Apabila nilai-nilai sosial bersifat abstrak, sebaliknya norma-norma sosial bersifat konkret. Tepatnya, norma merupakan bentuk nyata dari nilai-nilai sosial. Di dalam masyarakat yang berbudaya, terdapat norma-norma dan kaidah-kaidah baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam masyarakatnya. Terbentuknya didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat. Himpunan semua norma berkisar pada kebutuhan pokok manusia. Misalnya, apabila masyarakat menganggap bahwa anak muda harus menghormati orang tua, maka diciptakanlah norma yang mengatur bagaimana cara menghormati orang tua. Norma itu dapat berupa tata cara berbicara kepada orang tua atau tata cara bersikap terhadap orang tua. Adakalanya aturan itu tertulis, dan sering pula tidak tertulis. Setiap masyarakat membutuhkan norma-norma yang mengatur perilaku dan hubungan antarwarganya.
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam norma sosial, yaitu tata cara (usage), kebiasaan atau kelaziman (folkways), norma kesusilaan atau tata kelakuan (mores), norma adat istiadat (custom), norma hukum (laws), norma agama, dan norma mode (fashion).
1. Norma Tata Cara (Usage)
Norma tata cara mengatur anggota masyarakat dalam hal cara berbuat sesuatu. Perbuatan sehari-hari warga masyarakat senantiasa harus sesuai tata cara yang berlaku. Misalnya, cara makan yang baik, cara berbicara, cara berdandan seorang wanita, dan lain-lain. Tata cara berkaitan dengan perilaku pribadi. Pelanggaran terhadap norma ini mengakibatkan sanksi berupa penilaian tidak pantas atau dianggap tidak sopan dari warga masyarakat lainnya. Jadi, sanksinya tidak terlalu berat. Walaupun tidak berat, apabila pelanggaran dilakukan terus-menerus sehingga segala tingkah laku orang itu tidak mengikuti tata cara yang seharusnya, masyarakat mungkin akan mengucilkannya karena dianggap orang yang berperilaku buruk.
2. Norma Kebiasaan atau Kelaziman (Folkways)
Norma kebiasan atau kelaziman mengatur anggota masyarakat dalam melakukan perbuatan yang berupa kebiasaan yang telah lazim dalam masyarakat itu. Kelaziman berkaitan dengan aturan berperilaku seseorang dalam hubungannya dengan orang lain. Sebagai contoh, apabila dua orang yang
sudah saling kenal berjumpa, mereka seharusnya saling menyapa. Apabila kedatangan tamu, pada umumnya dipersilakan masuk dan disuguhi minum atau makanan kecil setelah dipersilakan duduk. Apabila kebiasaan seperti itu dilanggar (tidak dilakukan), maka sang pelanggar akan menjadi bahan gunjingan di masyarakat. Gunjingan merupakan bentuk sanksi terhadap pelanggaran norma ini. Contoh lainnya adalah tidak boleh buang gas sembarangan di depan umum dan membawa oleh-oleh ketika pulang dari bepergian.
Norma kebiasan atau kelaziman mengatur anggota masyarakat dalam melakukan perbuatan yang berupa kebiasaan yang telah lazim dalam masyarakat itu. Kelaziman berkaitan dengan aturan berperilaku seseorang dalam hubungannya dengan orang lain. Sebagai contoh, apabila dua orang yang
sudah saling kenal berjumpa, mereka seharusnya saling menyapa. Apabila kedatangan tamu, pada umumnya dipersilakan masuk dan disuguhi minum atau makanan kecil setelah dipersilakan duduk. Apabila kebiasaan seperti itu dilanggar (tidak dilakukan), maka sang pelanggar akan menjadi bahan gunjingan di masyarakat. Gunjingan merupakan bentuk sanksi terhadap pelanggaran norma ini. Contoh lainnya adalah tidak boleh buang gas sembarangan di depan umum dan membawa oleh-oleh ketika pulang dari bepergian.
Gambar 1. Tidak Membuang Gas Sembarangan di Depan Umum Merupakan Contoh Kelaziman di Masyarakat.
3. Norma Kesusilaan atau Tata Kelakuan (Mores)
Norma kesusilaan mengatur anggota masyarakat agar selalu berperilaku terpuji, tidak melanggar kesusilaan. Misalnya, seorang suami atau istri dilarang berbuat serong (berpelukan atau bermesraan di depan umum). Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi berupa ejekan atau pergunjingan, diisolasi, bahkan dianggap sebagai orang yang jahat (berperilaku buruk).
4. Norma Adat Istiadat (Custom)
Norma kesusilaan mengatur anggota masyarakat agar selalu berperilaku terpuji, tidak melanggar kesusilaan. Misalnya, seorang suami atau istri dilarang berbuat serong (berpelukan atau bermesraan di depan umum). Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi berupa ejekan atau pergunjingan, diisolasi, bahkan dianggap sebagai orang yang jahat (berperilaku buruk).
4. Norma Adat Istiadat (Custom)
Norma adat mengatur anggota masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan adat istiadat. Adat istiadat merupakan ide atau gagasan yang telah diterima oleh semua warga masyarakat dan harus dipraktikkan dalam keseharian mereka. Misalnya, adat pembagian harta waris orang yang telah meninggal. Pelanggaran terhadap norma semacam ini mendapat sanksi berupa hukum adat. Di berbagai masyarakat di negara kita, dikenal hukum adat. Inilah bentuk norma yang dibuat oleh masyarakat adat. Contoh lainnya adalah upacara kematian dan pernikahan.
5. Norma Hukum (Laws)
Norma hukum mengatur anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum. Hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga pembuat undang-undang (legislatif). Pada umumnya, hukum bersifat tertulis dan disahkan lewat lembaran negara. Namun, ada pula hukum yang tidak tertulis (konvensi). Pada zaman sekarang semua aturan hukum telah dikodifikasi (ditulis) dalam berbagai kitab undang-undang. Norma hukum memiliki istilah yang beragam bergantung tingkatannya. Istilah undang-undang digunakan untuk produk hukum lembaga legislatif. Produk hukum lembaga kepresidenan disebut Keputusan Presiden. Produk hukum menteri disebut Keputusan Menteri. Produk hukum gubernur disebut Keputusan Gubernur, dan seterusnya. Ikatan sanksinya, sesuai ruang lingkup kewenangan lembaga pembuatnya. Setiap norma hukum mengandung sanksi yang pasti, baik sanksi fisik maupun nonfisik.
6. Norma Agama
Norma agama bersumber dari ayat-ayat dalam kitab suci setiap agama. Al-Qur’an adalah sumber norma hukum tertinggi bagi kehidupan beragama kaum muslimin. Di samping itu, hadis Nabi Muhammad juga menjadi norma kehidupan seorang muslim. Agama Kristen dan Katolik memiliki norma hukum yang bersumber dari Injil. Begitu pula agama Hindu, Buddha, dan lain-lainnya mengambil ajaran kitab masing-masing sebagai sumber norma kehidupan beragama mereka. Norma agama mengatur warga masyarakat dalam menjalankan ajaran agama. Di luar urusan keagamaan, norma ini tidak berlaku. Pelanggaran atas norma agama dianggap sebagai perbuatan dosa yang akan mendapat ganjarannya dari Tuhan. Ada pula norma agama yang sanksinya berupa hukuman fisik atau denda, misalnya norma agama Islam yang mengatur hubungan antarmanusia. Contoh penerapannya ada di Daerah Istimewa Aceh, sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum Islam.
7. Norma Mode (Fashion) Norma hukum mengatur anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum. Hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga pembuat undang-undang (legislatif). Pada umumnya, hukum bersifat tertulis dan disahkan lewat lembaran negara. Namun, ada pula hukum yang tidak tertulis (konvensi). Pada zaman sekarang semua aturan hukum telah dikodifikasi (ditulis) dalam berbagai kitab undang-undang. Norma hukum memiliki istilah yang beragam bergantung tingkatannya. Istilah undang-undang digunakan untuk produk hukum lembaga legislatif. Produk hukum lembaga kepresidenan disebut Keputusan Presiden. Produk hukum menteri disebut Keputusan Menteri. Produk hukum gubernur disebut Keputusan Gubernur, dan seterusnya. Ikatan sanksinya, sesuai ruang lingkup kewenangan lembaga pembuatnya. Setiap norma hukum mengandung sanksi yang pasti, baik sanksi fisik maupun nonfisik.
6. Norma Agama
Norma agama bersumber dari ayat-ayat dalam kitab suci setiap agama. Al-Qur’an adalah sumber norma hukum tertinggi bagi kehidupan beragama kaum muslimin. Di samping itu, hadis Nabi Muhammad juga menjadi norma kehidupan seorang muslim. Agama Kristen dan Katolik memiliki norma hukum yang bersumber dari Injil. Begitu pula agama Hindu, Buddha, dan lain-lainnya mengambil ajaran kitab masing-masing sebagai sumber norma kehidupan beragama mereka. Norma agama mengatur warga masyarakat dalam menjalankan ajaran agama. Di luar urusan keagamaan, norma ini tidak berlaku. Pelanggaran atas norma agama dianggap sebagai perbuatan dosa yang akan mendapat ganjarannya dari Tuhan. Ada pula norma agama yang sanksinya berupa hukuman fisik atau denda, misalnya norma agama Islam yang mengatur hubungan antarmanusia. Contoh penerapannya ada di Daerah Istimewa Aceh, sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum Islam.
Dalam masyarakat modern, banyak hal yang berubah berdasarkan selera umum, misalnya model pakaian, model rambut, bentuk bangunan rumah, model kendaraan, dan lain-lain. Pada awalnya, perubahan itu mungkin dimulai oleh sekelompok orang atau seorang tokoh terkenal (selebriti atau tokoh idaman lainnya). Kemudian mode yang digunakan tokoh tersebut ditiru banyak orang dan akhirnya menjadi kecenderungan umum. Perubahan mode dapat pula direkayasa oleh suatu institusi, misalnya sebuah pabrik pakaian mempromosikan model baru pakaian sehari-hari. Apabila suatu mode telah menjadi populer dan dianggap sesuatu yang umum di masyarakat, maka setiap orang seolah terpikat untuk mengikutinya. Berlakulah norma tidak tertulis yang mengikat warga masyarakat agar mengikuti mode yang sedang berlaku. Norma ini disebut norma mode, dan mengatur manusia dalam hubungannya dengan perubahan. Pelanggaran norma mode mengakibatkan pelakunya dicap sebagai orang yang aneh, tidak sesuai dengan keadaan yang sedang berlangsung. Norma mode sangat terasa pengaruhnya di masyarakat kota, namun bukan berarti di masyarakat desa tidak ada. Norma mode di desa tentu berkaitan dengan kehidupan di desa, misalnya di suatu daerah pertanian, belum populer merontokkan padi dengan alat perontok (thrasher), maka orang yang pertama kali melakukannya dianggap aneh (tidak lazim).
Gambar 2. Peragaan Busana Sering Menjadi Awal Perubahan Mode Pakaian di Masyarakat
Daftar Pustaka
Suhardi, & Sunarti, S. (2009). Sosiologi Untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Comments
Post a Comment