Sanksi terhadap pelanggaran hukum sangat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh-Contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
|
a. Beribadah
b. Tidak berjudi
c. Suka beramal
|
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
|
2
|
Kesusilaan
|
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan
|
a. Berlaku jujur
b. Menghargai orang lain
|
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya).
|
3
|
Kesopanan
|
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
|
a. Menghormati orang yang lebih tua
b. Tidak berkata kasar
c. Menerima dengan tangan kanan
|
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
|
4
|
Hukum
|
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
|
a. Harus tertib
b. Harus sesuai prosedur
c. Dilarang mencuri
|
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.
|
Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup :
a) Hukuman Pokok, yang terdiri atas :
(1) Hukuman mati
(2) Hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
b) Hukuman Tambahan, yang terdiri :
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh : Pasal 338 KUHP, menyebutkan "barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.
Comments
Post a Comment