1. Berdasarkan bentuknya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum tertulis, baik yang dikodifikasikan, seperti KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang, maupun yang tidak dikodifikasikan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.
b. Hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, yaitu hukum yang hidup di masyarakat. diyakini, dan dipatuh oleh warga masyarakat, serta tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di dalam masyarakat itu sendiri. Misalnya, hukum adat.
2. Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan atas dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan pribadi dan cara mempertahankannya dilakukan oleh tiap-tiap individu. Contoh : hukum perdata dan hukum dagang.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan publik atau kepentingan umum dan cara mempertahankannya dilakukan oleh aparat negara. Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara pidana, dan hukum internasional publik.
3. Berdasarkan kekuatan berlaku atau sifatnya, hukum dibedakan atas dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum mengatur atau hukum volunter, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intestato (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru dimungkinkan dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen) dari pewaris.
b. Hukum memaksa atau hukum kompulser, yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun perjanjian dan bersifat mutlak yang harus ditaati. Misalnya, melakukan kejahatan (pembunuhan) yang dipaksakan sanksinya oleh negara (criminal justice system).
4. Berdasarkan fungsinya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. Hukum formil, yaitu hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
5. Berdasarkan hubungan yang diaturnya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
b. Hukum subjektif, yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban.
6. Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Sumber hukum material, yaitu sumber yang menentukan isi suatu peraturan hukum. Misalnya, perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keyakinan hukum individual.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang menentukan bentuk dari suatu peraturan hukum. Misalnya, undang-undang, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
7. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
b. Ius constituendum (hukum alam), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
8. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi tiga jenis sebagai berikut.
a. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertetnu. Misalnya, hukum adat Jawa, hukum adat Batak, dan hukum adat Minangkabau.
b. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam batas-batas wilayah suatu negara tertentu. Misalnya, hukum Indonesia dan hukum Malaysia.
c. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara (antara dua negara atau lebih) dan berlakunya tidak dibatasi oleh wilayah suatu negara. Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat). Misalnya, hukum perang dan hukum perdata internasional.
9. Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
a. Hukum umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Misalnya, hukum pidana (hukum publik).
b. Hukum khusus, yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang-orang tertentu. Misalnya, hukum pidana militer.
Daftar Pustaka ;
Suprihatini, Amin dan Yudi Suparyanto. 2010. Buku Panduan Pendidik Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X. Klaten : Intan Pariwara.
Comments
Post a Comment