Skip to main content

Sadar Pajak



A. Pengertian Pajak
Untuk membiayai kegiatan pemerintahan, baik yang berupa belanja rutin maupun pembangunan, pemerintah berupaya menggalang sejumlah dana, yang salah satunya berasal dari pajak. Pembayaran pajak merupakan salah satu implementasi kewajiban rakyat kepada negara. Beberapa definisi pajak menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.
1. Prof. Dr. P. J. A. Andriani
Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 tahun (UU KUP) :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesa-besarnya kemakmuran rakyat.
            Dari penjabaran pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.  Pajak merupakan kontribusi wajib kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa.
2.    Pajak merupakan perwujudan kewajiban dan pengabdian kepada negara yang merupakan partisipasi anggota masyarakat di dalam pembangunan nasional.
3.  Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Orang yang membayar pajak/pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah.
Pembayar pajak menurut UU KUP dikenal dengan istilah Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari orang dan badan (contoh : perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, serta lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap).
3. Direktorat Jenderal Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan pengenaan dan pemungutan pajak. Reformasi perpajakan untuk kali pertama dilakukan pada tahun 1983 dengan diundangkannya 3 (tiga) UU Perpajakan, yaitu sebagai berikut.
1.      UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
2.      UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
3.      UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).
Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan yang semula menggunakan sistem official assessment (yang menetapkan pajak terutang adalah pemerintah) diubah menjadi sistem self assessment (yang menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak terutang adalah WP itu sendiri).
            Pada tahun 1985 diterbitkan 2 (dua) UU Perpajakan, yaitu sebagai berikut.
1.      UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.      UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Pada tahun 1997 diterbitkan 4 (empat) UU Perpajakan, antara lain sebagai berikut.
1.      UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
2.      UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.      UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
4.      UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Pada tahun 2009 diterbitkan 1 (satu) peraturan baru mengenai perpajakan, yaitu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Selanjutnya antara tahun 1991 sampai dengan tahun 2009 UU Perpajakan mengalami beberapa kali perubahan, yaitu sebagai berikut.
1.     UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu  UU No. 9 Tahun 1994, UU No. 16 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2007, dan UU No. 16 Tahun 2009.
2.     UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000, dan UU No. 36 Tahun 2008.
3.    UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu UU No. 8 Tahun 1984, UU No. 11 Tahun 1994, UU No. 18 Tahun 2000, dan UU No. 42 Tahun 2009.
4.   UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.
UU perpajakan di atas disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat di parlemen, diharapkan dapat menciptakan : (1) tax consciousness, kesadaran wajib pajak; (2) kejujuran wajib pajak; (3) tax mindedness, hasrat untuk membayar pajak; (4) tax discipline, wajib pajak taat pada aturan-aturan yang ada.

B. Fungsi dan Manfaat Pajak serta Hubungannya dengan APBN
1. Fungsi dan Manfaat Pajak
Pajak tidak hanya mempunyai tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga digunakan sebagai alat untuk kebijakan fiskal serta menjaga perekonomian nasional sehingga tercapai tujuan-tujuan tertentu. Pajak memiliki dua fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend).
1.    Fungsi anggaran (budgetair) adalah pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.  Fungsi mengatur (regulerend) yaitu pajak dipergunakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh : pajak dapat difungsikan sebagai alat untuk menarik modal luar negeri dan modal dalam negeri, misalnya dengan cara memberikan fasilitas pajak (tax allowance) atau memberikan keringanan pajak.
Fungsi mengatur dapat digunakan untuk beberapa kegiatan sebagai berikut.
a.       Alat Proteksi (Perlindungan)
Sarana proteksi atau perlindungan terhadap barang-barang industri produk dalam negeri dengan cara mengenakan barang-barang impor dengan pajak yang tinggi.
b.      Alat Stabilitasi
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan, antara lain pengenaan pajak terhadap komoditas tertentu untuk menghindari peningkatan harga yang tidak terkendali. Contoh : ketika terjadi kenaikan harga yang tidak wajar pada komoditas properti yang mengakibatkan inflasi pada semua komoditas, pemerintah dapat mengenakan pajak atas transaksi komoditas properti tersebut, sehingga harga property kembali wajar yang mengakibatkan harga komoditas lainnya menjadi wajar kembali.
c.       Alat Redistribusi Pendapatan
Pajak dikenakan berdasarkan besarnya penghasilan masing-masing orang (dalam hal pengenaan pajak progresif) yang dipergunakan untuk membiayai semua kepentingan umum dan hasilnya dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa melihat besarnya penghasilan.
2. Pajak dan Hubungannya dalam APBN
Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui berapa besar dana yang dialokasikan dari penerimaan pajak dan penerimaan lainnya yang dituangkan dalam APBN. Dalam APBN, penerimaan pajak merupakan bagian terbesar dari keseluruhan penerimaan negara. Pajak sebagai kontribusi pembangunan dari masyarakat digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

C. Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Selain pajak, terdapat juga pungutan yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pungutan ini didasarkan pada tujuan dan manfaat yang akan dicapai. Jenis pungutan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tertentu, sehingga dengan membayar retribusi tersebut, yang bersangkutan dapat langsung mendapatkan manfaat dari pembayaran retribusi yang dibayarkannya.
            Jenis retribusi dibagi menjadi tiga (3), yaitu sebagai berikut.
1.  Retribusi jasa umum, antara lain : retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, serta retribusi pengujian kendaraan bermotor.
2.   Retribusi jasa usaha, antara lain : retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, serta retribusi tempat khusus parkir.
3.   Perizinan tertentu, antara lain : retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.
2.      Sumbangan
Sumbangan mempunyai sifat berbeda dengan pajak dan retribusi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Sumbangan lebih mengedepankan unsur gotong royong kelompok masyarakat tertentu. Sumbangan tidak mengandung unsur paksaan melainkan bersifat sukarela, misalnya sumbangan kepada korban bencana alam, sumbangan ke panti asuhan, dan lain-lain.
D. Asas Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak memerlukan legitimasi negara melalui UU sehingga hak dan kewajiban perpajakan masyarakat terlindungi. Pemungutan pajak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang disusun dengan harapan terwujud kesadaran masyarakat akan pentingnya pemungutan pajak sehingga menjadi suatu kewajiban yang membawa kesejahteraan bersama. Pemungutan pajak dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip pemungutan pajak. Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya “An Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations” mengajarkan mengenai prinsip pemungutan pajak yang sering disebut dengan “The Four Maxims”.
Prinsip-prinsip pemungutan tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Prinsip Kesamaan/Keadilan (Equality)
Pemungutan pajak didasarkan pada keadilan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan/penghasilan wajib pajak dengan pajak yang harus dibayarkan sehingga pemungutan pajak yang dilakukan harus adil, serta tidak bersifat diskriminatif.
2.      Prinsip Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak yang dibayar harus terang (certain) dan tidak mengenal kompromis (not arbitrary). Pemungutan pajak harus mencerminkan kepastian hokum, seperti subjek, objek, besarnya pajak terutang, dan waktu pembayarannya sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3.      Prinsip Ketepatan Waktu (Convenience of Payment)
Pemungutan pajak dilakukan pada saat yang paling tepat dan baik bagi wajib pajak, yaitu sesaat setelah diterimanya penghasilan.
4.      Prinsip Ekonomis (Economic of Collection)
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, dengan memperhitungkan antara biaya pemungutan pajak yang dikeluarkan tidak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.

E. Jenis-jenis Pajak
1. Jenis Pajak Menurut Pihak yang Menanggung
a)      Pajak Langsung          
Pajak yang pengenaannya langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) karena pengenaan pajaknya langsung kepada pihak yang menerima penghasilan.
b)      Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pengenaannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pengenaan pajaknya dialihkan kepada pihak lain (konsumen akhir). 
2. Jenis Pajak Menurut Pihak yang Menanggung
a)      Pajak Subjektif
Pajak yang dikenakan berdasarkan keadaan subjeknya. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) karena dikenakan apabila subjek pajak telah memenuhi persyaratan tertentu, antara lain mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketentuan batas waktu tinggal selama 183 hari dalam kurun waktu satu tahun bagi orang asing.
b)      Pajak Objektif
Pajak yang dikenakan berdasarkan ada tidaknya objek pajak, tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa. PBB dikenakan atas pemanfaatan dan/atau kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
3. Jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a)      Pajak Pusat     
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
b)      Pajak Daerah  
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Pajak daerah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).  
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.       

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
  1. Pajak Penghasilan (PPh)        
    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)         
    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)         
    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
    1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  4. Bea Meterai    
    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)     
    PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
    Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
    Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Provinsi
Pajak provinsi dipungut untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Meliputi :
    1. Pajak Kendaraan Bermotor;
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
    4. Pajak Air Permukaan;
    5. Pajak Rokok.
  1. Pajak Kabupaten/Kota
Pajak kabupaten/kota dipungut untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (kabupaten/kota). Meliputi :
    1. Pajak Hotel;
    2. Pajak Restoran;
    3. Pajak Hiburan;
    4. Pajak Reklame;
    5. Pajak Penerangan Jalan;
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    7. Pajak Parkir;
    8. Pajak Air Tanah;
    9. Pajak sarang Burung Walet;
    10. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
    11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
F. Sistem Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak secara umum mengenal tiga macam sistem pemungutan, yaitu sebagai berikut.
1.      Official Assessment System
Sistem ini memberikan kewenangan kepada apparat pajak untuk menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Perhitungan jumlah pajak terutang ditetapkan dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
2.      Self Assessment System
Sistem ini memberikan kepercayaan dan wewenang kepada wajib pajak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada sistem ini petugas pajak bertugas untuk melakukan pengawasan dan bimbingan kepada wajib pajak selain melakukan penegakan hokum (law enforcemenet) terhadap wajib pajak.
3.      Withholding System
Pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga yang wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas objek pajak tertentu. Objek pajak yang dimaksud antara lain : penghasilan karyawan, penghasilan atas sewa penggunaan harta, bunga atas deposito, bunga atas tabungan, dan hadiah undian. Pihak ketiga setelah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, wajib melakukan penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada sistem ini, petugas pajak bertugas melakukan pengawasan dan bimbingan kepada wajib pajak selain melakukan penegakan hokum (law enforcement) terhadap wajib pajak.
G. Tarif Pajak
1.      Tarif Pajak Proposional (Sebanding)
Tarif pajak proporsional adalah tarif pengenaan pajak yang tetap atas berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Contoh : PPN akan dikenakan tarif sebesar 10% atas berapa pun penyerahan barang/jasa kena pajak.
2.      Tarif Pajak Tetap
Tarif pajak tetap adalah jumlah nominal pajak yang tetap sesuai dengan persyaratan tertentu. Contoh : bea materai.
3.      Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pengenaan pajak yang menurun seiring dengan peningkatan dasar pengenaan pajaknya. Tarif jenis ini sudah jarang diterapkan.
4.      Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah tariff pengenaan pajak yang bertambah seiring dengan peningkatan dasar pengenaan pajaknya. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, setiap terjadi peningkatan penghasilan sampai dengan tingkatan tertentu, maka tariff pajak yang dikenakan juga akan meningkat.
H. Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia
I. Tantangan Pemungutan Pajak
Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan kekayaan alam sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran negara. Hal ini sebagai akibat dari sifat kekayaan alam yang tidak bisa diperbaharui yang jumlahnya semakin menipis. Pada akhirnya, Indonesia menjadi sangat bergantung pada penerimaan pajak sebagai sumber keuangan negara. Hal tersebut bisa dilihat dari data tabel penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun dalam data berikut.
Uraian
2008
2009
2010
2011
2012
2013
1. Penerimaan Dalam Negeri
979,305.4
847,096.6
992,248.6
1,205,345.8
1,357,379.9
1,525,189.5
1.     Penerimaan Perpajakan
658,700.8
619,922.2
723,306.7
873,874.0
1,016,237.3
1,192,994.1
2.     Penerimaan Negara Bukan Pajak
320,604.6
227,174.4
268,941.9
331,471.8
341,142.6
332,195.4
2. Hibah
2,304.0
1,666.6
3,023.0
5,253.9
825.1
4,483.6
Pendapatan Negara dan Hibah
981,609.4
848,763.2
995,271.6
1,210,599.7
1,358,205.0
1,529,673.1
Perekonomian Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat yang ditandai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, tingkat inflasi yang relative stabil, tingkat penyerapan tenaga kerja yang cukup bagus, dan nilai tukar rupiah yang tidak terlalu fluktuatif. APBN Indonesia sudah menembus angka Rp 1.000 trilliun lebih, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menuju menjadi negara maju, terlebih lagi Indonesia sebagai salah satu penentu utama perekonomian dunia dengan masuknya Indonesia sebagai anggota G-20.
Dengan latar belakang perekonomian Indonesia tersebut, sudah seharusnya peran serta masyarakat kepada negara melalui pembayaran pajak besar. Namun, Indonesia masih mengalami kesulitan dalam menghimpun pajak. Tax ratio atau tingkat keterhimpunan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya masih sangat rendah. Kondisi Indonesia menunjukkan bahwa tax ratio masih rendah dibandingkan negara-negara tetangga lainnya. Rendahnya tax ratio disebabkan oleh beberapa hal berikut.
1.      Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya peranan pajak dalam membiayai pengeluaran negara.
2.      Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan dana pajak.
3.      Masih belum terintegrasinya semua sistem kependudukan dan sistem pendukung yang menyediakan data dan informasi bagi otoritas perpajakan.
4.      Masih banyaknya masyarakat yang bergerak di sektor informal (underground economy), sehingga data potensi perpajakan sebenarnya tidak dapat diketahui secara pasti.
Lebih lanjut, kebutuhan terhadap pemasukan negara dari sektor pajak tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Masih rendahnya tingkat kesadaran tersebut, tercermin dari data berikut.
Uraian/Tahun
2008
2009
2010
2011
2012
WP Terdaftar
7.137.023
10.682.099
15.911.576
19.112.590
22.564.969
WP Wajib Laporan Pajak Tahunan
6.341.828
9.996.620
14.101.933
17.694.317
17.659.278
Menyampaikan Laporan Pajak Tahunan
2.097.849
5.413.114
8.202.309
9.332.657
9.482.480
Rasio Kepatuhan
33,08%
54,15%
58,16%
52,74%
53,70%
Rasio kepatuhan menunjukkan perbandingan antara jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan laporan pajak tahunan dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan laporan pajak tahunan.
Pajak memiliki peranan yang besar bagi suatu negara untuk beralih dari kondisi sebagai negara berkembang menjadi negara maju. Untuk menjadi negara maju, negara berkembang memerlukan sumber daya manusia yang memiliki tingkat pendidikan dan keahlian tinggi. Selain itu, negara tersebut juga memerlukan terobosan atau inovasi baru yang dicapai melalui penguasaan teknologi mutakhir. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kompeten tersebut, negara berkembang memerlukan biaya yang sangat besar, yang diperoleh dari pajak.
1.      Penghindaran Pajak
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya peranan pajak serta kecenderungan ketidakrelaan untuk membayar pajak ketika memperoleh penghasilan sering menimbulkan sikap penghindaran pajak. Ironisnya, masyarakat tersebut banyak menuntut pemerintah agar mampu menyediakan berbagai fasilitas. Sikap semacam ini sesungguhnya dapat dikatakan sebagai pendompleng (free rider) pembangunan.
2.      Perilaku Sadar Pajak
Tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya negara membutuhkan dana yang tidak sedikit sebagaimana dituangkan dalam APBN. Sumber pembiayaan negara dari pajak merupakan sumber dana yang paling memungkinkan dan sekaligus menunjukkan kemandirian pembangunan suatu negara.
Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak yang ditargetkan selalu meningkat. Untuk mewujudkan hal tersebut, selain tergantung dari faktor pertumbuhan ekonomi, juga sangat tergantung pada kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Pajak memiliki aspek strategis yang bukan semata-mata sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud kebersamaan (kegotong-royongan) semua warga negara demi keberlangsungan bangsa. Tentunya yang dimaksud masyarakat di sini adalah masyarakat yang sadar dan peduli melaksanakan kewajiban perpajakan.


J. Manfaat Pajak        
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.  

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.



Direktorat Jenderal Pajak. 2012. Belajar Pajak. (http://www.pajak.go.id/content/belajar, diunggah pada tanggal 14 April 2012, pukul 21.26 WIB dan diunduh pada tanggal 25 Oktober 2017, pukul 14.49 WIB).

Jayadi, Kevin. 2017. Pajak Untuk Membangun Sumsel. (https://www.youtube.com/watch?v=G2LI-yePdkw, diunggah pada tanggal 24 Oktober 2017, pukul 14.30 WIB dan diunduh pada tanggal 25 Oktober 2017, pukul 14.57 WIB)


Purwanta, Wiji dan Prathama Rahardja. 2015. OSN Ekonomi dan Olimpiade Pasar Modal Nasional SMA/MA. Bandung : Yrama Widya.
 



Comments

Iklan Ad

Popular posts from this blog

Menghitung Persediaan dengan Metode LCNRV (Lower-Cost-Net-Realizable-Value)

NILAI TERENDAH DARI BIAYA PEROLEHAN ATAU NILAI REALISASI NETO (LCNRV) Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan. Namun, jika persediaan turun nilainya sampai ke tingkat di bawah biaya aslinya, maka prinsip biaya historis menjadi tidak relevan. Apapun alasan untuk penurunan nilai tersebut, baik itu usang, perubahan tingkat harga, atau rusak, perusahaan harus menurunkan nilai persediaan menjadi nilai realisasi neto untuk melaporkan kerugian ini. Perusahaan meninggalkan prinsip biaya historis ketika utilitas masa depan (kemampuan menghasilkan pendapatan) dari aset turun di bawah biaya aslinya. Nilai Realisasi Neto Ingat bahwa biaya adalah harga perolehan persediaan yang dihitung dengan menggunakan salah satu metode berbasis biaya historis. Nilai realisasi neto ( net realizable value /NRV) mengacu pada jumlah neto yang diharapkan oleh perusahaan untuk direalisasi dari penjualan persediaan. Secara khusus, nilai realisasi neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan bisnis bi...

Soal Latihan Piutang Dagang (Account Receivable) dan Kunci Jawaban

1. Pada akhir tahun 2017, Goblin Company memiliki piutang sebesar $700.000 dan cadangan kerugian piutang sebesar $54.000. Pada 24 Januari 2018, perusahaan mengetahui bahwa piutang dari Sun Company tidak dapat ditagih, dan pihak manajemen mengizinkan penghapusan sebesar $6.200. a. Buatlah jurnal penyesuaian untuk mencatat penghapusan piutang b. Berapa cash realizable value dari piutang (1) sebelum penghapusan dan (2) setelah penghapusan? 2. Buku besar perusahaan Tsubasa pada akhir tahun 2019 menunjukkan saldo piutang usaha $150.000, pendapatan penjualan $850.000, dan retur penjualan $30.000. Intruksi (a) Jika perusahaan Tsubasa menggunakan metode penghapusan piutang langsung untuk akun piutang tidak tertagih, buatlah jurnal penyesuaian pada 31 Desember 2019, dengan asumsi pihak manajer menentukan saldo piutang tidak tertagih sebesar $1.500. (b) Jika cadangan piutang tak tertagih memiliki saldo kredit sebesar $2.400 dalam neraca saldo, buatlah jurnal penyesuaian pada tanggal...

Metode Penentuan Episentrum Gempa

Untuk menentukan lokasi sumber gempa atau episentrum secara akurat dapat digunakan dua cara, yaitu dengan menggunakan metode jarak episentral dan homoseista.   1) Metode Episentral   Episentral adalah jarak antara sumber gempa atau episentrum dan stasiun pengamat gempa. Untuk menentukan posisi sumber gempa dengan metode ini, diperlukan data waktu kejadian gempa minimal dari tiga stasiun pengamatan, sehingga kita dapat menghitung jarak episentral dari setiap stasiun dengan menggunakan Rumus aska , yaitu sebagai berikut.   Δ = {(S – P) – 1’} × 1.000 km  ( Δ ) = jarak episentral dari stasiun pengamat (kilometer)  S - P = selisih waktu pencatatan antara gelombang sekunder dan primer (menit)  1’ = satu menit  Contoh : Dalam satu kejadian gempa, tercatat waktu getaran gelombang primer dan sekunder dari tiga stasiun pengamat A, B dan C sebagai berikut ini. Stasiun A : gelombang P pertama pukul 19:17.15 WIB, gelombang S pertama pukul 19:19.30 WIB Stasiun B :...