlindungan
terhadap barang-barang industri produk dalam negeri dengan cara mengenakan
barang-barang impor dengan pajak yang tinggi.
b.
Alat
Stabilitasi
Pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga
inflasi dapat dikendalikan, antara lain pengenaan pajak terhadap komoditas
tertentu untuk menghindari peningkatan harga yang tidak terkendali. Contoh :
ketika terjadi kenaikan harga yang tidak wajar pada komoditas properti yang
mengakibatkan inflasi pada semua komoditas, pemerintah dapat mengenakan pajak
atas transaksi komoditas properti tersebut, sehingga harga property kembali
wajar yang mengakibatkan harga komoditas lainnya menjadi wajar kembali.
c.
Alat
Redistribusi Pendapatan
Pajak dikenakan berdasarkan besarnya
penghasilan masing-masing orang (dalam hal pengenaan pajak progresif) yang
dipergunakan untuk membiayai semua kepentingan umum dan hasilnya dapat
dinikmati oleh setiap orang tanpa melihat besarnya penghasilan.
2.
Pajak dan Hubungannya dalam APBN
Masyarakat
mempunyai hak untuk mengetahui berapa besar dana yang dialokasikan dari
penerimaan pajak dan penerimaan lainnya yang dituangkan dalam APBN. Dalam APBN,
penerimaan pajak merupakan bagian terbesar dari keseluruhan penerimaan negara.
Pajak sebagai kontribusi pembangunan dari masyarakat digunakan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
C.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Selain
pajak, terdapat juga pungutan yang sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Pungutan ini didasarkan pada tujuan dan manfaat yang akan dicapai.
Jenis pungutan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. Retribusi ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan tertentu, sehingga dengan membayar retribusi tersebut, yang
bersangkutan dapat langsung mendapatkan manfaat dari pembayaran retribusi yang
dibayarkannya.
Jenis
retribusi dibagi menjadi tiga (3), yaitu sebagai berikut.
1. Retribusi jasa umum, antara lain :
retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan,
retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil,
retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di
tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, serta retribusi pengujian kendaraan
bermotor.
2. Retribusi jasa usaha, antara lain :
retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan,
retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, serta retribusi tempat khusus parkir.
3. Perizinan tertentu, antara lain :
retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman
beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin
usaha perikanan.
2.
Sumbangan
Sumbangan mempunyai sifat berbeda
dengan pajak dan retribusi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Sumbangan lebih mengedepankan unsur gotong royong kelompok masyarakat tertentu.
Sumbangan tidak mengandung unsur paksaan melainkan bersifat sukarela, misalnya
sumbangan kepada korban bencana alam, sumbangan ke panti asuhan, dan lain-lain.
D.
Asas Pemungutan Pajak
Pemungutan
pajak memerlukan legitimasi negara melalui UU sehingga hak dan kewajiban
perpajakan masyarakat terlindungi. Pemungutan pajak didasarkan pada peraturan
perundang-undangan perpajakan yang disusun dengan harapan terwujud kesadaran
masyarakat akan pentingnya pemungutan pajak sehingga menjadi suatu kewajiban
yang membawa kesejahteraan bersama. Pemungutan pajak dilakukan dengan memerhatikan
prinsip-prinsip pemungutan pajak. Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya “An Inquiry Into The Nature and Causes of The
Wealth of Nations” mengajarkan mengenai prinsip pemungutan pajak yang
sering disebut dengan “The Four Maxims”.
Prinsip-prinsip
pemungutan tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Prinsip
Kesamaan/Keadilan (Equality)
Pemungutan pajak didasarkan pada
keadilan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan/penghasilan wajib
pajak dengan pajak yang harus dibayarkan sehingga pemungutan pajak yang
dilakukan harus adil, serta tidak bersifat diskriminatif.
2.
Prinsip
Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak yang dibayar harus
terang (certain) dan tidak mengenal
kompromis (not arbitrary). Pemungutan
pajak harus mencerminkan kepastian hokum, seperti subjek, objek, besarnya pajak
terutang, dan waktu pembayarannya sehingga wajib pajak dapat melaksanakan
kewajiban perpajakannya.
3.
Prinsip
Ketepatan Waktu (Convenience of Payment)
Pemungutan pajak dilakukan pada saat
yang paling tepat dan baik bagi wajib pajak, yaitu sesaat setelah diterimanya
penghasilan.
4.
Prinsip
Ekonomis (Economic of Collection)
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan
sehemat (seefisien) mungkin, dengan memperhitungkan antara biaya pemungutan
pajak yang dikeluarkan tidak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
E. Jenis-jenis Pajak
1. Jenis Pajak Menurut Pihak yang Menanggung
a) Pajak Langsung
Pajak yang pengenaannya langsung
kepada wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) karena
pengenaan pajaknya langsung kepada pihak yang menerima penghasilan.
b) Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pengenaannya dapat
dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena
pengenaan pajaknya dialihkan kepada pihak lain (konsumen akhir).
2. Jenis Pajak Menurut Pihak yang Menanggung
a) Pajak
Subjektif
Pajak yang
dikenakan berdasarkan keadaan subjeknya. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
karena dikenakan apabila subjek pajak telah memenuhi persyaratan tertentu,
antara lain mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
dan ketentuan batas waktu tinggal selama 183 hari dalam kurun waktu satu tahun
bagi orang asing.
b) Pajak
Objektif
Pajak yang
dikenakan berdasarkan ada tidaknya objek pajak, tanpa memerhatikan keadaan
wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa. PBB dikenakan atas
pemanfaatan dan/atau kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
3. Jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a) Pajak
Pusat
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
b) Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Pajak daerah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Pajak daerah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
- Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. - Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. - Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: - Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea
Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. - Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Pajak-pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah
sebagai berikut:
- Pajak Provinsi
Pajak provinsi dipungut untuk membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Meliputi :
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Rokok.
- Pajak Kabupaten/Kota
Pajak kabupaten/kota dipungut untuk membiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (kabupaten/kota). Meliputi :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
F.
Sistem Pemungutan Pajak
Pemungutan
pajak secara umum mengenal tiga macam sistem pemungutan, yaitu sebagai berikut.
1.
Official
Assessment System
Sistem ini memberikan kewenangan
kepada apparat pajak untuk menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar
oleh setiap wajib pajak. Perhitungan jumlah pajak terutang ditetapkan dengan
penerbitan surat ketetapan pajak.
2.
Self
Assessment System
Sistem ini memberikan kepercayaan
dan wewenang kepada wajib pajak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada sistem ini petugas pajak
bertugas untuk melakukan pengawasan dan bimbingan kepada wajib pajak selain
melakukan penegakan hokum (law
enforcemenet) terhadap wajib pajak.
3.
Withholding
System
Pemungutan pajak yang memberikan
wewenang kepada pihak ketiga yang wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
pajak atas objek pajak tertentu. Objek pajak yang dimaksud antara lain :
penghasilan karyawan, penghasilan atas sewa penggunaan harta, bunga atas
deposito, bunga atas tabungan, dan hadiah undian. Pihak ketiga setelah
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, wajib melakukan penyetoran dan
pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada sistem ini, petugas
pajak bertugas melakukan pengawasan dan bimbingan kepada wajib pajak selain
melakukan penegakan hokum (law
enforcement) terhadap wajib pajak.
G.
Tarif Pajak
1.
Tarif
Pajak Proposional (Sebanding)
Tarif pajak proporsional adalah
tarif pengenaan pajak yang tetap atas berapa pun dasar pengenaan pajaknya.
Contoh : PPN akan dikenakan tarif sebesar 10% atas berapa pun penyerahan
barang/jasa kena pajak.
2.
Tarif
Pajak Tetap
Tarif pajak tetap adalah jumlah
nominal pajak yang tetap sesuai dengan persyaratan tertentu. Contoh : bea
materai.
3.
Tarif
Pajak Degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif
pengenaan pajak yang menurun seiring dengan peningkatan dasar pengenaan
pajaknya. Tarif jenis ini sudah jarang diterapkan.
4.
Tarif
Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah tariff pengenaan
pajak yang bertambah seiring dengan peningkatan dasar pengenaan pajaknya.
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, setiap terjadi
peningkatan penghasilan sampai dengan tingkatan tertentu, maka tariff pajak
yang dikenakan juga akan meningkat.
H.
Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia
I.
Tantangan Pemungutan Pajak
Indonesia
tidak bisa lagi mengandalkan kekayaan alam sebagai sumber penerimaan negara
untuk membiayai pengeluaran negara. Hal ini sebagai akibat dari sifat kekayaan
alam yang tidak bisa diperbaharui yang jumlahnya semakin menipis. Pada
akhirnya, Indonesia menjadi sangat bergantung pada penerimaan pajak sebagai
sumber keuangan negara. Hal tersebut bisa dilihat dari data tabel penerimaan
perpajakan dari tahun ke tahun dalam data berikut.
Uraian
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
1. Penerimaan Dalam Negeri
|
979,305.4
|
847,096.6
|
992,248.6
|
1,205,345.8
|
1,357,379.9
|
1,525,189.5
|
1.
Penerimaan
Perpajakan
|
658,700.8
|
619,922.2
|
723,306.7
|
873,874.0
|
1,016,237.3
|
1,192,994.1
|
2.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak
|
320,604.6
|
227,174.4
|
268,941.9
|
331,471.8
|
341,142.6
|
332,195.4
|
2. Hibah
|
2,304.0
|
1,666.6
|
3,023.0
|
5,253.9
|
825.1
|
4,483.6
|
Pendapatan Negara dan Hibah
|
981,609.4
|
848,763.2
|
995,271.6
|
1,210,599.7
|
1,358,205.0
|
1,529,673.1
|
Perekonomian
Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat yang ditandai dengan tingkat
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, tingkat inflasi yang relative stabil,
tingkat penyerapan tenaga kerja yang cukup bagus, dan nilai tukar rupiah yang
tidak terlalu fluktuatif. APBN Indonesia sudah menembus angka Rp 1.000 trilliun
lebih, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menuju menjadi negara maju, terlebih
lagi Indonesia sebagai salah satu penentu utama perekonomian dunia dengan
masuknya Indonesia sebagai anggota G-20.
Dengan
latar belakang perekonomian Indonesia tersebut, sudah seharusnya peran serta
masyarakat kepada negara melalui pembayaran pajak besar. Namun, Indonesia masih
mengalami kesulitan dalam menghimpun pajak. Tax
ratio atau tingkat keterhimpunan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
setiap tahunnya masih sangat rendah. Kondisi Indonesia menunjukkan bahwa tax ratio masih rendah dibandingkan
negara-negara tetangga lainnya. Rendahnya tax
ratio disebabkan oleh beberapa hal berikut.
1.
Kurangnya
kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya peranan pajak dalam
membiayai pengeluaran negara.
2.
Kurangnya
pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan dana pajak.
3.
Masih
belum terintegrasinya semua sistem kependudukan dan sistem pendukung yang
menyediakan data dan informasi bagi otoritas perpajakan.
4.
Masih
banyaknya masyarakat yang bergerak di sektor informal (underground economy), sehingga data potensi perpajakan sebenarnya
tidak dapat diketahui secara pasti.
Lebih lanjut, kebutuhan terhadap pemasukan negara dari
sektor pajak tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi
kewajiban perpajakan. Masih rendahnya tingkat kesadaran tersebut, tercermin
dari data berikut.
Uraian/Tahun
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
WP Terdaftar
|
7.137.023
|
10.682.099
|
15.911.576
|
19.112.590
|
22.564.969
|
WP Wajib Laporan Pajak Tahunan
|
6.341.828
|
9.996.620
|
14.101.933
|
17.694.317
|
17.659.278
|
Menyampaikan Laporan Pajak Tahunan
|
2.097.849
|
5.413.114
|
8.202.309
|
9.332.657
|
9.482.480
|
Rasio Kepatuhan
|
33,08%
|
54,15%
|
58,16%
|
52,74%
|
53,70%
|
Rasio
kepatuhan menunjukkan perbandingan antara jumlah wajib pajak yang telah
menyampaikan laporan pajak tahunan dengan jumlah wajib pajak yang wajib
menyampaikan laporan pajak tahunan.
Pajak
memiliki peranan yang besar bagi suatu negara untuk beralih dari kondisi
sebagai negara berkembang menjadi negara maju. Untuk menjadi negara maju,
negara berkembang memerlukan sumber daya manusia yang memiliki tingkat
pendidikan dan keahlian tinggi. Selain itu, negara tersebut juga memerlukan
terobosan atau inovasi baru yang dicapai melalui penguasaan teknologi mutakhir.
Untuk memiliki sumber daya manusia yang kompeten tersebut, negara berkembang
memerlukan biaya yang sangat besar, yang diperoleh dari pajak.
1.
Penghindaran
Pajak
Kurangnya kesadaran dan kepedulian
masyarakat akan pentingnya peranan pajak serta kecenderungan ketidakrelaan
untuk membayar pajak ketika memperoleh penghasilan sering menimbulkan sikap
penghindaran pajak. Ironisnya, masyarakat tersebut banyak menuntut pemerintah
agar mampu menyediakan berbagai fasilitas. Sikap semacam ini sesungguhnya dapat
dikatakan sebagai pendompleng (free rider)
pembangunan.
2.
Perilaku
Sadar Pajak
Tujuan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa secara berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya
negara membutuhkan dana yang tidak sedikit sebagaimana dituangkan dalam APBN.
Sumber pembiayaan negara dari pajak merupakan sumber dana yang paling
memungkinkan dan sekaligus menunjukkan kemandirian pembangunan suatu negara.
Dari tahun ke tahun, penerimaan
pajak yang ditargetkan selalu meningkat. Untuk mewujudkan hal tersebut, selain
tergantung dari faktor pertumbuhan ekonomi, juga sangat tergantung pada
kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Pajak
memiliki aspek strategis yang bukan semata-mata sebagai sumber penerimaan
negara, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud kebersamaan
(kegotong-royongan) semua warga negara demi keberlangsungan bangsa. Tentunya
yang dimaksud masyarakat di sini adalah masyarakat yang sadar dan peduli
melaksanakan kewajiban perpajakan.
J. Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Direktorat
Jenderal Pajak. 2012. Belajar Pajak. (http://www.pajak.go.id/content/belajar,
diunggah pada tanggal 14 April 2012, pukul 21.26 WIB dan diunduh pada tanggal
25 Oktober 2017, pukul 14.49 WIB).
Jayadi, Kevin. 2017. Pajak Untuk Membangun Sumsel. (https://www.youtube.com/watch?v=G2LI-yePdkw, diunggah pada tanggal 24 Oktober 2017, pukul 14.30 WIB dan diunduh pada tanggal 25 Oktober 2017, pukul 14.57 WIB)
Jayadi, Kevin. 2017. Pajak Untuk Membangun Sumsel. (https://www.youtube.com/watch?v=G2LI-yePdkw, diunggah pada tanggal 24 Oktober 2017, pukul 14.30 WIB dan diunduh pada tanggal 25 Oktober 2017, pukul 14.57 WIB)
Purwanta, Wiji dan Prathama
Rahardja. 2015. OSN Ekonomi dan Olimpiade
Pasar Modal Nasional SMA/MA. Bandung : Yrama Widya.
Comments
Post a Comment