Skip to main content

Tujuh Macam Norma yang Berlaku di Masyarakat

Apabila nilai-nilai sosial bersifat abstrak, sebaliknya norma-norma sosial bersifat konkret. Tepatnya, norma merupakan bentuk nyata dari nilai-nilai sosial. Di dalam masyarakat yang berbudaya, terdapat norma-norma dan kaidah-kaidah baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam masyarakatnya. Terbentuknya didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat. Himpunan semua norma berkisar pada kebutuhan pokok manusia. Misalnya, apabila masyarakat menganggap bahwa anak muda harus menghormati orang tua, maka diciptakanlah norma yang mengatur bagaimana cara menghormati orang tua. Norma itu dapat berupa tata cara berbicara kepada orang tua atau tata cara bersikap terhadap orang tua. Adakalanya aturan itu tertulis, dan sering pula tidak tertulis. Setiap masyarakat membutuhkan norma-norma yang mengatur perilaku dan hubungan antarwarganya.
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam norma sosial, yaitu tata cara (usage), kebiasaan atau kelaziman (folkways), norma kesusilaan atau tata kelakuan (mores), norma adat istiadat (custom), norma hukum (laws), norma agama, dan norma mode (fashion).
1. Norma Tata Cara (Usage)
Norma tata cara mengatur anggota masyarakat dalam hal cara berbuat sesuatu. Perbuatan sehari-hari warga masyarakat senantiasa harus sesuai tata cara yang berlaku. Misalnya, cara makan yang baik, cara berbicara, cara berdandan seorang wanita, dan lain-lain. Tata cara berkaitan dengan perilaku pribadi. Pelanggaran terhadap norma ini mengakibatkan sanksi berupa penilaian tidak pantas atau dianggap tidak sopan dari warga masyarakat lainnya. Jadi, sanksinya tidak terlalu berat. Walaupun tidak berat, apabila pelanggaran dilakukan terus-menerus sehingga segala tingkah laku orang itu tidak mengikuti tata cara yang seharusnya, masyarakat mungkin akan mengucilkannya karena dianggap orang yang berperilaku buruk.
2. Norma Kebiasaan atau Kelaziman (Folkways)
Norma kebiasan atau kelaziman mengatur anggota masyarakat dalam melakukan perbuatan yang berupa kebiasaan yang telah lazim dalam masyarakat itu. Kelaziman berkaitan dengan aturan berperilaku seseorang dalam hubungannya dengan orang lain. Sebagai contoh, apabila dua orang yang
sudah saling kenal berjumpa, mereka seharusnya saling menyapa. Apabila kedatangan tamu, pada umumnya dipersilakan masuk dan disuguhi minum atau makanan kecil setelah dipersilakan duduk. Apabila kebiasaan seperti itu dilanggar (tidak dilakukan), maka sang pelanggar akan menjadi bahan gunjingan di masyarakat. Gunjingan merupakan bentuk sanksi terhadap pelanggaran norma ini. Contoh lainnya adalah tidak boleh buang gas sembarangan di depan umum dan membawa oleh-oleh ketika pulang dari bepergian.
Gambar 1. Tidak Membuang Gas Sembarangan di Depan Umum Merupakan Contoh Kelaziman di Masyarakat.
3. Norma Kesusilaan atau Tata Kelakuan (Mores)
Norma kesusilaan mengatur anggota masyarakat agar selalu berperilaku terpuji, tidak melanggar kesusilaan. Misalnya, seorang suami atau istri dilarang berbuat serong (berpelukan atau bermesraan di depan umum). Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi berupa ejekan atau pergunjingan, diisolasi, bahkan dianggap sebagai orang yang jahat (berperilaku buruk).
4. Norma Adat Istiadat (Custom)
Norma adat mengatur anggota masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan adat istiadat. Adat istiadat merupakan ide atau gagasan yang telah diterima oleh semua warga masyarakat dan harus dipraktikkan dalam keseharian mereka. Misalnya, adat pembagian harta waris orang yang telah meninggal. Pelanggaran terhadap norma semacam ini mendapat sanksi berupa hukum adat. Di berbagai masyarakat di negara kita, dikenal hukum adat. Inilah bentuk norma yang dibuat oleh masyarakat adat. Contoh lainnya adalah upacara kematian dan pernikahan.
5. Norma Hukum (Laws)
Norma hukum mengatur anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum. Hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga pembuat undang-undang (legislatif). Pada umumnya, hukum bersifat tertulis dan disahkan lewat lembaran negara. Namun, ada pula hukum yang tidak tertulis (konvensi). Pada zaman sekarang semua aturan hukum telah dikodifikasi (ditulis) dalam berbagai kitab undang-undang. Norma hukum memiliki istilah yang beragam bergantung tingkatannya. Istilah undang-undang digunakan untuk produk hukum lembaga legislatif. Produk hukum lembaga kepresidenan disebut Keputusan Presiden. Produk hukum menteri disebut Keputusan Menteri. Produk hukum gubernur disebut Keputusan Gubernur, dan seterusnya. Ikatan sanksinya, sesuai ruang lingkup kewenangan lembaga pembuatnya. Setiap norma hukum mengandung sanksi yang pasti, baik sanksi fisik maupun nonfisik.
6. Norma Agama
Norma agama bersumber dari ayat-ayat dalam kitab suci setiap agama. Al-Qur’an adalah sumber norma hukum tertinggi bagi kehidupan beragama kaum muslimin. Di samping itu, hadis Nabi Muhammad juga menjadi norma kehidupan seorang muslim. Agama Kristen dan Katolik memiliki norma hukum yang bersumber dari Injil. Begitu pula agama Hindu, Buddha, dan lain-lainnya mengambil ajaran kitab masing-masing sebagai sumber norma kehidupan beragama mereka. Norma agama mengatur warga masyarakat dalam menjalankan ajaran agama. Di luar urusan keagamaan, norma ini tidak berlaku. Pelanggaran atas norma agama dianggap sebagai perbuatan dosa yang akan mendapat ganjarannya dari Tuhan. Ada pula norma agama yang sanksinya berupa hukuman fisik atau denda, misalnya norma agama Islam yang mengatur hubungan antarmanusia. Contoh penerapannya ada di Daerah Istimewa Aceh, sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum Islam.
7. Norma Mode (Fashion)
Dalam masyarakat modern, banyak hal yang berubah berdasarkan selera umum, misalnya model pakaian, model rambut, bentuk bangunan rumah, model kendaraan, dan lain-lain. Pada awalnya, perubahan itu mungkin dimulai oleh sekelompok orang atau seorang tokoh terkenal (selebriti atau tokoh idaman lainnya). Kemudian mode yang digunakan tokoh tersebut ditiru banyak orang dan akhirnya menjadi kecenderungan umum. Perubahan mode dapat pula direkayasa oleh suatu institusi, misalnya sebuah pabrik pakaian mempromosikan model baru pakaian sehari-hari. Apabila suatu mode telah menjadi populer dan dianggap sesuatu yang umum di masyarakat, maka setiap orang seolah terpikat untuk mengikutinya. Berlakulah norma tidak tertulis yang mengikat warga masyarakat agar mengikuti mode yang sedang berlaku. Norma ini disebut norma mode, dan mengatur manusia dalam hubungannya dengan perubahan. Pelanggaran norma mode mengakibatkan pelakunya dicap sebagai orang yang aneh, tidak sesuai dengan keadaan yang sedang berlangsung. Norma mode sangat terasa pengaruhnya di masyarakat kota, namun bukan berarti di masyarakat desa tidak ada. Norma mode di desa tentu berkaitan dengan kehidupan di desa, misalnya di suatu daerah pertanian, belum populer merontokkan padi dengan alat perontok (thrasher), maka orang yang pertama kali melakukannya dianggap aneh (tidak lazim).
Gambar 2. Peragaan Busana Sering Menjadi Awal Perubahan Mode Pakaian di Masyarakat


Daftar Pustaka

Suhardi, & Sunarti, S. (2009). Sosiologi Untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Comments

Iklan Ad

Popular posts from this blog

Menghitung Persediaan dengan Metode LCNRV (Lower-Cost-Net-Realizable-Value)

NILAI TERENDAH DARI BIAYA PEROLEHAN ATAU NILAI REALISASI NETO (LCNRV) Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan. Namun, jika persediaan turun nilainya sampai ke tingkat di bawah biaya aslinya, maka prinsip biaya historis menjadi tidak relevan. Apapun alasan untuk penurunan nilai tersebut, baik itu usang, perubahan tingkat harga, atau rusak, perusahaan harus menurunkan nilai persediaan menjadi nilai realisasi neto untuk melaporkan kerugian ini. Perusahaan meninggalkan prinsip biaya historis ketika utilitas masa depan (kemampuan menghasilkan pendapatan) dari aset turun di bawah biaya aslinya. Nilai Realisasi Neto Ingat bahwa biaya adalah harga perolehan persediaan yang dihitung dengan menggunakan salah satu metode berbasis biaya historis. Nilai realisasi neto ( net realizable value /NRV) mengacu pada jumlah neto yang diharapkan oleh perusahaan untuk direalisasi dari penjualan persediaan. Secara khusus, nilai realisasi neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan bisnis bi...

Urbanisasi Sebagai Dampak Globalisasi Terhadap Perubahan Sosial di Komunitas Lokal

A.  LATAR BELAKANG Globalisasi didefinisikan sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi, maupun lingkungan.  Masyarakat dapat menjangkau satu dengan yang lain dalam segala aspek kehidupan didukung oleh kemajuan IPTEK dan keterbukaan sistem perekonomian negara yang mempercepat akselerasi globalisasi. Keterbukaan sistem perekonomian negara dipicu oleh adanya liberalisasi perdagangan dunia. Hal ini mengakibatkan masyarakat di berbagai dunia dapat menikmati hasil produksi dari negara lain, seperti makanan, minuman, pakaian, dan sebagainya. Selain itu, keterbukaan sistem perekonomian ini juga meningkatkan aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan multinasional. Sebagai akibatnya, masyarakat dunia merasakan dampak dari adanya globalisasi pada aspek ekonomi tersebut, baik dari segi produksi, pembiayaan, te...

Soal Latihan Piutang Dagang (Account Receivable) dan Kunci Jawaban

1. Pada akhir tahun 2017, Goblin Company memiliki piutang sebesar $700.000 dan cadangan kerugian piutang sebesar $54.000. Pada 24 Januari 2018, perusahaan mengetahui bahwa piutang dari Sun Company tidak dapat ditagih, dan pihak manajemen mengizinkan penghapusan sebesar $6.200. a. Buatlah jurnal penyesuaian untuk mencatat penghapusan piutang b. Berapa cash realizable value dari piutang (1) sebelum penghapusan dan (2) setelah penghapusan? 2. Buku besar perusahaan Tsubasa pada akhir tahun 2019 menunjukkan saldo piutang usaha $150.000, pendapatan penjualan $850.000, dan retur penjualan $30.000. Intruksi (a) Jika perusahaan Tsubasa menggunakan metode penghapusan piutang langsung untuk akun piutang tidak tertagih, buatlah jurnal penyesuaian pada 31 Desember 2019, dengan asumsi pihak manajer menentukan saldo piutang tidak tertagih sebesar $1.500. (b) Jika cadangan piutang tak tertagih memiliki saldo kredit sebesar $2.400 dalam neraca saldo, buatlah jurnal penyesuaian pada tanggal...