1. Pelestarian dan Konservasi Alam
Indonesia dikenal dengan negara yang mempunyai keanekaragaman genetik, baik flora dan fauna. Namun, sekarang ini banyak populasi flora dan fauna berkurang jumlahnya disebabkan aktivitas manusia. Aktivitas manusia, seperti penebangan pohon, pembangunan industri, dan pemukiman telah merusak ekosistem. Dengan rusaknya ekosistem, habitat flora dan fauna berkurang. Untuk menjaga keberlangsungan hidup flora dan fauna, diperlukan usaha untuk melestarikan agar mereka tidak punah. Upaya yang dilakukan melalui konservasi. Konservasi adalah suatu proses pengelolaan yang baik untuk mendukung ekosistem dalam melestarikan spesies. Konservasi dilakukan dengan membuka kawasan berupa hutan lindung, suaka margasatwa, taman nasional, dan cagar alam.
a) Hutan Lindung
Menurut UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
b) Suaka Margasatwa
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
c) Taman Nasional
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
d) Cagar Alam
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Manfaat adanya konservasi bisa dirasakan oleh masyarakat seperti adanya sumber air sehingga masyarakat dapat mengairi sawahnya, menjaga tanah tidak terjadi erosi dan longsor, menjaga kesuburan tanah, menjaga keragaman genetik, menjamin penggunaan jenis-jenis ekosistem yang menunjang kehidupan masyarakat dan industri sehingga kawasan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat yang ada di sekitarnya. Upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung konservasi adalah sebagai berikut.
1) Tidak melakukan penebangan hutan;
2) Mencegah pencurian kayu;
3) Memperbaiki kondisi hutan;
4) Tidak melakukan pemburuan liar; dan
5) Memperbaiki tumbuhan yang dibudidayakan.
2. Perlindungan Alam
Perlindungan alam meliputi dua usaha, yaitu sebagai berikut.
a) Perlindungan alam umum atau cagar alam, yaitu perlindungan untuk melestarikan segala jenis flora dan fauna yang terdapat di suatu daerah. Usaha ini dapat dibedakan menjadi :
1) Perlindungan alam ketat, suatu daerah dibiarkan apa adanya, sesuai dengan keadaan aslinya;
2) Perlindungan alam terbimbing, adanya tenaga ahli yang mengawasi dan menganalisis daerah itu;
3) National Park, di samping wilayahnya luas, hutan lindung-hutan lindung ini pun dapat digunakan sebagai tempat rekreasi.
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu, dapat dibedakan menjadi.
1) Perlindungan alam botani, melindungi jenis tumbuhan tertentu yang langka.
2) Perlindungan alam zoologi, melindungi jenis hewan tertentu yang hampir musnah dan langka; dan
3) Perlindungan pemandangan alam, melindungi keindahan pemandangan alam.
Daftar Pustaka :
Dewi, Nurmala. 2009. Geografi 2 : untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (http://www.bphn.go.id, diakses pada tanggal 8 Desember 2018, pada pukul 18.10 WIB).
UU Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. (http://www.dpr.go.id, diakses pada tanggal 8 Desember 2018, pada pukul 17.59 WIB).
Comments
Post a Comment