Pemanfaatan rekening bank dapat mengurangi jumlah uang kas yang harus dibawa ke sana ke mari, sekaligus memperkecil resiko terjadinya kehilangan atas uang kas. Di samping itu, dengan rekening bank kemungkingan pencatatan berganda atas seluruh transaksi perusahaan yang melalui bank; transaksi dicatat oleh perusahaan dan juga sekaligus bank. Hubungan yang ada antara deposan (depositor) dengan bank (depository) adalah hubungan timbal balik. Setiap kali deposan menyetor yang ke bank maka hal ini merupakan kewajiban bagi bank, sebaliknya jika deposan melakukan penarikan yang maka hal ini akan mengurangi kewajiban bank. Jumlah saldo uang kas deposan yang ada di bank secara terus menerus harus dicocokkan antara menurut catatan perusahaan dengan catatan bank.
Cek adalah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh deposan (khusus rekening giro), yang dimana meminta bank untuk membayarkan sejumlah yang ke individu atau entitas tertentu. Ada tiga pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sampai pencairan cek, yaitu pembuat atau penarik cek, bank, dan penerima cek. Pembuat atau penarik cek adalah orang yang menandatangani atau menerbitkan cek dan meminta bank untuk melakukan pembayaran. Bank adalah pihak dimana cek tersebut ditarik. Sedangkan, penerima cek adalah pihak dimana cek tersebut terhutang atau pihak dimana pembayaran ditujukan.
Cek haruslah bernomor urut tercetak, sehingga cek-cek tersebut tetap dapat dengan mudah ditelusuri baik oleh pembuat cek maupun bank. Bilyet giro mirip dengan cek, bedanya adalah kalau cek dapat dicairkan oleh si penerima cek pada saat waktu yang tidak ditentukan (kapan saja), sedangkan bilyet giro hanya dapat dicairkan pada saat tanggal jatuh temponya (sesuai waktu yang telah ditentukan).
Rekening koran memuat hal yang sama dengan buku tabungan. Di dalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah kalau buku tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening koran untuk nasabah corporate (entitas). Nasabah perorangan biasanya akan mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap transaksi bank yang terjadi ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah corporate, biasanya rekening korang yang memuat transaksi bulanan akan dikirim langsung oleh bank ke nasabah bersangkutan. Khusus untuk rekening koran (laporan yang memuat rincian atas transaksi rekening giro), seluruh penarikan kas harus dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan buku tabungan (yang memuat rincian atas transaksi rekening tabungan), penarikan kas dapat dilakukan seperti biasanya (menggunakan slip penarikan) dan tidak menggunakan cek atau bilyet giro.
Dalam satu buku tabungan biasanya bisa menampung rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau banyaknya transaksi bank yang terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan yang baru. Sedangkan, rekening koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening koran yang meringkas seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh, rekening koran yang memuat transaksi bank selama bulan Januari baru akan diterima oleh perusahaan di bulan Februari, dan seterusnya. Dalam rekening koran akan tampak saldo awal bulan (yang diambil dari saldo akhir bulan sebelumnya), mutasi debit, mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan menjadi saldo awal bulan berikutnya). Dalam rekening koran juga biasanya memuat mengenai ringkasan transaksi.
Sistem akuntansi atau pencatatan yang ada dalam buku tabungan maupun rekening koran mewakili kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran uang, kiriman uang masuk (baik sebagai hasil penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan pinjaman) serta pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah kredit (pada kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening koran. Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman uang masuk, maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan menambah jumlah kewajiban bank terhadap nasabah bersangkutan (ingat kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah kredit), yang berarti juga saldo nasabah ikut bertambah.
Bank biasanya akan menerbitkan nota kredit untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah kewajiban bank terhadap nasabahnya. Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota debit untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengurangi kewajiban bank terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan yang, beban administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan karena tidak cukup dana. Pada waktu bank menerima setoran cek dari nasabahnya, maka bank akan menerbitkan nota kredit untuk nasabah yang bersangkutan, lalu apabila ternyata setoran cek tersebut tidak ada atau tidak cukup dananya, maka bank akan kembali menerbitkan nota debit atas nasabah bersangkutan untuk membatalkan nota kredit yang tadi.
Bagi nasabah perorangan, hampir dapat dipastikan tidak menyelenggarakan catatan tersendiri atas saldo rekening bank-nya. Dalam hal ini, nasabah bersangkutan biasanya hanya akan mengandalkan pencatatan tunggal yang dilakukan oleh bank lewat buku tabungan. Sedangkan untuk nasabah corporate, bahwa dengan rekening bank akan memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh transaksi perusahaan yang melalui bank, yang artinya bahwa transaksi akan dicatat baik oleh perusahaan dan juga sekaligus oleh bank.
Untuk rekonsiliasi dua kolom, tampilan laporannya atau penyajiannya akan dibagi menjadi dua bagian (sisi). Sisi pertama memuat mengenai rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan bank, sedangkan sisi yang satunya lagi memuat rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan perusahaan; proses rekonsiliasi akan berakhir apabila masing-masing saldo akhir kas di bank dari kedua sisi (antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan) telah sama, yaitu sesuai dengan saldo yang sebenarnya (corrected balance). Jadi, dapat disimpulkan disini bahwa tujuan dari pada rekonsiliasi bank tidak lain adalah untuk mencocokkan besarnya saldo akhir kas di bank antara menurut catatan perusahaan dengan rekening koran yang diterbitkan oleh bank.
Berikut adalah beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo antara catatan menurut perusahaan dengan rekening koran yang diterbitkan oleh bank :
1. Setoran dalam Perjalanan
Setoran yang telah diperhitungkan dalam catatan perusahaan sebagai penambah saldo kas di bank, tetapi belum masuk dalam catatan rekening koran bank (belum di kredit oleh bank bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan ini sifatnya akan mengoreksi (menambah) besarnya saldo kas di bank menurut rekening koran (catatan bank).
2. Cek yang Masih Beredar
Pihak perusahaan dalam pembukuannya sudah mengurangi besarnya saldo kas di bank sebagai pembayaran utang ke kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai dengan akhir bulan kreditur/supplier tersebut belum juga mencairkannya ke bank sehingga saldo kasi di bank menurut rekening koran bank belum mencerminkan pembayaran tersebut (belum di debit oleh bank bersangkutan).
Untuk tujuan rekonsiliasi bank, cek yang masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) besarnya saldo kas di bank menurut rekening koran (catatan bank).
3. Cek Tidak Cukup Dana
Begitu perusahaan menerima cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam pembukuannya tentu saja akan segera menambahkan besarnya penerimaan ini ke dalam saldo kas di bank (dengan cara mendebit akun kasi di bank dan mengkredit akun piutang usaha atas nama pelanggan bersangkutan), yang namun ternyata setelah disetor ke bank cek tersebut tidak bisa dicairkan (ditolak oleh bank) karena tidak cukup dana/cek kosong. Untuk tujuan rekonsiliasi, cek yang dikembalikan oleh bank karena tidak cukup dana ini sifatnya mengoreksi (mengurangi) kembali besarnya saldo kas di bank menurut catatan perusahaan. Dalam pembukuan perusahan (lewat jurnal koreksi), cek tidak cukup dana ini lalu akan dibebankan kembali ke pelanggan bersangkutan, yaitu dengan cara memunculkan kembali akun piutang usaha dan mengkredit akun kas di bank.
4. Wesel dan Bunga yang Ditagih lewat Bank
Apabila tagihan piutang wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui hasil penerimaan tagihan ini (beserta bunganya) pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan di mana piutang wesel ditagih). Hal ini berarti bahwa dalam bulan di mana piutang wesel tersebut ditagih, telah terjadi perbedaan saldo kas di bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil penerimaan tagihan tersebut (beserta bunganya), karena baru mengetahuinya di bulan berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo kas di bank dimana piutang wesel ditagih, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo kas di bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank. Jadi dalam hal ini pihak bank-lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit penerimaan piutang wesel tersebut beserta bunganya ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka pihak perusahaan-lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo kas di bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun kas di bank sebesar nilai nominal wesel tagih ditambah bunganya, dan mengkredit akun piutang wesel pelanggan bersangkutan (sebesar nilai nominal tadi) serta juga mengkredit akun pendapatan bunga atas wesel tagih tersebut.
5. Bunga Bank atas Saldo Rekening (Jasa Giro)
Perusahaan biasanya baru akan mengetahui hasil pendapatan bunga atas saldo rekeningnya yang telah mengendap selama bulan berjalan pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan dimana jasa giro dihasilkan). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana jasa giro tersebut dihasilkan, telah terjadi perbedaan saldo kas di bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil jasa giro tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo kas di bank dimana jasa giro dihasilkan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo kas di bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank. Jadi dalam hal ini pihak bank-lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit jumlah jasa giro tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka pihak perusahaan-lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo kas di bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun pendapatan bungan sebesar jasa giro yang diperoleh.
6. Biaya Jasa Bank
Biaya-biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank, biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank. Perusahaan biasanya baru akan mengetahui besarnya biaya administrasi bulan berjalan pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan dimana biaya administrasi dibebankan). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana biaya administrasi tersebut dibebankan, telah terjadi perbedaan saldo kas di bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat besarnya biaya administrasi tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo kas di bank dimana biaya administrasi dibebankan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan mengurangi saldo kas di bank menurut catatan perusahaan agar sama dengan catatan bank. Jadi dalam hal ini pihak bank-lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mendebit jumlah biaya administrasi tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka pihak perusahaan-lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo kas di bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun beban administrasi lainnya dan mengkredit akun kas di bank sebesar biaya administrasi yang dibebankan.
7. Kesalahan dalam Pencatatan
Kesalahan dalam pencatatan bisa saja terjadi baik dilakukan oleh bank maupun perusahaan. Perusahaan hanya akan membuat jurnal koreksi dalam pembukuannya, apabila kesalahan pencatatan dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri. Untuk tujuan rekonsiliasi bank, jika jumlah tertentu telah salah dicatat oleh perusahaan, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo kas di bank menurut catatan perusahaan, disertai dengan pembuatan jurnal koreksi. Demikian juga jika jumlah tertentu telah salah (keliru) dicatat oleh bank, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo kas di bank menurut catatan bank, tanpa perlu membuat jurnal koreksi dalam pembukuan perusahaan.
Sebagai contoh kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan : misalkan saja bahwa pembayaran utang ke supplier dengan menggunakan cek sebesar Rp 20.560.000,- ternyata telah salah dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan dalam pembukuan sebesar Rp 20.650.000,-. Dalam hal ini untuk tujuan rekonsiliasi bank, perusahaan akan menambahkan kembali saldo kas di bank menurut catatan perusahaan sebesar Rp 90.000,-. Lalu perusahaan dalam pembukuannya akan membuat jurnal koreksi dengan cara mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun utang usaha sebesar Rp 90.000,-. Bisa juga terjadi bahwa pembayaran utang ke supplier dengan menggunakan cek sebesar Rp 20.560.000,- namun ternyata telah salah dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan dalam pembukuan sebesar Rp 20.500.000,-. Dalam hal ini untuk tujuan rekonsiliasi, perusahaan akan mengurangi lagi saldo kas di bank menurut catatan perusahaan sebesar Rp 60.000,-. Lalu perusahaan dalam pembukuannya akan membuat jurnal koreksi dengan cara mendebit akun utang usaha dan mengkredit akun kas di bank sebesar Rp 60.000,-.
Sedangkan contoh kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh bank : misalkan saja bahwa setoran perusahaan sebesar Rp 5.000.000,- namun telah salah didebit oleh bank sejumlah yang sama, seolah-olah dianggap sebagai penarikan. Dalam hal ini untuk tujuan rekonsiliasi, perusahaan akan menambahkan saldo kas di bank menurut catatan bank sebesar dua kalinya yaitu Rp 10.000.000,-. Perusahaan dalam pembukuannya tidak akan membuat jurnal koreksi. Bisa juga terjadi bahwa penarikan yang dilakukan oleh perusahaan lain sebesar Rp 5.000.000,-, namun didebit ke rekening perusahaan. Dalam hal ini untuk tujuan rekonsiliasi, perusahaan akan menambah saldo kas di bank menurut catatan bank sebesar Rp 5.000.000,-. Perusahaan dalam pembukuannya juga tidak akan membuat jurnal koreksi.
PROBLEM
PT. Lencana Ungu telah mengumpulkan data yang diperlukan untuk menyusun laporan rekonsiliasi bank per 31 Desember 2009. Data tersebut adalah sebagai berikut.
1. Saldo perkiraan kas di bank menurut catatan perusahaan pada tanggal 31 Desember 2009 menunjukkan saldo debet sebesar Rp 6.080.000,- sedangkan rekening koran pada tanggal sama memperlihatkan saldo kredit sebesar Rp 5.787.000,-.
2. Pembayaran utang kepada PT. Jaya sebesar Rp 3.650.000,- dengan menyerahkan cek np. AGH-052, oleh perusahaan dibukukan sebesar Rp 6.350.000,-.
3. Setoran uang ke bank pada tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp 2.930.000,- baru dibukukan oleh bank yang bersangkutan pada tanggal 02 Januari 2010.
4. Rekening koran menunjukkan adanya penerimaan tagihan dari PT. Graker sebesar Rp 1.850.000,- pada tanggal 27 Desember 2009. Bank memperhitungkan biaya penagihan sebesar Rp 50.000,-.
5. Cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum diuangkan oleh pemegangnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 berjumlah Rp 2.070.000,-
6. Bunga (jasa giro) yang diberikan bank atas simpanan perusahaan sebesar Rp 42.000,- belum dibukukan oleh perusahaan.
7. Bank memberikan nota debet kepada perusahaan atas :
l Tolakan setoran yang berupa cek dari PT. Abadi sebagai pelunasan utangnya sebesar Rp 850.000,-
l Biaya administrasi bank untuk bulan Desember 2009 adalah sebesar Rp 25.000,-
8. Setoran perusahaan berupa cek sebesar Rp 1.550.000,- ternyata dalam rekening koran bank malahan dicatat di sebelah debet seolah-olah sebagai penarikan uang oleh perusahaan.
Diminta :
a) Buatlah rekonsiliasi saldo bank dan saldo buku untuk mencari saldo kas di bank yang benar per tanggal 31 Desember 2009!
b) Membuat ayat jurnal koreksi yang diperlukan!
Jawaban :
PT. LENCANA UNGU
REKONSILIASI BANK
31 DESEMBER 2009

Saldo Menurut Bank 5.787.000
Setoran dalam Perjalanan 2.930.000
Cek yang Masih Beredar (2.070.000)
Kesalahan Pencatatan 3.100.000
Saldo yang Benar 9.747.000
Saldo Menurut Perusahaan 6.080.000
Kesalahan Pencatatan 2.700.000
Biaya Penagihan Bank (50.000)
Jasa Giro 42.000
Cek Tidak Cukup Dana (850.000)
Biaya Jasa Bank (25.000)
Piutang Ditagih Bank 1.850.000
Saldo yang Benar 9.747.000

Jurnal Koreksi :
Kas di Bank 2.700.000
Utang Usaha 2.700.000
Beban Administrasi Lainnya 75.000
Kas di Bank 75.000
Kas di Bank 42.000
Pendapatan Bunga 42.000
Piutang Usaha 850.000
Kas di Bank 850.000
Kas di Bank 1.850.000
Piutang Usaha 1.850.000
Untuk memahami materi Rekonsiliasi Bank lebih lanjut, kalian bisa mencoba 5 soal latihan Rekonsiliasi Bank melalui link berikut : Soal Latihan Rekonsiliasi Bank dan Kunci Jawaban
Daftar Pustaka :
Daftar Pustaka :
Hery, 2017. Akuntansi Pengantar “Bank Soal dan Solusi”. Jakarta : Grasindo.
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.