Skip to main content

Kapan Saja Pemekaran Provinsi di Indonesia Setelah Merdeka?


Seperti yang telah diajarkan saat SD dulu dan buku pelajaran sekolah lainnya, saat awal kemerdekaan, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi, antara lain Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara (Sunda Kecil), Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Nah, faktanya di tahun 2019, Indonesia telah memiliki 34 provinsi yang tersebar di Nusantara tercinta kita ini. Kapan dan berapa kali ya kira-kira Indonesia mengalami pemekaran provinsi hingga saat ini?
Ternyata Indonesia telah mengalami 15 kali pemekaran provinsi. Hingga kini, Sumatera telah memiliki 10 provinsi, Jawa memiliki 6 provinsi, Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara  memiliki 3 provinsi, Kalimantan memiliki 5 provinsi, Sulawesi memiliki 6 provinsi, Maluku memiliki 2 provinsi, dan Papua memiliki 2 provinsi. Ayo kita cek tahunnya!



Tahun 1950
Tahun 1950 merupakan masa Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Dan juga merupakan masa pertama Indonesia mengalami pemekaran provinsi. Ada 2 provinsi yang mengalami pemekaran. Provinsi Sumatera dibagi menjadi 3 provinsi berdasarkan UU RI No. 10 Tahun 1948, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Dan Provinsi Jawa Tengah dibagi menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tahun 1956 
Pada tahun 1956 merupakan masa kedua Indonesia mengalami pemekaran provinsi dari 11 provinsi bertambah menjadi 15 provinsi. Ada 3 provinsi yang mengalami pemekaran. Pertama, Provinsi Sumatera Utara dipecah menjadi 2, yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Kedua, Provinsi Jawa Barat yang dipecah menjadi 2 juga, yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Di tahun ini, Jakarta mengalami perubahan status dari kotapraja menjadi daerah tingkat satu (Dati I). Terakhir, Provinsi  Kalimantan dipecah menjadi 3, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan berdasarkan UU RI No. 25 Tahun 1956 mengenai Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Tahun 1957 
Pada tahun 1957, pemekaran menambah jumlah provinsi di Indonesia menjadi 17 provinsi. Ada dua provinsi yang mengalami pemekaran. Pertama, Provinsi Sumatera Tengah yang dipecah menjadi 2 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau-Jambi, dengan dasar hukumnya adalah UU Darurat No. 19 Tahun 1957. Kedua, Provinsi Kalimantan Selatan yang baru saja dimekarkan oleh Ir. Soekarno pada tahun 1956 mengalami pemekaran kembali menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dasar hukumnya adalah UU Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.

Tahun 1958
Pada tahun 1958, jumlah provinsi di Indonesia bertambah sebanyak 3 provinsi, jika ditotal menjadi 20 provinsi. Untuk pertama kalinya Sunda Kecil (Nusa Tenggara) mengalami pemekaran menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan UU RI No. 64 Tahun 1958. Serta, Provinsi Riau-Jambi dipecah menjadi dua, yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Jambi berdasarkan UU No. 61 Tahun 1958.

Tahun 1960
Pada tahun 1960, hanya ada satu provinsi yang mengalami pemekaran, yaitu Sulawesi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960, Sulawesi dipecah menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah.

Tahun 1963
Peristiwa Pembebasan Irian telah menjadi peristiwa sejarah penting bagi Indonesia. Dengan diturunkannya bendera PBB dan dinaikannya bendera Merah Putih di Irian Jaya pada tanggal 1 Mei 1963 menjadi pertanda bahwa Irian Jaya telah menjadi provinsi Indonesia ke-22.

Tahun 1964
Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU No. 14 Tahun 1964 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung. Masih di tahun yang sama, terjadi juga pemekaran pada Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara. Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dipecah menjadi 2, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Begitu juga dengan Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dipecah menjadi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Dasar hukum pemekarannya adalah UU RI No. 13 Tahun 1964.

Tahun 1967
Berdasarkan UU RI No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, Sumatera Selatan sekali lagi mengalami pemekaran provinsi. Provinsi Sumatera Selatan dipecah menjadi 2, yaitu Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu. Di tahun 1967, Indonesia telah tercatat memiliki 26 provinsi.

Tahun 1976
Tahun ini bukanlah tahun pemekaran provinsi di Nusantara kita tercinta. Tahun 1976 merupakan tahun bersatunya Timor Timur (yang sekarang dikenal dengan Timor Leste) dengan Indonesia menjadi provinsi ke-27. Yang menjadi dasar hukum penyatuan Timor Timur adalah UU No. 7 Tahun 1976 tentang Penyatuan Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Tahun 1999
23 tahun telah berlalu, sayangnya setelah reformasi terjadi, Timor Timur memutuskan untuk berdiri independen sebagai sebuah negara dibandingkan menjadi provinsi ke-27 di Indonesia. Akibat krisis moneter 1999, mayoritas masyarakat Timor Timur menyuarakan disintegrasi terhadap Indonesia karena merasa tidak puas akan kekacauan ekonomi dan politik saat itu. Alhasil berdasarkan referendum yang diadakan PBB pada tanggal 30 Agustus 1999, masyarakat Timor Timur lebih memilih memerdekakan dirinya dan melepaskan diri dari Indonesia. 
Walaupun provinsi Indonesia berkurang, di tahun 1999 juga terjadi pemekaran provinsi yang dilakukan oleh presiden B. J. Habibie. Untuk pertama kalinya, Provinsi Maluku dimekarkan menjadi 2 berdasarkan UU RI No. 46 Tahun 1999, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Serta, Irian Jaya juga dimekarkan menjadi 3 berdasarkan UU RI No. 45 Tahun 1999, yaitu Irian Jaya Timur, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya Barat.

Tahun 2000
Pada tahun 2000, Indonesia telah tercatat memiliki 32 provinsi dengan terjadinya 3 kali pemekaran provinsi. Untuk yang ketiga kalinya, Sumatera Selatan dimekarkan kembali dengan membentuk Provinsi Bangka Belitung berdasarkan UU RI No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi kedua yang mengalami pemekaran adalah Jawa Barat. Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2000 sebagai landasan hukumnya, dibentuklah Provinsi Banten sebagai pemekaran Jawa Barat, yang sekarang dikenal dengan keindahan Taman Nasional Ujung Kulon-nya. Provinsi terakhir yang mengalami pemekaran di tahun 2000 adalah Sulawesi Utara. Provinsi ini dimekarkan menjadi 2 berdasarkan UU RI No. 38 Tahun 2000, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.

Tahun 2001
Padahal tersisa 2 provinsi lagi agar Indonesia tercatat memiliki 34 provinsi. Namun, di tahun 2001, Indonesia tidak mengalami pemekaran, melainkan penggabungan provinsi, sehingga Indonesia tercatat memiliki 31 provinsi. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001, Provinsi Irian Jaya (termasuk Irian Jaya Tengah dan Timur) berubah nama menjadi Provinsi Papua.

Tahun 2002
Pada tahun 2002, ada satu provinsi yang mengalami pemekaran. Provinsi Riau mengalami pemekaran menjadi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, dengan UU RI No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sebagai dasar hukumnya.

Tahun 2004
Sama seperti tahun 2002, hanya ada satu provinsi yang mengalami pemekaran, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tanggal 5 Oktober 2004 secara resmi lahir Sulawesi Barat sebagai pemekaran dari Sulawesi Selatan dan provinsi termuda kedua di Indonesia setelah Kalimantan Utara. Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dilandasi oleh UU RI No. 26 Tahun 2004.

Tahun 2012
Pemekaran provinsi terakhir terjadi pada tahun 2012, sehingga Indonesia tercatat memiliki 34 provinsi. Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda di Indonesia yang berasal dari pemekaran Provinsi Kalimantan Timur, dan diresmikan berlandaskan UU RI No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Nah, begitulah periodisasi pemekaran provinsi yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari 8 provinsi dari awal kemerdekaan, hingga menjadi 34 provinsi seperti sekarang. Pemekaran ini bertujuan agar mempercepat pembangunan dan pemerataan sumber daya yang ada di wilayah tersebut. Serta, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien.
Mungkinkah pemekaran provinsi terjadi lagi di masa depan? Hal ini mungkin saja terjadi lagi, namun dalam pelaksanaannya terdapat pertimbangan-pertimbangan yang harus ditelaah kembali oleh pemerintah pusat. Terutama, anggaran persiapan pendirian wilayah yang harus disiapkan pemerintah pusat tidaklah sedikit. Dan tentunya saja, itu berasal dari APBN. Yang jelas, di masa yang akan datang nanti, bertambah atau bergabungnya provinsi harus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan dinamika politik ketatanegaraan yang sedang berjalan.

Comments

  1. Your Affiliate Money Making Machine is ready -

    And getting it set up is as simple as 1, 2, 3!

    This is how it works...

    STEP 1. Tell the system which affiliate products you want to push
    STEP 2. Add PUSH BUTTON traffic (it ONLY takes 2 minutes)
    STEP 3. Watch the system grow your list and sell your affiliate products all on it's own!

    Are you ready to start making money??

    Click here to check it out

    ReplyDelete

Post a Comment

Iklan Ad

Popular posts from this blog

Menghitung Persediaan dengan Metode LCNRV (Lower-Cost-Net-Realizable-Value)

NILAI TERENDAH DARI BIAYA PEROLEHAN ATAU NILAI REALISASI NETO (LCNRV) Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan. Namun, jika persediaan turun nilainya sampai ke tingkat di bawah biaya aslinya, maka prinsip biaya historis menjadi tidak relevan. Apapun alasan untuk penurunan nilai tersebut, baik itu usang, perubahan tingkat harga, atau rusak, perusahaan harus menurunkan nilai persediaan menjadi nilai realisasi neto untuk melaporkan kerugian ini. Perusahaan meninggalkan prinsip biaya historis ketika utilitas masa depan (kemampuan menghasilkan pendapatan) dari aset turun di bawah biaya aslinya. Nilai Realisasi Neto Ingat bahwa biaya adalah harga perolehan persediaan yang dihitung dengan menggunakan salah satu metode berbasis biaya historis. Nilai realisasi neto ( net realizable value /NRV) mengacu pada jumlah neto yang diharapkan oleh perusahaan untuk direalisasi dari penjualan persediaan. Secara khusus, nilai realisasi neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan bisnis bi...

Urbanisasi Sebagai Dampak Globalisasi Terhadap Perubahan Sosial di Komunitas Lokal

A.  LATAR BELAKANG Globalisasi didefinisikan sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi, maupun lingkungan.  Masyarakat dapat menjangkau satu dengan yang lain dalam segala aspek kehidupan didukung oleh kemajuan IPTEK dan keterbukaan sistem perekonomian negara yang mempercepat akselerasi globalisasi. Keterbukaan sistem perekonomian negara dipicu oleh adanya liberalisasi perdagangan dunia. Hal ini mengakibatkan masyarakat di berbagai dunia dapat menikmati hasil produksi dari negara lain, seperti makanan, minuman, pakaian, dan sebagainya. Selain itu, keterbukaan sistem perekonomian ini juga meningkatkan aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan multinasional. Sebagai akibatnya, masyarakat dunia merasakan dampak dari adanya globalisasi pada aspek ekonomi tersebut, baik dari segi produksi, pembiayaan, te...

Soal Latihan Piutang Dagang (Account Receivable) dan Kunci Jawaban

1. Pada akhir tahun 2017, Goblin Company memiliki piutang sebesar $700.000 dan cadangan kerugian piutang sebesar $54.000. Pada 24 Januari 2018, perusahaan mengetahui bahwa piutang dari Sun Company tidak dapat ditagih, dan pihak manajemen mengizinkan penghapusan sebesar $6.200. a. Buatlah jurnal penyesuaian untuk mencatat penghapusan piutang b. Berapa cash realizable value dari piutang (1) sebelum penghapusan dan (2) setelah penghapusan? 2. Buku besar perusahaan Tsubasa pada akhir tahun 2019 menunjukkan saldo piutang usaha $150.000, pendapatan penjualan $850.000, dan retur penjualan $30.000. Intruksi (a) Jika perusahaan Tsubasa menggunakan metode penghapusan piutang langsung untuk akun piutang tidak tertagih, buatlah jurnal penyesuaian pada 31 Desember 2019, dengan asumsi pihak manajer menentukan saldo piutang tidak tertagih sebesar $1.500. (b) Jika cadangan piutang tak tertagih memiliki saldo kredit sebesar $2.400 dalam neraca saldo, buatlah jurnal penyesuaian pada tanggal...