Tingkatan norma sosial yang ada di masyarakat dibagi menjadi 4 yaitu:
a. Cara (Usage)
a. Cara (Usage)
Proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, berpakaian seragam yang seksi ke sekolah, dan lain-lain.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan. Sebagai contoh, berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang dikenal, dan lain-lain.
c. Tata kelakuan (Mores)
Mores adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan) akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap mores akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai contoh, mempekerjakan anak dibawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain.
Fungsi mores adalah:
1) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakukan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat.
Mores adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan) akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap mores akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai contoh, mempekerjakan anak dibawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain.
Fungsi mores adalah:
1) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakukan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat.
d. Adat istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya. Misalnya tradisi upacara adat tentang siklus hidup yang berhubungan pada suku-suku tertentu di Indonesia, ketika anak baru lahir, mulai menginjak tanah, mulai berjalan dan seterusnya sampai ia dewasa dan mati maka akan selalu diadakan upacara-upacara tertentu yang bersifat khusus.
Tetapi kadang-kadang pelanggaran terhadap norma adat tidak mempunyai akibat apa-apa misalnya upacara adat perkawinan suku Jawa seperti siraman tidak banyak masyarakat sekarang yang melakukannya karena biaya yang mahal dan telah bercampurnya dengan kebudayaan lain.
Tetapi kadang-kadang pelanggaran terhadap norma adat tidak mempunyai akibat apa-apa misalnya upacara adat perkawinan suku Jawa seperti siraman tidak banyak masyarakat sekarang yang melakukannya karena biaya yang mahal dan telah bercampurnya dengan kebudayaan lain.
Daftar Pustaka
Budiati, Atik Catur. (2009). Sosiologi Kontekstual X Untuk SMA &MA. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Comments
Post a Comment