Seperti yang telah diajarkan saat SD
dulu dan buku pelajaran sekolah lainnya, saat awal kemerdekaan, Indonesia hanya
memiliki 8 provinsi, antara lain Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Nusa Tenggara (Sunda Kecil), Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Nah, faktanya di
tahun 2019, Indonesia telah memiliki 34 provinsi yang tersebar di Nusantara
tercinta kita ini. Kapan dan berapa kali ya kira-kira Indonesia mengalami
pemekaran provinsi hingga saat ini?
Ternyata
Indonesia telah mengalami 15 kali pemekaran provinsi. Hingga kini, Sumatera
telah memiliki 10 provinsi, Jawa memiliki 6 provinsi, Bali dan Kepulauan Nusa
Tenggara memiliki 3 provinsi, Kalimantan memiliki 5 provinsi, Sulawesi
memiliki 6 provinsi, Maluku memiliki 2 provinsi, dan Papua memiliki 2 provinsi.
Ayo kita cek tahunnya!
Tahun 1950
Tahun
1950 merupakan masa Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Dan juga
merupakan masa pertama Indonesia mengalami pemekaran provinsi. Ada 2 provinsi
yang mengalami pemekaran. Provinsi Sumatera dibagi menjadi 3 provinsi
berdasarkan UU RI No. 10 Tahun 1948, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera
Tengah, dan Sumatera Selatan. Dan Provinsi Jawa Tengah dibagi menjadi dua
provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Tahun 1956
Pada
tahun 1956 merupakan masa kedua Indonesia mengalami pemekaran provinsi dari 11
provinsi bertambah menjadi 15 provinsi. Ada 3 provinsi yang mengalami
pemekaran. Pertama, Provinsi Sumatera Utara dipecah menjadi 2, yaitu Provinsi
Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Kedua, Provinsi Jawa Barat yang dipecah
menjadi 2 juga, yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di tahun ini, Jakarta mengalami perubahan status dari kotapraja menjadi daerah
tingkat satu (Dati I). Terakhir, Provinsi Kalimantan dipecah menjadi 3,
yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan
berdasarkan UU RI No. 25 Tahun 1956 mengenai Pembentukan Daerah-Daerah Otonom
Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Tahun 1957
Pada tahun 1957, pemekaran menambah
jumlah provinsi di Indonesia menjadi 17 provinsi. Ada dua provinsi yang
mengalami pemekaran. Pertama, Provinsi Sumatera Tengah yang dipecah menjadi 2
provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau-Jambi, dengan dasar
hukumnya adalah UU Darurat No. 19 Tahun 1957. Kedua, Provinsi Kalimantan
Selatan yang baru saja dimekarkan oleh Ir. Soekarno pada tahun 1956 mengalami
pemekaran kembali menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan
Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dasar hukumnya adalah UU Darurat No. 10 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.
Tahun 1958
Pada tahun 1958,
jumlah provinsi di Indonesia bertambah sebanyak 3 provinsi, jika ditotal
menjadi 20 provinsi. Untuk pertama kalinya Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
mengalami pemekaran menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan
Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan UU RI No. 64 Tahun 1958. Serta,
Provinsi Riau-Jambi dipecah menjadi dua, yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Jambi
berdasarkan UU No. 61 Tahun 1958.
Tahun 1960
Pada
tahun 1960, hanya ada satu provinsi yang mengalami pemekaran, yaitu Sulawesi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960,
Sulawesi dipecah menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara
dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah.
Tahun 1963
Peristiwa
Pembebasan Irian telah menjadi peristiwa sejarah penting bagi Indonesia. Dengan
diturunkannya bendera PBB dan dinaikannya bendera Merah Putih di Irian Jaya
pada tanggal 1 Mei 1963 menjadi pertanda bahwa Irian Jaya telah menjadi
provinsi Indonesia ke-22.
Tahun 1964
Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi
Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU No. 14 Tahun
1964 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3
Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung. Masih di tahun yang
sama, terjadi juga pemekaran pada Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Provinsi
Sulawesi Selatan-Tenggara. Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dipecah menjadi 2,
yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Begitu juga dengan
Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dipecah menjadi Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Tenggara. Dasar hukum pemekarannya adalah UU RI No. 13 Tahun 1964.
Tahun 1967
Berdasarkan UU RI No. 9 Tahun 1967
tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, Sumatera Selatan sekali lagi mengalami
pemekaran provinsi. Provinsi Sumatera Selatan dipecah menjadi 2, yaitu Provinsi
Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu. Di tahun 1967, Indonesia telah tercatat
memiliki 26 provinsi.
Tahun 1976
Tahun ini bukanlah tahun pemekaran
provinsi di Nusantara kita tercinta. Tahun 1976 merupakan tahun bersatunya
Timor Timur (yang sekarang dikenal dengan Timor Leste) dengan Indonesia menjadi
provinsi ke-27. Yang menjadi dasar hukum penyatuan Timor Timur adalah UU No. 7
Tahun 1976 tentang Penyatuan Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Tahun 1999
23 tahun telah berlalu, sayangnya
setelah reformasi terjadi, Timor Timur memutuskan untuk berdiri independen
sebagai sebuah negara dibandingkan menjadi provinsi ke-27 di Indonesia. Akibat
krisis moneter 1999, mayoritas masyarakat Timor Timur menyuarakan disintegrasi
terhadap Indonesia karena merasa tidak puas akan kekacauan ekonomi dan politik
saat itu. Alhasil berdasarkan referendum yang diadakan PBB pada tanggal 30
Agustus 1999, masyarakat Timor Timur lebih memilih memerdekakan dirinya dan
melepaskan diri dari Indonesia.
Walaupun provinsi Indonesia
berkurang, di tahun 1999 juga terjadi pemekaran provinsi yang dilakukan oleh
presiden B. J. Habibie. Untuk pertama kalinya, Provinsi Maluku dimekarkan
menjadi 2 berdasarkan UU RI No. 46 Tahun 1999, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi
Maluku Utara. Serta, Irian Jaya juga dimekarkan menjadi 3 berdasarkan UU RI No.
45 Tahun 1999, yaitu Irian Jaya Timur, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya Barat.
Tahun 2000
Pada
tahun 2000, Indonesia telah tercatat memiliki 32 provinsi dengan terjadinya 3
kali pemekaran provinsi. Untuk yang ketiga kalinya, Sumatera Selatan dimekarkan
kembali dengan membentuk Provinsi Bangka Belitung berdasarkan UU RI No. 27
Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi
kedua yang mengalami pemekaran adalah Jawa Barat. Berdasarkan UU RI No. 23
Tahun 2000 sebagai landasan hukumnya, dibentuklah Provinsi Banten sebagai
pemekaran Jawa Barat, yang sekarang dikenal dengan keindahan Taman Nasional
Ujung Kulon-nya. Provinsi terakhir yang mengalami pemekaran di tahun 2000
adalah Sulawesi Utara. Provinsi ini dimekarkan menjadi 2 berdasarkan UU RI No.
38 Tahun 2000, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
Tahun 2001
Padahal
tersisa 2 provinsi lagi agar Indonesia tercatat memiliki 34 provinsi. Namun, di
tahun 2001, Indonesia tidak mengalami pemekaran, melainkan penggabungan
provinsi, sehingga Indonesia tercatat memiliki 31 provinsi. Berdasarkan UU No.
21 Tahun 2001, Provinsi Irian Jaya (termasuk Irian Jaya Tengah dan Timur)
berubah nama menjadi Provinsi Papua.
Tahun 2002
Pada
tahun 2002, ada satu provinsi yang mengalami pemekaran. Provinsi Riau mengalami
pemekaran menjadi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, dengan UU RI No.
25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sebagai dasar
hukumnya.
Tahun 2004
Sama seperti tahun 2002, hanya ada
satu provinsi yang mengalami pemekaran, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan. Pada
tanggal 5 Oktober 2004 secara resmi lahir Sulawesi Barat sebagai pemekaran dari
Sulawesi Selatan dan provinsi termuda kedua di Indonesia setelah Kalimantan
Utara. Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dilandasi oleh UU RI No. 26 Tahun
2004.
Tahun 2012
Pemekaran
provinsi terakhir terjadi pada tahun 2012, sehingga Indonesia tercatat memiliki
34 provinsi. Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda di Indonesia
yang berasal dari pemekaran Provinsi Kalimantan Timur, dan diresmikan
berlandaskan UU RI No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara.
Nah,
begitulah periodisasi pemekaran provinsi yang pernah terjadi di Indonesia,
mulai dari 8 provinsi dari awal kemerdekaan, hingga menjadi 34 provinsi seperti
sekarang. Pemekaran ini bertujuan agar mempercepat pembangunan dan pemerataan
sumber daya yang ada di wilayah tersebut. Serta, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat agar lebih efektif dan efisien.
Mungkinkah
pemekaran provinsi terjadi lagi di masa depan? Hal ini mungkin saja terjadi
lagi, namun dalam pelaksanaannya terdapat pertimbangan-pertimbangan yang harus
ditelaah kembali oleh pemerintah pusat. Terutama, anggaran persiapan pendirian
wilayah yang harus disiapkan pemerintah pusat tidaklah sedikit. Dan tentunya
saja, itu berasal dari APBN. Yang jelas, di masa yang akan datang nanti,
bertambah atau bergabungnya provinsi harus disesuaikan dengan perkembangan
kebijakan dan dinamika politik ketatanegaraan yang sedang berjalan.
Your Affiliate Money Making Machine is ready -
ReplyDeleteAnd getting it set up is as simple as 1, 2, 3!
This is how it works...
STEP 1. Tell the system which affiliate products you want to push
STEP 2. Add PUSH BUTTON traffic (it ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. Watch the system grow your list and sell your affiliate products all on it's own!
Are you ready to start making money??
Click here to check it out