Skip to main content

Jenis-Jenis Hukum

1. Berdasarkan bentuknya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum tertulis, baik yang dikodifikasikan, seperti KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang, maupun yang tidak dikodifikasikan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.
b. Hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, yaitu hukum yang hidup di masyarakat. diyakini, dan dipatuh oleh warga masyarakat, serta tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di dalam masyarakat itu sendiri. Misalnya, hukum adat. 

2. Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan atas dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan pribadi dan cara mempertahankannya dilakukan oleh tiap-tiap individu. Contoh : hukum perdata dan hukum dagang.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan publik atau kepentingan umum dan cara mempertahankannya dilakukan oleh aparat negara. Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara pidana, dan hukum internasional publik.

3. Berdasarkan kekuatan berlaku atau sifatnya, hukum dibedakan atas dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum mengatur atau hukum volunter, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intestato (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru dimungkinkan dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen) dari pewaris.
b. Hukum memaksa atau hukum kompulser, yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun perjanjian dan bersifat mutlak yang harus ditaati. Misalnya, melakukan kejahatan (pembunuhan) yang dipaksakan sanksinya oleh negara (criminal justice system).

4. Berdasarkan fungsinya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. Hukum formil, yaitu hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

5. Berdasarkan hubungan yang diaturnya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
b. Hukum subjektif, yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban.

6. Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Sumber hukum material, yaitu sumber yang menentukan isi suatu peraturan hukum. Misalnya, perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keyakinan hukum individual.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang menentukan bentuk dari suatu peraturan hukum. Misalnya, undang-undang, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.

7. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
b. Ius constituendum (hukum alam), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

8. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi tiga jenis sebagai berikut.
a. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertetnu. Misalnya, hukum adat Jawa, hukum adat Batak, dan hukum adat Minangkabau.
b. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam batas-batas wilayah suatu negara tertentu. Misalnya, hukum Indonesia dan hukum Malaysia.
c. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara (antara dua negara atau lebih) dan berlakunya tidak dibatasi oleh wilayah suatu negara. Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat). Misalnya, hukum perang dan hukum perdata internasional.

9. Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Misalnya, hukum pidana (hukum publik).
b. Hukum khusus, yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang-orang tertentu. Misalnya, hukum pidana militer.



Daftar Pustaka ;
Suprihatini, Amin dan Yudi Suparyanto. 2010. Buku Panduan Pendidik Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X. Klaten : Intan Pariwara.

Comments

Iklan Ad

Popular posts from this blog

Menghitung Persediaan dengan Metode LCNRV (Lower-Cost-Net-Realizable-Value)

NILAI TERENDAH DARI BIAYA PEROLEHAN ATAU NILAI REALISASI NETO (LCNRV) Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan. Namun, jika persediaan turun nilainya sampai ke tingkat di bawah biaya aslinya, maka prinsip biaya historis menjadi tidak relevan. Apapun alasan untuk penurunan nilai tersebut, baik itu usang, perubahan tingkat harga, atau rusak, perusahaan harus menurunkan nilai persediaan menjadi nilai realisasi neto untuk melaporkan kerugian ini. Perusahaan meninggalkan prinsip biaya historis ketika utilitas masa depan (kemampuan menghasilkan pendapatan) dari aset turun di bawah biaya aslinya. Nilai Realisasi Neto Ingat bahwa biaya adalah harga perolehan persediaan yang dihitung dengan menggunakan salah satu metode berbasis biaya historis. Nilai realisasi neto ( net realizable value /NRV) mengacu pada jumlah neto yang diharapkan oleh perusahaan untuk direalisasi dari penjualan persediaan. Secara khusus, nilai realisasi neto adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan bisnis bi...

Urbanisasi Sebagai Dampak Globalisasi Terhadap Perubahan Sosial di Komunitas Lokal

A.  LATAR BELAKANG Globalisasi didefinisikan sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi, maupun lingkungan.  Masyarakat dapat menjangkau satu dengan yang lain dalam segala aspek kehidupan didukung oleh kemajuan IPTEK dan keterbukaan sistem perekonomian negara yang mempercepat akselerasi globalisasi. Keterbukaan sistem perekonomian negara dipicu oleh adanya liberalisasi perdagangan dunia. Hal ini mengakibatkan masyarakat di berbagai dunia dapat menikmati hasil produksi dari negara lain, seperti makanan, minuman, pakaian, dan sebagainya. Selain itu, keterbukaan sistem perekonomian ini juga meningkatkan aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan multinasional. Sebagai akibatnya, masyarakat dunia merasakan dampak dari adanya globalisasi pada aspek ekonomi tersebut, baik dari segi produksi, pembiayaan, te...

Soal Latihan Piutang Dagang (Account Receivable) dan Kunci Jawaban

1. Pada akhir tahun 2017, Goblin Company memiliki piutang sebesar $700.000 dan cadangan kerugian piutang sebesar $54.000. Pada 24 Januari 2018, perusahaan mengetahui bahwa piutang dari Sun Company tidak dapat ditagih, dan pihak manajemen mengizinkan penghapusan sebesar $6.200. a. Buatlah jurnal penyesuaian untuk mencatat penghapusan piutang b. Berapa cash realizable value dari piutang (1) sebelum penghapusan dan (2) setelah penghapusan? 2. Buku besar perusahaan Tsubasa pada akhir tahun 2019 menunjukkan saldo piutang usaha $150.000, pendapatan penjualan $850.000, dan retur penjualan $30.000. Intruksi (a) Jika perusahaan Tsubasa menggunakan metode penghapusan piutang langsung untuk akun piutang tidak tertagih, buatlah jurnal penyesuaian pada 31 Desember 2019, dengan asumsi pihak manajer menentukan saldo piutang tidak tertagih sebesar $1.500. (b) Jika cadangan piutang tak tertagih memiliki saldo kredit sebesar $2.400 dalam neraca saldo, buatlah jurnal penyesuaian pada tanggal...