1. Hakikat Bangsa
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mengartikan istilah bangsa secara objektif. Akan tetapi, fenomena kebangsaan tetap ada hingga saat ini. Lantas, apakah hakikat dari sebuah bangsa? Sebelumnya, perlu diketahui bahwa istilah bangsa, yaitu natie (nation). Artinya, masyarakat yang diwujudkan bentuknya oleh sejarah yang memiliki unsur yaitu adanya satu kesatuan bahasa, daerah, ekonomi, dan satu kesatuan jiwa serta unsur-unsur tersebut terlukis dalam kesatuan budaya.
a. Pengertian Bangsa
Istilah natie (nation) atau bangsa mulai populer sekitar tahun 1835. Pada saat itu istilah bangsa mulai sering diperdebatkan dan dipertanyakan. Hal ini menimbulkan munculnya berbagai teori tentang pengertian bangsa. Pengertian bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut.
1) Lothrop Stoddard
Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
2) Otto Bauer
Suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
3) Ernest Renan
Ia berpendapat bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le desir d'etre ensemble).
4) Ir. Soekarno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d'etre ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.
Pengertian bangsa juga dapat dikaji secara sosiologi dan antropologis, hukum, serta politis. Secara sosiologis dan antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Secara hukum, bangsa adalah rakyat (orang-orang) yang berada di suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati wilayah tertentu, mempunyai bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama dalam pemerintahan yang berdaulat.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama. Mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
b. Dasar Pembentukan Bangsa
Sebuah bangsa akan terbentuk jika terdapat persamaan-persamaan yang menyatukan sebuah kelompok masyarakat. Sebuah bangsa pada zaman modern selalu mengacu pada empat persamaan sebagai berikut.
1) Persamaan wilayah tempat tinggal.
2) Persamaan bahasa atau alat komunikasi yang diterima semua anggota.
3) Persamaan kondisi sosial ekonomi.
4) Persamaan kondisi sosial psikologis yang terbentuk pada masa proses pembentukan bangsa itu. Hal ini ditandai oleh represi atau tantangan bersama untuk bertahan hidup.
Pada umumnya bangsa berbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor tersebut adalah :
1) Kesamaan keturunan,
2) Wilayah,
3) Bahasa,
4) Adat istiadat,
5) Kesamaan politik,
6) Perasaan, dan
7) Agama.
Menurut Ernest Renan, dasar dari suatu paham kebangsaan yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa adalah suatu kejayaan bersama pada masa lampau. Kejayaan itu dimiliki orang-orang besar dan akibat memperoleh kemenangan, tetapi dapat juga karena penderitaan. Penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban yang selanjutnya mendorong ke arah adanya usaha bersama.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit. Plebisit adalah suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Jika warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan-pengorbanan. Jika warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya.
Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale). Teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak. Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif, tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari sebuah bangsa. Oleh karena merupakan plebisit yang diulangi terus menerus, bangsa dan rasa kebangsaan tidak daapt dibatasi secara teritorial. Daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, akan tetapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalan sejarah bangsa itu sendiri.
c. Bangsa dan Nasionalisme
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Bahkan bangsa umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan menjadi awal dari nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.
2. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Negara diartikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.
Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut.
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.
Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antarnegara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibukota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
a. Penduduk yang tetap.
b. Wilayah tertentu.
c. Pemerintahan.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Unsur-unsur terbentuknya negara akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
a. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Plato, seorang filsuf Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini karena semakin banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warga negara asing (WNA).
b. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara. Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1) Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
2) Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah laut sebagai berikut.
a) Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
b) Batas zona bersebalahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
c) Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), yaitu laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar melintasi saja.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Wilayah udara atau dirgantaram meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggungjawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. Dapat dibayangkan betap berat tugas dan tanggungjawab TNI Angkatan Udara Indonesia, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.
Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty), yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi suatu negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat, berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjadi hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan-keamanan.
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya suatu negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kubutuhan sosial dalam kehidupan bernegara. Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia (negara) dalam hubungan internasional. Kedua, untuk menjamin keberlangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antarbangsa.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.
1) Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b) Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2) Pengakuan de Jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan de jure dapat dibedakan sebagai berikut.
a) Pengakuan de jure besifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b) Pengakuan de jure bersifat sementara. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950).
Daftar Pustaka :
Sumedi, Pudjo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antarnegara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibukota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
a. Penduduk yang tetap.
b. Wilayah tertentu.
c. Pemerintahan.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Unsur-unsur terbentuknya negara akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
a. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Plato, seorang filsuf Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini karena semakin banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warga negara asing (WNA).
b. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara. Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1) Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
2) Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah laut sebagai berikut.
a) Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
b) Batas zona bersebalahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
c) Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), yaitu laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar melintasi saja.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Wilayah udara atau dirgantaram meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggungjawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. Dapat dibayangkan betap berat tugas dan tanggungjawab TNI Angkatan Udara Indonesia, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.
Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty), yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi suatu negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat, berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjadi hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan-keamanan.
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya suatu negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kubutuhan sosial dalam kehidupan bernegara. Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia (negara) dalam hubungan internasional. Kedua, untuk menjamin keberlangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antarbangsa.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.
1) Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b) Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2) Pengakuan de Jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan de jure dapat dibedakan sebagai berikut.
a) Pengakuan de jure besifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b) Pengakuan de jure bersifat sementara. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950).
Daftar Pustaka :
Sumedi, Pudjo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
As reported by Stanford Medical, It's really the ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh on average 42 lbs lighter than we do.
ReplyDelete(By the way, it is not about genetics or some secret exercise and EVERYTHING to do with "how" they eat.)
P.S, What I said is "HOW", not "WHAT"...
CLICK on this link to discover if this short questionnaire can help you release your true weight loss potential