A. Pengantar
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, pegadaian, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Atas dasar amanat tersebut, maka dibuatlah UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. Dalam UU OJK ini diatur pengalihan fungsi Bapepam-LK ke OJK dan pengalihan fungsi Bank Indonesia (BI) ke OJK.
Pada masa sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sedangkan, perbankan sebelumnya diawasi oleh Bank Indonesia. Pengalihan pengawasan lembaga jasa keuangan dari kedua lembaga tersebut ke OJK dilakukan secara bertahap. Untuk industri pasar modal dan industri keuangan non bank, pengalihan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2012, sedangkan untuk industri perbankan beralih dari BI ke OJK pada tanggal 31 Desember 2013. Di samping itu, pada tahun 2015, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Latar Belakang Terbentuknya OJK
Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan. Hal itu dilandasi oleh beberapa hal sebagai berikut.
a. Landasan Hukum
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, UU No. 6 Tahun 2009 telah mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas modal ventura, dan perusahaan pembiayaan.
b. Perkembangan Industri Keuangan
Proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
c. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi). Misalnya, bank, memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut menyebabkan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan menjadi semakin kompleks.
d. Perlindungan Konsumen
Permasalahan di sektor jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum.
Dari hal-hal tersebut, perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi, yaitu OJK.
2. Tujuan Dibentuknya OJK
Karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah lagi keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Hal ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
- Agar keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Melindungi kepentingan konsumen masyarakat.
3. Fungsi dan Tugas OJK
OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK sebagai suatu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan (bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah);
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
4. Wewenang OJK
Wewenang pengaturan OJK adalah membuat :
- Peraturan pelaksanaan UU OJK,
- Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Peraturan mengenai pengawasan; dan
- Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis.
Wewenang pengawasan OJK adalah :
- Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB);
- Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran usaha;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter ( Pengelola statuter adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK); dan
- Menetapkan sanksi administratif.
- Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat;
- Pelayanan atas pengaduan konsumen;
- Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Koordinasi OJK dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan/pengawasan di bidang perbankan antara lain meliputi :
- Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
- Sistem informasi perbankan yang terpadu;
- Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
- Produk perbankan, transaksi derivatif, atau kegiatan usaha bank lain;
- Penentuan institusi bank yang masuk kategori important systemically bank;
- Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
5. Visi dan Misi yang Dimiliki OJK
Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawasaan industri jasa keuangan yang tepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK adalah :
- Mewujudkan terselenggarannya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
6. Dewan Komisioner OJK
Dewan komisioner OJK adalah pemimpin tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 (sembilan) orang. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan OJK dilakukan oleh Dewan Komisioner. Susunan Dewan Komisioner adalah sebagai berikut (masing-masing satu orang).
- Ketua merangkap anggota.
- Wakil ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Anggota Ex-officio (unsur perwakilan pemerintah) dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
- Anggota Ex-officio (unsur perwakilan pemerintah) dari pejabat Eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-officio (unsur perwakilan pemerintah) diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.
7. Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK
Fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan. Dalam pelaksanaannya, konsep edukasi dan perlindungan konsumen industri jasa keuangan di OJK dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Bersifat preventif (Preventive actions)
Preventive actions dilakukan dalam bentuk pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Edukasi yang dilakukan melalui berbagai macam media dan cara. Edukasi bersifat preventif diperlukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang baik kepada konsumen (peserta didik, masyarakat umum, dan komunitas tertentu).
b. Bersifat represif (Represive actions)
Represive actions dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, dan pembelaan hukum untuk melindungi konsumen. Melalui pelaksanaan fungsi OJK di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, diharapkan dapat menumbuhkembangkan rasa percaya diri masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa keuangan serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur. Kepercayaan dan keyakinan konsumen pada suatu pasar keuangan yang berfungsi secara baik merupakan prasyarat dalam menjaga stabilitas, pertumbuhan, efisiensi, dan inovasi keuangan dalam jangka panjang.
8. Layanan Konsumen Terintegrasi OJK
Pembentukan layanan konsumen terintegrasi merupakan salah satu bentuk implementasi amanat undang-undang tentang OJK dalam upaya untuk memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran undang-undang dan peraturan di sektor keuangan di bawah kewenangan OJK.
Ada tiga jenis Layanan Konsumen OJK yang bisa didapatkan masyarakat. Pertama, Layanan Konsumen OJK bisa menjadi tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk meminta informasi. Kedua, bisa menjadi tempat untuk menyampaikan informasi. Ketiga, juga menjadi tempat bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan di bawah kewenangan OJK. Khusus untuk penyampaian pengaduan diperlukan kelengkapan dokumen, seperti :
- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada LJK terkait dan/atau jawabannya;
- Identitas diri lengkap;
- Deskripsi pengaduan; dan
- Dokumen pendukungnya (jika ada).
C. Pasar Modal
1. Mengapa Perlu Melakukan Investasi?
Investasi adalah kegiatan membeli produk keuangan dengan harapan mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi dan bagi hasil pada masa mendatang. Selama ini, instrumen yang dikenal dengan karakteristik di atas adalah deposito. Dengan menyimpan uang dalam bentuk deposito, maka uang tersebut akan berkembang karena mendapat bunga setiap bulannya.
Meski demikian, kita harus mengetahui bahwa akan selalu terjadi inflasi. Inflasi adalah kenaikan harga barang-barang secara umum di dalam suatu periode. Dengan adanya inflasi, maka barang kebutuhan yang kita inginkan harganya akan meningkat di masa depan. Hanya dengan mengandalkan deposito, belum tentu bisa mencukupi kebutuhan karena tingkat kenaikan harga (inflasi) masih lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga yang dihasilkan oleh deposito (tingkat bunga riil negatif).
Seseorang melakukan investasi karena dipicu oleh kebutuhan akan masa depan. Seseorang yang menyadari bahwa kebutuhan masa depan akan lebih besar, tentu mereka akan menyempatkan diri berhemat dalam mengelola keuangannya. Mereka jelas akan melakukan perencanaan (investasi) guna memenuhi kebutuhan tersebut. Selain kebutuhan akan masa depan, seseorang melakukan investasi karena dipicu oleh banyaknya ketidakpastian atau hal yang tidak terduga dalam hidup ini (keterbatasan dana, kondisi kesehatan, musibah, kondisi pasar investasi) dan laju inflasi yang tinggi. Itulah tantangan tambahan yang perlu dihadapi. Akan tetapi, dengan adanya wahana investasi memungkinkan seseorang bisa memenuhi kebutuhan masa depan, dengan menentukan prioritas kebutuhan, menetapkan perencanaan yang baik, serta implementasi secara disiplin.
Seseorang melakukan investasi karena dipicu oleh kebutuhan akan masa depan. Seseorang yang menyadari bahwa kebutuhan masa depan akan lebih besar, tentu mereka akan menyempatkan diri berhemat dalam mengelola keuangannya. Mereka jelas akan melakukan perencanaan (investasi) guna memenuhi kebutuhan tersebut. Selain kebutuhan akan masa depan, seseorang melakukan investasi karena dipicu oleh banyaknya ketidakpastian atau hal yang tidak terduga dalam hidup ini (keterbatasan dana, kondisi kesehatan, musibah, kondisi pasar investasi) dan laju inflasi yang tinggi. Itulah tantangan tambahan yang perlu dihadapi. Akan tetapi, dengan adanya wahana investasi memungkinkan seseorang bisa memenuhi kebutuhan masa depan, dengan menentukan prioritas kebutuhan, menetapkan perencanaan yang baik, serta implementasi secara disiplin.
2. Pengertian Pasar Modal
Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan pasar modal adalah "Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek". Secara sederhana, yang dimaksud dengan pasar modal adalah sebuah pasar yang mempertemukan perusahaan yang memerlukan dana jangka panjang dengan masyarakat yang melakukan investasi. Dalam praktiknya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Apabila pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang (money market), pada sisi yang lain; merupakan pasar surat berharga jangka pendek. baik pasar modal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Jika di pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif), seperti opsi (put atau call), maka di pasar uang diperjualbelikan antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper, Promissory Notes, Call Money, Repurchase Agreement. Banker's Acceptence, Treasury Bills, dan lain-lain.
3. Peran dan Manfaat Pasar Modal
Dalam kaitannya dengan perekonomian, pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (isssuer). Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Dengan adanya pasar modal, diharapkan aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
Keberadaan pasar modal memiliki banyak manfaat bagi sebuah negara, yakni sebagai berikut.
a. Menyediakan Sumber Pembiayaan (Jangka Panjang) bagi Dunia Usaha
Keberadaan pasar modal merupakan sarana strategis bagi perusahaan, yakni dalam hal pendanaan. Dalam rangka meningkatkan skala usahanya, perusahaan perlu membeli mesin-mesin baru, membangun pabrik, menambah pegawai, dan berbagai pendanaan lainnya yang umumnya memerlukan dana dalam jumlah besar. Pada dasarnya terdapat beberapa pilihan untuk membiayai kebutuhan tersebut, antara lain : menggunakan keuntungan yang telah diraih sebelumnya, meminjam dana dari bank, dan menerbitkan saham atau obligasi. Jika pilihan yang diambil adalah menerbitkan saham atau obligasi, perusahaan akan berhubungan dengan pasar modal. Perusahaan akan melakukan penawaran umum atau sering pula disebut dengan go public. Dengan go public, perusahaan dapat menjual sebagian kepemilikan atau sahamnya kepada investor.
b. Memberikan Wahana Investasi bagi Investor
Pasar modal selain merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan atau pihak yang membutuhkan dana, pada sisi yang lain, pasar modal berperan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya dengan harapan akan mendapatkan suatu tingkat keuntungan. Dalam hal ini, pasar modal merupakan sarana untuk berinvestasi. Investor yang menempatkan dananya ke pasar modal dapat berupa investor perorangan, kelompok, manajer investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi, ataupun perusahaan. Jika seorang investor membeli saham, maka ia berharap akan mendapatkan dividen yang akan dibagikan perusahaan atau mendapatkan keuntungan atas penjualan saham yang ia lakukan.
c. Penyebaran Kepemilikan Perusahaan Sampai Lapisan Masyarakat Menengah
Dengan adanya pasar modal, maka terbuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk turut serta memiliki perusahaan tersebut; dalam arti, masyarakat dapat membeli saham perusahaan tersebut dan hal tersebut akan mengurangi monopoli kepemilikan perusahaan oleh pihak atau kelompok tertentu.
d. Keterbukaan dan Profesionalisme Menciptakan Iklim Berusaha yang Sehat
Perusahaan yang telah go public atau menjual sahamnya kepada masyarakat investor harus bersikap profesional dan terbuka. Perusahaan harus menerapkan manajemen yang profesional karena pengawasan terhadap jalannya perusahaan tidak saja dilakukan oleh sekelompok pemilik, melainkan menjadi perhatian masyarakat investor secara luas sehingga perusahaan berkepentingan untuk menunjukkan profesionalismenya kepada publik. Kinerja manajemen perusahaan pada akhirnya akan tercermin dari kinerja perusahaan secara keseluruhan dan hal tersebut berpengaruh terhadap pergerakan harga saham perusahaan tersebut. Agar kepercayaan investor terjaga dengan baik, perusahaan yang sudah go public dituntut untuk selalu memberikan informasi atau menyampaikan informasi penting kepada publik.
e. Menciptakan Lapangan Kerja/Profesi yang Menarik
Pasar modal merupakan jenis pasar yang beroperasi dalam mekanisme yang diatur secara ketat serta dilengkapi dengan infrastruktur perdagangan yang canggih. Dengan demikian, pasar modal menyediakan profesi-profesi menarik, seperti analisis, pialang, pegawai di Bursa Efek, akuntan publik, konsultan hukum, penjamin emisi, manajer investasi atau lembaga dan pelaku profesi-profesi lainnya di pasar modal.
4. Mengenal Instrumen/Produk Pasar Modal
Kegiatan investasi menjadi relevan dan terus berkembang pesat karena masyarakat modern semakin peduli dengan masa depannya, tidak heran jika mereka perlu menentukan instrumen investasi apa yang tepat untuk mengantisipasinya. Secara teoritis, surat berharga merupakan suatu bukti yang menunjukkan hak investor (yaitu pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan perusahaan yang menerbitkan surat berharga, dan berbagai kondisi yang memungkinkan investor tersebut menjalankan haknya. (Sebagai catatan, sejak tahun 2000 pasar modal Indonesia menerapkan sistem perdagangan tanpa warkat, maka semua surat berharga tidak lagi berwujud secara fisik namun berupa catatan elektronik).
Surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk, yaitu (1) surat berharga yang bersifat pernyertaan atau ekuitas (equity) dan yang ke (2) surat berharga yang bersifat utang (debt) atau sering juga disebut sebagai surat berharga pendapatan tetap (fixed income). Surat berharga yang bersifat ekuitas umumnya dikenal dengan istilah saham, sedangkan surat berharga fixed income dikenal dengan obligasi.
1) Saham
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham merupakan surat berharga jangka panjang yang paling dikenal di masyarakat. Di antara perusahaan yang menerbitkan surat berharga, saham juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat.
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah catatan elektronik yang menerangkan bahwa pemilik tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
a) Karakteristik
Beberapa karakteristik saham adalah sebagai berikut.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham di antaranya sebagai berikut.
Dalam kaitannya dengan perekonomian, pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (isssuer). Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Dengan adanya pasar modal, diharapkan aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
Keberadaan pasar modal memiliki banyak manfaat bagi sebuah negara, yakni sebagai berikut.
a. Menyediakan Sumber Pembiayaan (Jangka Panjang) bagi Dunia Usaha
Keberadaan pasar modal merupakan sarana strategis bagi perusahaan, yakni dalam hal pendanaan. Dalam rangka meningkatkan skala usahanya, perusahaan perlu membeli mesin-mesin baru, membangun pabrik, menambah pegawai, dan berbagai pendanaan lainnya yang umumnya memerlukan dana dalam jumlah besar. Pada dasarnya terdapat beberapa pilihan untuk membiayai kebutuhan tersebut, antara lain : menggunakan keuntungan yang telah diraih sebelumnya, meminjam dana dari bank, dan menerbitkan saham atau obligasi. Jika pilihan yang diambil adalah menerbitkan saham atau obligasi, perusahaan akan berhubungan dengan pasar modal. Perusahaan akan melakukan penawaran umum atau sering pula disebut dengan go public. Dengan go public, perusahaan dapat menjual sebagian kepemilikan atau sahamnya kepada investor.
b. Memberikan Wahana Investasi bagi Investor
Pasar modal selain merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan atau pihak yang membutuhkan dana, pada sisi yang lain, pasar modal berperan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya dengan harapan akan mendapatkan suatu tingkat keuntungan. Dalam hal ini, pasar modal merupakan sarana untuk berinvestasi. Investor yang menempatkan dananya ke pasar modal dapat berupa investor perorangan, kelompok, manajer investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi, ataupun perusahaan. Jika seorang investor membeli saham, maka ia berharap akan mendapatkan dividen yang akan dibagikan perusahaan atau mendapatkan keuntungan atas penjualan saham yang ia lakukan.
c. Penyebaran Kepemilikan Perusahaan Sampai Lapisan Masyarakat Menengah
Dengan adanya pasar modal, maka terbuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk turut serta memiliki perusahaan tersebut; dalam arti, masyarakat dapat membeli saham perusahaan tersebut dan hal tersebut akan mengurangi monopoli kepemilikan perusahaan oleh pihak atau kelompok tertentu.
d. Keterbukaan dan Profesionalisme Menciptakan Iklim Berusaha yang Sehat
Perusahaan yang telah go public atau menjual sahamnya kepada masyarakat investor harus bersikap profesional dan terbuka. Perusahaan harus menerapkan manajemen yang profesional karena pengawasan terhadap jalannya perusahaan tidak saja dilakukan oleh sekelompok pemilik, melainkan menjadi perhatian masyarakat investor secara luas sehingga perusahaan berkepentingan untuk menunjukkan profesionalismenya kepada publik. Kinerja manajemen perusahaan pada akhirnya akan tercermin dari kinerja perusahaan secara keseluruhan dan hal tersebut berpengaruh terhadap pergerakan harga saham perusahaan tersebut. Agar kepercayaan investor terjaga dengan baik, perusahaan yang sudah go public dituntut untuk selalu memberikan informasi atau menyampaikan informasi penting kepada publik.
e. Menciptakan Lapangan Kerja/Profesi yang Menarik
Pasar modal merupakan jenis pasar yang beroperasi dalam mekanisme yang diatur secara ketat serta dilengkapi dengan infrastruktur perdagangan yang canggih. Dengan demikian, pasar modal menyediakan profesi-profesi menarik, seperti analisis, pialang, pegawai di Bursa Efek, akuntan publik, konsultan hukum, penjamin emisi, manajer investasi atau lembaga dan pelaku profesi-profesi lainnya di pasar modal.
4. Mengenal Instrumen/Produk Pasar Modal
Kegiatan investasi menjadi relevan dan terus berkembang pesat karena masyarakat modern semakin peduli dengan masa depannya, tidak heran jika mereka perlu menentukan instrumen investasi apa yang tepat untuk mengantisipasinya. Secara teoritis, surat berharga merupakan suatu bukti yang menunjukkan hak investor (yaitu pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan perusahaan yang menerbitkan surat berharga, dan berbagai kondisi yang memungkinkan investor tersebut menjalankan haknya. (Sebagai catatan, sejak tahun 2000 pasar modal Indonesia menerapkan sistem perdagangan tanpa warkat, maka semua surat berharga tidak lagi berwujud secara fisik namun berupa catatan elektronik).
Surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk, yaitu (1) surat berharga yang bersifat pernyertaan atau ekuitas (equity) dan yang ke (2) surat berharga yang bersifat utang (debt) atau sering juga disebut sebagai surat berharga pendapatan tetap (fixed income). Surat berharga yang bersifat ekuitas umumnya dikenal dengan istilah saham, sedangkan surat berharga fixed income dikenal dengan obligasi.
1) Saham
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham merupakan surat berharga jangka panjang yang paling dikenal di masyarakat. Di antara perusahaan yang menerbitkan surat berharga, saham juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat.
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah catatan elektronik yang menerangkan bahwa pemilik tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
a) Karakteristik
Beberapa karakteristik saham adalah sebagai berikut.
- Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba. Dengan demikian, jika perusahaan mengalami kerugian maka dividen tidak akan dibagikan kepada para pemegang saham. Pembagian dividen harus mendapat persetujuan para pemegang saham dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (one share one vote). Pemegang saham berhak untuk mengikuti RUPS di mana setiap lembar saham yang dimiliki bernilai satu suara dalam hal voting, misalnya menyangkut persetujuan pemilihan pengurus perusahaan (direksi) maupun voting keputusan lainnya.
- Memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya. Hal ini berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas besarnya kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
- Hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya. Artinya, suatu saat pemegang saham dapat melepaskan kepemilikannya, yaitu dengan jalan menjual atau memindahkan haknya kepada investor lain. Penjualan saham dapat dilakukan di Bursa Efek.
- Memiliki hak terakhir atau lebih dalam hal pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan) setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi. Dalam hal pembubaran perusahaan, maka hak tertinggi terdapat pada para kreditor, termasuk para pemegang obligasi.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham di antaranya sebagai berikut.
- Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang investor ingin mendapatkan dividen, maka investor tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama, yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Umumnya dividen merupakan salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang, seperti investor institusi atau dan pensiun dan lain-lain. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang investor akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
- Keuntungan lain yang akan didapatkan pemegang saham adalah capital gain, yaitu selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seorang investor membeli saham dengan harga per saham Rp 3.000,00 kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500,00 yang berarti investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500,00 untuk setiap saham yang dijualnya.
c) Risiko
Saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan namun juga memiliki potensi kerugian. Berikut ini beberapa risiko yang dihadapi investor dengan kepemilikan sahamnya.
- Tidak mendapat dividen. Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian, potensi keuntungan investor untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
- Capital loss. Dalam aktivitas perdagangan saham, investor tidak selalu mendapatkan keuntungan atas saham yang dijualnya. Adakalanya investor harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang investor mengalami capital loss. Misalnya, seorang investor memiliki saham dengan harga beli Rp 9.000,00 namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga per saham Rp 8.000,00 yang berarti investor tersebut mengalami capital loss Rp 1.000,00 untuk setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal dengan istilah cut loss.
- Hal risiko terbesar bagi para investor adalah apabila perusahaan bangkrut atau dilikuidasi. Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada para pemegang saham perusahaan tersebut. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditor atau pemegang obligasi.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
- Masa berlaku suatu obligasi sudah ditentukan secara pasti pada saat obligasi tersebut diterbitkan, misalnya 5 tahun dan seterusnya.
- Bunga atau dalam obligasi sering disebut kupon, diberikan secara periodik dalam kurun waktu yang telah ditentukan di depan, misalnya diberikan setiap 6 bulan. Dengan demikian, pemegang obligasi akan mendapatkan bunga secara tetap setiap 6 bulan selama 5 tahun, dengan tingkat bunga yang telah ditentukan pula di awal per tahun.
- Di akhir periode masa berlakunya obligasi tersebut, penerbit obligasi akan melunasi obligasi yang telah dikeluarkan.
- Sebagai surat berharga, obligasi dapat diperjualbelikan seperti halnya saham. Jika suatu saat nilai obligasi meningkat, maka pemegang obligasi dapat menjual obligasi tersebut melalui dealer atau pialang obligasi. Pialang obligasi akan menerima fee atas transaksi obligasi tersebut.
- Pihak yang mewakili kepentingan para pemegang obligasi adalah wali amanat. Wali amanat berupa bank yang bertugas mewakili kepentingan antara penerbit surat utang dengan pihak yang membeli surat utang tersebut. Salah satu tugas wali amanat adalah mendistribusikan bunga atas obligasi tersebut. Jadi, seorang pemegang obligasi akan mengambil bunga melalui wali amanat tersebut, bukan kepada pihak perusahaan penerbit obligasi.
Obligasi sebagai salah satu alternatif investasi. menawarkan beberapa keuntungan antara lain sebagai berikut.
- Memberikan pendapatan tetap (fixed income). Hal ini merupakan ciri utama obligasi, dimana seorang pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan berupa bunga secara rutin selama waktu berlakunya obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi, umumnya lebih tinggi daripada bunga yang diberika deposito. Misalnya, deposito memberikan bunga tahunan sebesar 12 %, maka bunga yang diberikan obligasi misalnya 20 %. Sebagai tambahan, pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham. Di samping itu, dalam posisi perusahaan penerbit mengalami likuidasi atau bubar, maka pemegang obligasi memiliki hak yang lebih tinggi atas kekayaan perusahaan dibanding dengan pemegang saham.
- Keuntungan atas penjualan obligasi (capital gain). Seperti halnya saham, pemegang obligasi dapat menjual obligasi yang dimilikinya. Jika ia menjual lebih tinggi dibanding dengan harga belinya maka tentu saja pemegang obligasi tersebut mendapatkan selisih yang disebut dengan capital gain. Jual beli obligasi dapat dilakukan di pasar sekunder melalui para dealer atau pialang obligasi.
Tidak ada satu instrumen yang tidak mengandung risiko. Demikian pula halnya dengan obligasi. Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat risiko yang relatif rendah, namun obligasi tetap mengandung beberapa kemungkinan risiko, antara lain sebagai berikut.
- Risiko tingkat suku bunga (interest rate risk). Pergerakan harga obligasi sangat ditentukan pergerakan tingkat suku bunga. Pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga; artinya jika suku bunga naik maka harga obligasi akan turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Adapun yang menjadi kendala bagi para pemegang obligasi adalah memperkirakan kapan suku bunga akan naik atau turun.
- Risiko penerbit tidak membayar bunga/pokok (default risk). Walaupun jarang terjadi, namun dapat saja suatu ketika penerbit obligasi tidak mampu membayar baik bunga maupun pokok obligasi. Jika penerbit obligasi tidak mampu membayar bunga, maka biasanya pembayaran bunga ditangguhkan atau diundur sesuai kesepakatan dengan para pemegang obligasi.
3) Reksa Dana
Salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka adalah Reksa Dana. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari asal katanya, Reksa Dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang berarti 'jaga' atau 'pelihara' dan kata 'dana' yang berarti '(kumpulan) uang', sehingga Reksa Dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan). Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain sebagai berikut.
- Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen, seperti deposito, saham, dan obligasi.
- Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, di mana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana di mana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
- Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio Reksa Dana tersebut.
- Risiko likuiditas, risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
5. Pihak yang Terlihat di Pasar Modal
1) Regulator Pasar Modal
Dalam menjalankan kegiatannya, pasar modal harus efektif dan efisien. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan organisasi yang mengatur dan memfasilitasi mekanisme berinvestasi, instrumen investasi, pihak yang terlibat, serta menjamin investor yakin tentang keamanan dan kenyamanan bertransaksi di pasar modal. Seperti yang telah diketahui bahwa OJK merupakan institusi yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.
a. Tujuan
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
- Teratur : menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
- Wajar : seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
- Efisien : kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
- Memberikan izin usaha kepada :
- Bursa Efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Reksa Dana
- Perusahaan Efek
- Penasihat Investasi
- Biro Adminitrasi Efek
- Wakil Penjamin Emisi Efek
- Wakil Perantara Pedagang Efek
- Wakil Manajer Investasi
- Wakil Agen Penjual Reksa Dana
- Mewajibkan pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu :
- Notaris
- Konsultan Hukum
- Penilai
- Akuntan Publik
- Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
2) Fasilitator/Self Regulatory Organization (SRO)
a. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek. Pemegang saham BEI terdiri atas perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek atau sering disebut sebagai anggota bursa.
Adapun tugas BEI di antaranya sebagai berikut.
- Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
- Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek.
- Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Regulator Pasar Modal.
KPEI merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Adapun tugas KPEI di antaranya sebagai berikut.
- Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
- Menjamin penyerahan saham maupun uang.
KSEI merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Adapun tugas KSEI di antaranya sebagai berikut.
- Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
- Melakukan dan menyelesaikan pemindahtanganan efek (settlement).
a. Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten merupakan perusahaan yang melakukan penawaran efek kepada masyarakat umum dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
- Pernyataan pendaftaran
Lembaga yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada regulator pasar modal untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif.
- Prospektus dan pengumuman
Setiap prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
- Tanggung jawab atas informasi yang tidak benar atau menyesatkan
Jika pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat informasi tentang fakta material sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka :
- Setiap pihak yang menandatangani pernyataan pendaftaran;
- Direktur dan komisaris emiten pada waktu pernyataan pendaftaran menjadi efektif;
- Penjaminan pelaksana emisi efek;
- Profesi penunjang pasar modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam pernyataan pendaftaran;
- Wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
- Perorangan
- Institusi
- Domestik
- Asing
Perusahaan efek merupakan perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki izin dari regulator pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut.
- Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
Perantara pedagang efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Kewajiban :
- Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri;
- Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memerhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah;
- Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan;
- Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi;
- Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah;
- Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat;
- Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal;
- Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal;
- Memberikan saran kepada para pemodal.
Penjamin emisi efek merupakan pihak yang membantu calon emiten untuk melakukan penawaran umum.
Kewajiban :
- Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi;
- Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dan emiten.
Manajer investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif (Reksa Dana) untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban :
- Mengadakan riset;
- Menganalisis kelayakan investasi;
- Mengelola dana portofolio.
a. Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
b. Kustodian
Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, meyelesiakan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Jasa yang diberikan kustodian diantaranya sebagai berikut.
b. Kustodian
Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, meyelesiakan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Jasa yang diberikan kustodian diantaranya sebagai berikut.
- Menyediakan Tempat Penitipan Harta (TPH) yang aman bagi surat-surat berharga (efek).
- Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat (jasa administrasi).
- Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya.
- Mengamankan pemindahtanganan efek.
- Menagih dividen saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan.
c. Wali Amanat
Wali amanat merupakan pihak yang mewakiliki kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
- Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Terdaftar di regulator pasar modal.
- Persyaratan dan tata cara pendaftaran wali amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pemeringkat efek merupakan pihak yang melakukan penilaian dan pemeringkatan terhadap efek yang bersifat utang.
- Pemeringkat, yaitu penilaian kemampuan membayar kembali surat utang.
- Jasa informasi, yaitu penerbitan informasi mengenai perusahaan di pasar modal.
- Analisis peringkat :
- Studi industri
- Analisis risiko bisnis
- Analisis risiko keuangan, dan lain-lain.
- Akuntan : laporan keuangan audit dan pendapat akuntan.
- Konsultan Hukum : laporan legal audit dan pendapat konsultan hukum.
- Penilai : laporan hasil penilaian dan pendapat penilai.
- Notaris : legalisasi dokumen perusahaan.
- Profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
6. Instrumen/Produk Investasi Syariah
Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Efek syariah yang dikenal dan diperjualbelikan di pasar modal Indonesia antara lain sebagai berikut.
1) Saham Syariah
Saham syariah adalah efek berupa saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang telah memenuhi kriteria efek syariah yang diatur oleh regulator pasar modal. Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Kriteria kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Kriteria rasio utang berbasis bunga (riba).
- Kriteria rasio pendapatan berbasis bunga dan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan.
Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Reksa Dana syariah dapat berbentuk Reksa Dana saham syariah, Reksa Dana sukuk, Reksa Dana campuran, atau Reksa Dana efek lainnya sepanjang efek yang dijadikan pilihan investasi adalah efek yang sesuai syariah.
3) Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share)) atas :
- aset berwujud tertentu;
- nilai manfaat atau aset berwujud tertentu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
- jasa yang sudah ada maupun yang akan ada;
- aset proyek tertentu dan/atau;
- kegiatan investasi yang telah ditentukan.
1) Jakarta Islamic Index (JII)
JII adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan oleh BEI pada tanggal 3 Juli 2000 dan terdiri atas 30 saham syariah. Untuk menjadi konstituen JII, maka saham-saham yang dipilih selain harus memenuhi kriteria syariah seperti yang diatur oleh regulator pasar modal juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Termasuk ke dalam 60 saham syariah yang mempunyai nilai kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
- Termasuk ke dalam 30 saham syariah yang likuid berdasarkan kriteria nilai transaksi terbesar di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
2) Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI merupakan indeks saham syariah yang diluncurkan oleh BEI pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang termasuk ke dalam daftar efek syariah dan tercatat di BEI sehingga jumlahnya akan berubah setiap periode enam (6) bulan sekali. Kriteria pemilihan konstituen ISSI mengikuti kriteria yang dilakukan oleh regulator pasar modal dalam melakukan seleksi saham syariah, yaitu sebagai berikut.
- Kriteria kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Kriteria rasio utang berbasis bunga (riba).
- Kriteria rasio pendapatan berbasis bunga dan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan.
7. Indeks Saham di BEI
Sekarang ini, PT Bursa Efek Indonesia memiliki 14 jenis indeks harga saham yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, sebagai salah satu pedoman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal. Keempatbelas jenis indeks tersebut adalah sebagai berikut.
1) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di bursa. Hari dasar perhitungan indeks adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100. IHSG menggunakan semua emiten yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks. Saat ini beberapa emiten tidak dimasukkan dalam perhitungan IHSG, misalnya emiten-emiten eks Bursa Efek Surabaya karena alasan tidak (atau belum ada) aktivitas transaksi sehingga belum terciptanya harga di pasar. Selain itu, ada beberapa emiten yang tidak masuk dalam perhitungan pasar indeks karena free float sangat kecil, sedangkan kapitalisasi pasar relatif besar.
Seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar, IHSG mengalami periode naik dan turun. Pada tanggal 26 November 2012, IHSG mencapai level tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia, yaitu ditutup pada level 4.375,169.
2) Indeks Sektoral
Indeks Sektoral menggunakan semua emiten yang ada pada masing-masing sektor. Semua emiten yang tercatat di BEI diklasifikasikan ke dalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI, yang diberi nama JASICA (Jakarta Industrial Classification). Kesembilan sektor tersebut adalah sebagai berikut.
a. Sektor-sektor Primer (Ekstraktif)
Sektor 1 : Pertanian.
Sektor 2 : Pertambangan.
b. Sektor-sektor Sekunder (Industri Pengolahan/Manufaktur)
Sektor 3 : Industri Dasar dan Kimia.
Sektor 4 : Aneka Industri.
Sektor 5 : Industri Barang Konsumsi.
c. Sektor-sektor Tersier (Industri Jasa/Non-manufaktur)
Sektor 6 : Properti, Real Estate, dan Konstruksi Bangunan.
Sektor 7 : Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi.
Sektor 8 : Keuangan.
Sektor 9 : Perdagangan, Jasa, dan Investasi.
Selain sembilan sektor tersebut, BEI juga menghitung indeks industri manufaktur yang merupakan gabungan dari emiten-emiten yang terklasifikasi dalam sektor 3, sektor 4, dan sektor 5.
Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks adalah 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995.
3) Indeks LQ45
Indeks LQ45 menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
a. Kriteria Pemilihan Saham Indeks LQ45
Sejak diluncurkan pada bulan Februari 1997, ukuran utama likuiditas transaksi adalah nilai transaksi di pasar reguler. Sesuai dengan perkembangan pasar dan untuk lebih mempertajam kriteria likuiditas, maka sejak review bulan Januari 2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi transaksi dimasukkan sebagai ukuran likuiditas. Sehingga kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ45 adalah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut.
- Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
- Aktivitas transaksi di pasar reguler, yaitu nilai, volume, dan frekuensi transaksi.
- Jumlah hari perdagangan di pasar reguler.
- Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu.
- Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.
Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja emiten-emiten yang masuk dalam perhitungan indeks LQ45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan saham-saham tersebut. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus.
c. Hari Dasar Indeks LQ45
Indeks LQ45 diluncurkan pada bulan Februari 1997. Untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 13 Juli 1994, dengan nilai indeks sebesar 100.
4) Indeks IDX30
Indeks IDX30 menggunakan 30 emiten yang dipilih dari emiten yang masuk dalam perhitungan indeks LQ45.
a. Kriteria Pemilihan Saham Indeks IDX30
Kriteria yang digunakan untuk memilih saham yang masuk dalam perhitungan indeks IDX30 adalah sebagai berikut.
- Masuk dalam perhitungan indeks LQ45.
- Faktor yang dipertimbangkan dalam pemilihan indeks IDX30 adalah aktivitas transaksi di pasar reguler, seperti nilai transaksi, frekuensi transaksi, dan jumlah hari transaksi, serta kapitalisasi pasar.
- Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.
Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja emiten-emiten yang masuk dalam perhitungan indeks IDX30. Sama seperti indeks LQ45, penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus.
c. Harga Dasar Indeks IDX30
Indeks IDX30 diluncurkan pada tanggal 23 April 2012. Untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 30 Desember 2004, dengan nilai indeks sebesar 100.
5) Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria syariah (daftar efek syariah) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
a. Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
- Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX. A. 13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah adalah sebagai berikut.
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
- Jasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli risiko yang mengandung gharar dan maisir, antara lain asuransi konvensional.
- Memproduksi, mendistribusi, memperdagangkan, dan/atau menyediakan, antara lain sebagai berikut.
- Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi).
- Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan/atau
- Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
- rasio total utang yang berbasis bunga;
- rasio total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue).
Semua saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
c. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
ISSI di-review secara reguler setiap 6 bulan (Mei dan November) mengikuti jadwal penerbitan Daftar Efek Syariah atau berdasarkan periode review yang ditetapkan oleh Regulator Pasar Modal. Selain itu, Regulator Pasar Modal juga melakukan review non rutin yang dilakukan setiap ada perubahan oleh emiten secara insidental atau jika ada pencatatan saham baru.
d. Hari Dasar ISSI
ISSI diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011. akan tetapi, untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 28 Desember 2007, dengan nilai indeks sebesar 100.
6) Jakarta Islamic Index (JII)
JII menggunakan 30 emiten yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu.
a. Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index (JII)
Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam penghitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut.
a. Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index (JII)
Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam penghitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut.
- Saham-saham yang akan dipilih adalah saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
- Memilih 60 saham dari daftar efek syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
- Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas, yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
- Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.
JII di-review secara reguler setiap 6 bulan (Mei dan November) mengikuti jadwal penerbitan Daftar Efek Syariah atau berdasarkan periode review yang ditetapkan oleh Regulator Pasar.
c. Hari Dasar
JII diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Akan tetapi, untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100.
7) Indeks Kompas 100
Indeks Kompas 100 menggunakan 100 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
a. Kriteria Pemilihan Saham Indeks Kompas 100
Kriteria pemilihan saham adalah dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut.
- Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
- Aktivitas transaksi di pasar reguler, yaitu nilai, volume, dan frekuensi transaksi.
- Jumlah hari perdagangan di pasar reguler.
- Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu.
- Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.
Untuk mendapatkan data historikal yang lebih lengkap, BEI menggunakan hari dasar perhitungan indeks pada tanggal 2 Januari 2002 dengan nilai indeks pada saat itu sebesar 100. Sementara itu, pergantian saham dan evaluasi akan dilakukan setiap 6 bulan sekali, yaitu bulan Februari dan Agustus terakhir.
8) Indeks BISNIS-27
Indeks BISNIS-27 menggunakan 27 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT. Bursa Efek Indonesia dengan Harian Bisnis Indonesia.
a, Kriteria Pemilihan Saham Indeks BISNIS-27
Indeks BISNIS-27 terdiri atas 27 saham yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, likuiditas transaksi, dan akuntabilitas. Kriteria pemilihan saham tersebut adalah sebagai berikut.
- Kriteria Fundamental
Kriteria Fundamental yang dipertimbangkan dalam pemilihan saham-saham yang masuk dalam penghitungan Indeks BISNIS-27 adalah laba usaha, laba bersih, Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), dan DER. Khusus untuk emiten di sektor perbankan, akan dipertimbangkan juga faktor LDR dan CAR.
- Kriteria Teknikal atau Likuiditas Transaksi
Kriteria teknikal yang dipertimbangkan dalam pemilihan saham-saham yang masuk dalam penghitungan indeks BISNIS-27 adalah nilai, volume, dan frekuensi transaksi serta jumlah hari transaksi dan kapitalisasi pasar.
- Akuntabilitas dan Tata Kelola Perusahaan
Untuk meningkatkan kualitas pemilihan saham-saham yang masuk dalam indeks BISNIS-27, dibentuk suatu komite indeks yang anggotanya terdiri atas para pakar di bidang pasar modal maupun dari akademisi. Anggota komite indeks tersebut memberikan opini dari sisi akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik ataupun kinerja saham.
b. Evaluasi dan Penggantian Saham
Bursa Efek Indonesia dan harian Bisnis Indonesia secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam penghitungan indeks. Review dan pergantian saham yang masuk penghitungan indeks BISNIS-27 dilakukan setiap 6 bulan, yaitu setiap awal bulan Mei dan November.
c. Hari Dasar BISNIS-27
Indeks BISNIS-27 diluncurkan pada tanggal 27 Januari 2009, tetapi untuk mendapatkan data historikal, hari dasar yang digunakan untuk penghitungan indeks adalah tanggal 28 Desember 2004 dengan nilai indeks adalah 100.
9) Indeks PEFINDO25
Indeks PEFINDO25 menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating PEFINDO.
a. Kriteria Pemilihan Saham Indeks PEFINDO25
Indeks PEFINDO25 terdiri atas 25 saham yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut.
Seleksi Awal
Seleksi awal dilakukan untuk memilih saham yang berpotensi menjadi anggota indeks, yaitu dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
- Total aset
Total aset mempresentasikan size dari emiten SME, yaitu emiten-emiten yang memiliki total aset di bawah Rp 5 trilliun berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
- Tingkat pengembalian atas modal (Return on Equity/ROE)
ROE emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah emiten yang memiliki ROE sama atau lebih besar dari rata-rata ROE emiten di Bursa Efek Indonesia.
- Opini akuntan publik atas laporan keuangan auditan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Telah tercata di Bursa Efek Indonesia adalah sekurang-kurangnya 6 bulan.
Pemeringkatan
Dari seleksi awal tersebut diperoleh daftar nama emiten yang berpotensi masuk dalam anggota indeks PEFINDO25. Selanjutnya untuk memilih 25 saham yang terbaik, dilakukan pemeringkatan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki oleh publik (free float).
b. Hari Dasar dann Evaluasi Indeks PEFINDO25
Indeks PEFINDO25 diluncurkan pada tanggal 18 Mei 2009. Untuk mendapatkan data historikal yang lebih lengkap, indeks PEFINDO25 menggunakan hari dasar tanggal 29 Desember 2005 dengan nilai awal indeks adalah 100. Review dan pergantian saham yang masuk perhitungan indeks PEFINDO25 dilakukan setiap 6 bulan, yaitu setiap awal bulan Februari dan Agustus.
10) Indeks SRI-KEHATIi
Indeks SRI-KEHATI menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan KEHATI.
a. Kriteria Pemilihan Saham Indeks SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI terdiri atas 25 saham yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut.
Seleksi Awal
Seleksi awal dilakukan untuk memilih saham yang berpotensi menjadi anggota indeks, yaitu dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
- Total aset
Total aset mempresentasikan ukuran dari emiten SRI, yaitu emiten-emiten yang memiliki total aset di atas Rp 1 trilliun berdasarkan laporan keuangan auditan tahunan.
- Price Earning Ratio (PER)
PER emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah yang memiliki PER positif.
- Free float ratio
Free float atau kepemilikan saham publik harus lebih besar dari 10%.
Fundamental
Dari seleksi awal tersebut diperoleh daftar nama emiten yang berpotensi masuk dalam anggota indeks SRI-KEHATI. Selanjutnya untuk memilih 25 saham yang terbaik, dilakukan pemeringkatan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek fundamental yaitu dengan mempertimbangkan 6 faktor utama sebagai berikut.
b. Hari Dasar dann Evaluasi Indeks PEFINDO25
Indeks PEFINDO25 diluncurkan pada tanggal 18 Mei 2009. Untuk mendapatkan data historikal yang lebih lengkap, indeks PEFINDO25 menggunakan hari dasar tanggal 29 Desember 2005 dengan nilai awal indeks adalah 100. Review dan pergantian saham yang masuk perhitungan indeks PEFINDO25 dilakukan setiap 6 bulan, yaitu setiap awal bulan Februari dan Agustus.
10) Indeks SRI-KEHATIi
Indeks SRI-KEHATI menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan KEHATI.
a. Kriteria Pemilihan Saham Indeks SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI terdiri atas 25 saham yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut.
Seleksi Awal
Seleksi awal dilakukan untuk memilih saham yang berpotensi menjadi anggota indeks, yaitu dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
- Total aset
Total aset mempresentasikan ukuran dari emiten SRI, yaitu emiten-emiten yang memiliki total aset di atas Rp 1 trilliun berdasarkan laporan keuangan auditan tahunan.
- Price Earning Ratio (PER)
PER emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah yang memiliki PER positif.
- Free float ratio
Free float atau kepemilikan saham publik harus lebih besar dari 10%.
Fundamental
Dari seleksi awal tersebut diperoleh daftar nama emiten yang berpotensi masuk dalam anggota indeks SRI-KEHATI. Selanjutnya untuk memilih 25 saham yang terbaik, dilakukan pemeringkatan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek fundamental yaitu dengan mempertimbangkan 6 faktor utama sebagai berikut.
- Environmental.
- Community.
- Corporate Governance.
- Human Rights.
- Bussiness Behaviour.
- Labour Practices & Decent Work.
b. Evaluasi dan Penggantian Saham
Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam penghitungan indeks. Review dan pergantian saham yang masuk penghitungan indeks SRI-KEHATI dilakukan setiap 6 bulan, yaitu setiap awal bulan Mei dan November.
c. Hari Dasar Indeks SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI diluncurkan pada tanggal 8 Juni 2009, akan tetapi untuk mendapatkan data historikal, hari dasar yang digunakan untuk penghitungan indeks adalah tanggal 28 Desember 2006 dengan nilai indeks adalah 100.
11) Indeks Infobank15
Indeks Infobank15 menggunakan 15 emiten yang dipilih dari subsektor bank di dalam sektor keuangan.
a. Kriteria Pemilihan Indeks Infobank15
Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam penghitungan indeks. Review dan pergantian saham yang masuk penghitungan indeks SRI-KEHATI dilakukan setiap 6 bulan, yaitu setiap awal bulan Mei dan November.
c. Hari Dasar Indeks SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI diluncurkan pada tanggal 8 Juni 2009, akan tetapi untuk mendapatkan data historikal, hari dasar yang digunakan untuk penghitungan indeks adalah tanggal 28 Desember 2006 dengan nilai indeks adalah 100.
11) Indeks Infobank15
Indeks Infobank15 menggunakan 15 emiten yang dipilih dari subsektor bank di dalam sektor keuangan.
a. Kriteria Pemilihan Indeks Infobank15
- Komponen indeks Infobank15 dipilih dari saham-saham subsektor yang terdapat di dalam sektor keuangan.
- Faktor-faktor fundamental yang menjadi kriteria dasar pemilihan komponen indeks Infobank15 adalah rating bank dan Good Corporate governance yang keduanya dinilai oleh majalah Infobank15.
- Pemilihan komponen indeks Infobank15 juga memerhatikan aktivitas transaksi seperti nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi, serta rasio free float saham.
BEI dan majalah Infobank15 akan melakukan peninjauan berkala atas komponen indeks Infobank15 setiap 6 bulan, yaitu pada bulan Mei dan November setiap tahunnya sehingga komponen Indeks Infobank15 akan diperbaharui setiap awal bulan Juni dan Desember.
c. Hari Dasar Indeks Infobank15
Indeks Infobank15 diluncurkan pada tanggal 7 November 2012. Untuk menguji dan mendapatkan data historikal yang cukup panjang, indeks Infobank15 dihitung mundur hingga hari dasar perhitungan pada tanggal 30 Desember 2004 dengan nilai indeks 100.
12) Indeks Papan Utama
Indeks Papan Utama menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama.
a. Kriteria Pencatatan Papan Utama
Calon emiten akan dicatatkan di papan utama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Telah memenuhi syarat umum pencatatan.
- Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
- Laporan keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan laporan keuangan audit 2 tahun buku terakhir dan laporan keuangan auditan intern terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Berdasarkan laporan keuangan auditan terakhir memiliki aktiva berwujud bersih (net tangible asset) minimal Rp 100 milliar.
- Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah penawaran umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100 juta saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
- Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang tercatat di bursa efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
Indeks Papan Pengembangan menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan pengembangan.
Kriteria pencatatan di papan pengembangan
Calon emiten akan dicatatkan di papan pengembangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
- Sampai dengan diajukan permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
- Laporan keuangan auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan laporan keuangan auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Memiliki aktiva berwujud bersih (net tangible asset) minimal Rp 5 milliar.
- Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib :
- Selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa efek;
- khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti : infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
- Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah penawaran umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di Bursa Efek dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
- Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adlaah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
- Bagi calon perusahaan tercatat yang tercatat di bursa efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
- Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
14) Indeks Individual
Indeks individual adalah indeks harga saham masing-masing emiten. Seluruh indeks yang terdapat di BEI menggunakan metode penghitungan yang sama, yaitu metode rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah saham tercatat.
8. Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
a. Penawaran Umum di Pasar Perdana
Penawaran umum (public offering) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh dana dari masyarakat investor dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum sering pula disebut dengan istilah go public. Dengan go public, perusahaan mendapatkan dana sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut. Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum disebut emiten.
Selain mendapatkan keuntungan berupa tambahan dana atau modal untuk pengembangan usaha, terdapat beberapa akibat lain dari go public, yaitu :
- emiten menjadi lebih dikenal masyarakat.
- emiten dituntut untuk bekerja lebih profesional karena emiten mendapatkan pengawasan dari banyak pihak, seperti bursa efek, analis, termasuk para pemegang saham.
Umumnya dana dari hasil penawaran umum digunakan untuk berbagai kebutuhan, misalnya :
- ekspansi atau perluasan usaha;
- pembelian mesin-mesin baru;
- memperbaiki struktur permodalan;
- meningkatkan investasi di anak perusahaan;
- melunasi sebagian utang;
- menambah modal kerja.
- Memperoleh sumber pendanaan baru.
- Memberikan keunggulan kompetitif untuk mengembangkan usaha.
- Melakukan merger atau akuisisi perusahan lain dengan pembiayaan, melalui penerbitan saham baru.
- Peningkatan kemampuan untuk tetap dapat bertahan.
- Meningkatkan citra dan nilai perusahan.
- Berbagi kepemilikan.
- Mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku.
b. Pengertian Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan pasar yang difasilitasi oleh bursa efek untuk jual beli saham yang telah diperoleh di pasar perdana. Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan pasar di mana investor dapat melakukan jual beli saham setelah saham tersebut dicatatkan di bursa efek. Jadi, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia, mulanya terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES); tetapi dengan alasan efisiensi dan efektivitas, maka kedua bursa tersebut digabung menjadi satu dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berkedudukan di Jakarta sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder.
Dari sisi kepentingan investor dalam hal membeli dan menjual saham, terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu sebagai berikut.
Pada prinsipnya, efek yang telah ditawarkan di pasar perdana dan dicatatkan di Bursa, maka Efek tersebut dapat diperdagangkan. Efek yang dapat diperdagangkan di bursa efek bermacam-macam jenisnya.
D. Perasuransian
Risiko selalu ada dalam kehidupan pribadi atau keluarga serta bisa muncul kapan pun dan dimana pun tanpa diketahui dan diharapkan. Berbagai usaha dilakukan oleh manusia dalam rangka mengantisipasi risiko yang terjadi, seperti menghindari, menghapus, mengurangi, membatasi atau mengalihkan risiko tersebut kepada pihak lain. Salah satu menyiapkan rencana antisipasi agar rutinitas kehidupan tidak terganggu jika terjadi risiko adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada pihak asuransi. Pihak yang mengalihkan risiko tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi yang menerima risiko penanggung. Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dari tertanggung kepada penanggung atas jasa pengalihan risiko tersebut.
Asuransi memberikan ketenangan hidup, karena jika terjadi kerugian akibat risiko, maka asuransi akan memberikan penggantian kerugian atau santunan. Dewasa ini beberapa perusahaan asuransi sudah mengembangkan produk asuransi yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia. Produk tersebut lebih dikenal dengan asuransi mikro. Karakteristik asuransi mikro adalah SMES, yaitu : sederhana, mudah didapat, ekonomis, dan segera proses klaimnya.
Premi yang telah dibayarkan itu sesungguhnya tidak hilang sia-sia karena sebenarnya kalian telah menerima manfaat berupa "rasa aman" dari perlindungan asuransi. Kalian dapat tidur nyenyak di malah hari tanpa perlu khawatir kendaraan bermotor kalian dicuri, karena jika hal itu terjadi maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi. Asuransi selalu memberikan perlindungan terhadap risiko finansial yang mungkin terjadi.
Perusahaan asuransi membayarkan klaim dari dana premi yang terkumpul dari tertanggung lainnya. Premi tertanggung "yang beruntung" (tidak klaim) akan digunakan untuk membantu (membayar klaim) kepada tertanggung lain "yang kurang beruntung". Jika jumlah tertanggung hanya beberapa orang tentu mekansime ini tidak berjalan dan tidak efisien, oleh karena itu dalam asuransi dikenal istilah "Hukum Bilangan Besar", artinya semakin banyak orang yang ikut dalam suatu asuransi, maka perusahaan asuransi akan semakin mampu dalam menanggung kemungkinan kerugian yang akan terjadi sehingga premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi semakin murah.
1. Risiko
Risiko adalah kemungkinan atau potensi kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki. Risiko itu harus mengandung unsur "ketidakpastian" dalam hal waktu, tempat, dan kepada siapa peristiwa tersebut terjadi. "Kerugian" tersebut harus dapat dinilai dengan uang. Contoh-contoh risiko yang dapat diasuransikan antara lain :
Pasar sekunder merupakan pasar yang difasilitasi oleh bursa efek untuk jual beli saham yang telah diperoleh di pasar perdana. Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan pasar di mana investor dapat melakukan jual beli saham setelah saham tersebut dicatatkan di bursa efek. Jadi, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia, mulanya terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES); tetapi dengan alasan efisiensi dan efektivitas, maka kedua bursa tersebut digabung menjadi satu dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berkedudukan di Jakarta sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder.
Dari sisi kepentingan investor dalam hal membeli dan menjual saham, terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu sebagai berikut.
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Pasar Perdana
|
Pasar Sekunder
|
Harga saham tetap.
|
Harga saham berfluktuasi sesuai kekuatan penawaran dan permintaan.
|
Tidak dikenakan
komisi.
|
Dibebankan
komisi.
|
Hanya untuk
pembelian saham
|
Berlaku untuk pembelian maupun penjualan saham.
|
Pemesanan dilakukan
melalui Agen Penjual.
|
Pemesanan
dilakukan melalui Anggota Bursa (Pialang/Broker).
|
Jangka waktu
terbatas
|
Jangka waktu tidak terbatas.
|
Pada prinsipnya, efek yang telah ditawarkan di pasar perdana dan dicatatkan di Bursa, maka Efek tersebut dapat diperdagangkan. Efek yang dapat diperdagangkan di bursa efek bermacam-macam jenisnya.
D. Perasuransian
Risiko selalu ada dalam kehidupan pribadi atau keluarga serta bisa muncul kapan pun dan dimana pun tanpa diketahui dan diharapkan. Berbagai usaha dilakukan oleh manusia dalam rangka mengantisipasi risiko yang terjadi, seperti menghindari, menghapus, mengurangi, membatasi atau mengalihkan risiko tersebut kepada pihak lain. Salah satu menyiapkan rencana antisipasi agar rutinitas kehidupan tidak terganggu jika terjadi risiko adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada pihak asuransi. Pihak yang mengalihkan risiko tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi yang menerima risiko penanggung. Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dari tertanggung kepada penanggung atas jasa pengalihan risiko tersebut.
Asuransi memberikan ketenangan hidup, karena jika terjadi kerugian akibat risiko, maka asuransi akan memberikan penggantian kerugian atau santunan. Dewasa ini beberapa perusahaan asuransi sudah mengembangkan produk asuransi yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia. Produk tersebut lebih dikenal dengan asuransi mikro. Karakteristik asuransi mikro adalah SMES, yaitu : sederhana, mudah didapat, ekonomis, dan segera proses klaimnya.
Premi yang telah dibayarkan itu sesungguhnya tidak hilang sia-sia karena sebenarnya kalian telah menerima manfaat berupa "rasa aman" dari perlindungan asuransi. Kalian dapat tidur nyenyak di malah hari tanpa perlu khawatir kendaraan bermotor kalian dicuri, karena jika hal itu terjadi maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi. Asuransi selalu memberikan perlindungan terhadap risiko finansial yang mungkin terjadi.
Perusahaan asuransi membayarkan klaim dari dana premi yang terkumpul dari tertanggung lainnya. Premi tertanggung "yang beruntung" (tidak klaim) akan digunakan untuk membantu (membayar klaim) kepada tertanggung lain "yang kurang beruntung". Jika jumlah tertanggung hanya beberapa orang tentu mekansime ini tidak berjalan dan tidak efisien, oleh karena itu dalam asuransi dikenal istilah "Hukum Bilangan Besar", artinya semakin banyak orang yang ikut dalam suatu asuransi, maka perusahaan asuransi akan semakin mampu dalam menanggung kemungkinan kerugian yang akan terjadi sehingga premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi semakin murah.
1. Risiko
Risiko adalah kemungkinan atau potensi kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki. Risiko itu harus mengandung unsur "ketidakpastian" dalam hal waktu, tempat, dan kepada siapa peristiwa tersebut terjadi. "Kerugian" tersebut harus dapat dinilai dengan uang. Contoh-contoh risiko yang dapat diasuransikan antara lain :
- risiko cacat akibat kecelakaan mengendarai sepeda motor;
- risiko hancurnya mobil akibat kecelakaan;
- risiko tidak bisa melanjutnya pendidikan akibat hilangnya penghasilan orangtua;
- risiko terbakarnya bangunan akibat hubungan arus pendek listrik;
- risiko hilangnya penghasilan karena meninggal dunia;
- risiko rusaknya rumah dan kendaraan akibat kebakaran;
- risiko kehilangan harta benda akibat pencurian.
Dewasa ini kebutuhan terhadap jaminan dan perlindungan itu kian nyata, mengingat hal ini semakin tingginya risiko yang harus dihadapi. Risiko semakin dekat dengan manusia, bahkan menjadi bagian dari kehidupan itu sendiri. Tidak setiap rencana berjalan sesuai dengan keinginan, semua aktivitas ada risikonya, dan risiko merupakan ketidakpastian yang bisa menimbulkan kerugian, serta mengancam kenyamanan atau keamanan hidup. Untuk menghindarinya, maka risiko tersebut harus diantisipasi dengan cara mengalihkannya kepada pihak lain, yaitu perusahaan asuransi (penanggung). Dengan memiliki asuransi, hidup menjadi lebih tenang dan nyaman.
a. Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari kata assurance atau issurance (bahasa Inggris) yang berarti jaminan atau perlindungan. Secara umum, pengertian asuransi adalah salah satu mekanisme bentuk pengalihan risiko dari tertanggung (individu atau badan usaha) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan membayar sejumlah premi. Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan tertanggung kepada penanggung atas jasa pengalihan risiko. Sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung, maka penanggung mengeluarkan surat kontrak atau perjanjian yang disebut polis asuransi. Jika terjadi kerugian akibat risiko, penanggung akan memberikan ganti rugi atau santunan yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi. Oleh karena itu, asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
a. Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari kata assurance atau issurance (bahasa Inggris) yang berarti jaminan atau perlindungan. Secara umum, pengertian asuransi adalah salah satu mekanisme bentuk pengalihan risiko dari tertanggung (individu atau badan usaha) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan membayar sejumlah premi. Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan tertanggung kepada penanggung atas jasa pengalihan risiko. Sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung, maka penanggung mengeluarkan surat kontrak atau perjanjian yang disebut polis asuransi. Jika terjadi kerugian akibat risiko, penanggung akan memberikan ganti rugi atau santunan yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi. Oleh karena itu, asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
- Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
- Tertanggung membayar premi.
- Penanggung berkewajiban membayar ganti rugi sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam polis. Polis asuransi berisi tentang apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.
Ditinjau dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut.
- Asuransi komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Jenis asuransi ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama nasional dengan luar negeri (joint venture) ataupun perusahaan negara (BUMN).
- Asuransi sosial, yaitu asuransi yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan, melainkan untuk tujuan sosial, dan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Asuransi sosial yang ada saat ini adalah sebagai berikut.
- Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT Jamsostek (Persero). Sejak tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
- Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh PT Askes (Persero). Sejak tahun 2014, PT Askes berubah nama menjadi BPJS Kesehatan.
- Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan TNI/Polri yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
- Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero).
- Asuransi jiwa. Asuransi jiwa diberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa bertujuan menanggung kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya seseorang terlalu cepat.
- Asuransi umum. Asuransi umum memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang dirugikan. Contoh asuransi umum adalah asuransi pengangkutan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan asuransi kesehatan.
E. Dana Pensiun
Menurut perkiraan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, usia harapan hidup atau rata-rata usia manusia Indonesia di tahun 2020 hingga 2025 adalah 73,6 tahun. Banyak orang Indonesia sudah mulai berpenghasilan di usia 20 tahun dan biasanya pensiun atau berhenti berkarya di usia sekitar 60 tahun. Antara usia 20 tahun hingga 60 tahun yang lamanya 40 tahun ini sering disebut sebagai masa produktif, dan usia di atas 60 tahun sering disebut sebagai usia tidak produktif. Usia tidak produktif hingga meninggal dunia yang rata-ratanya 13,6 tahun hingga meninggal dunia di usia 73,6 tahun ini sering disebut sebagai masa tua atau masa pensiun. Masa tua ini juga memerlukan biaya hidup yang cukup besar.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tabungan. Apabila kita bisa membuat perencanaan keuangan maka guna memenuhi kebutuhan dan menabung untuk bekal masa tua makin mudah dilakukan. Penghasilan dari tabungan atau investasi saat kita tidak bekerja lagi (yang biasa disebut sebagai penghasilan pasif/"passive income") bisa didapatkan.
Beberapa pengertian pensiun adalah sebagai berikut.
- Berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun.
- Berhenti bekerja dari pekerjaan rutinnya karena lelah atau sakit berkepanjangan.
- Masa merdeka atau kebebasan setelah bekerja, tinggal menikmati hidup.
- Masa produktif telah habis, tinggal masa tidak produktif.
Lembaga yang Menyelenggarakan Dana Pensiun
Lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun ada beberapa macam, namun baru sebagian yang sudah dikenal oleh masyarakat umum. Masyarakat banyak yang beranggapan bahwa hanya pegawai negeri sipil dan anggota tentara/Polri yang memperoleh jaminan pensiunan. Hal tersebut tidaklah benar, semua pekerja bisa menjadi peserta lembaga Dana Pensiun.
Tujuan pendirian dana pensiun adalah meningkatkan motivasi pegawai/pekerja waktu masih aktif bekerja dan memberi kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Lembaga Dana Pensiun mengumpulkan dan mengelola iuran yang dibayar oleh pesertanya dan yang dibayar oleh negara/majikan/tempat bekerjanya, kemudian mengembangkan atau menginvestasikan uang yang dikelolanya serta membayarkan manfaat pensiun sesuai hak masing-masing pesertanya.
Saat ini, dalam industri ini ada 5 Lembaga Dana Pensiun, yaitu sebagai berikut.
- PT Taspen merupakan BUMN di bidang Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
- PT Asuransi BUMN di bidang Asuransi Sosial khusus bagi Prajurit TNI, Polri, dan PNS Kementerian Hankam.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Contoh : Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Contoh : DPLK Manulife, DPLK BNI, DPLK Bumi Putera, dan DPLK Muamalat.
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Contoh : DPPK Telkom, DPPK Pertamina, DPPK PLN, DPPK Astra, DPPK Mandiri.
F. Perusahaan Pembiayaan
Selain membeli dengan cara tunai, kini seseorang dapat membeli suatu barang dengan cara pembiayaan. Dalam pembelian secara tunai, pembayaran dilakukan sekaligus sesuai harganya. Misalnya, harga sepeda motor Rp 15.000.000,00 maka pembeli harus membayar sekaligus Rp 15.000.000,00 kepada penjual. Hubungan yang terjadi adalah hubungan 2 pihak, yakni hubungan antara pembeli dan penjual.
Jika pembeli tidak memiliki cukup uang untuk membeli secara tunai, maka pembeli tersebut dapat menggunakan jasa produk perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan merupakan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
1. Manfaat Pembiayaan
Berikut ini beberapa manfaat perusahaan pembiayaan bagi pembeli.
- Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka.
- Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat.
- Bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel.
- Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik.
Selain memberikan manfaat pembiayaan juga menimbulkan risiko sebagai berikut.
- Konsumen yang menunggak pembayaran anggarannya akan dikenakan denda yang dihitung secara harian.
- Barang yang dibiayai harus diserahkan ke perusahaan pembiayaan jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak.
- Jika konsumen melunasi utang sebelum waktunya, maka harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.
Bidang usaha perusahaan pembiayaan terdiri dari atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
- Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Jenis barang yang dibiayai, misalnya kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, dan perumahan. Jangka waktu pembiayaan bebas, umumnya dimulai dari 6 bulan hingga 4 tahun, kecuali untuk pembiayaan perumahan.
- Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna USaha (Leasee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Barang modal adalah barang yang digunakan untuk kegiatan usaha, misalnya traktor, mesin-mesin, usaha taksi atau penyewaan mobil, bus, truk, kendaraan angkutan umum, pesawat udara, kapal laut, dan sejenisnya. Jangka waktu pembiayaan untuk Sewa Guna Usaha minimal 2 tahun.
G. Pegadaian
Tujuan Pegadaian adalah sebagai berikut.
- Memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk pengembangan usaha ataupun keperluan yang tidak terduga melalui kredit atau pembiayaan berbasis gadai dan fidusia.
- Melakukan kegiatan lainnya, yaitu :
- Pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia serta batu permata;
- jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman.
- Masyarakat yang belum memiliki akses perbankan.
- Masyarakat pada tingkat menengah ke bawah yang masih memiliki barang yang dapat digadaikan.
- Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh kredit,
- persyaratan yang sederhana, dan
- barang yang digadaikan dijamin keamanannya.
Jenis-jenis barang bergerak yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan di Pegadaian antara lain : perhiasan emas dan berlian, kendaraan bermotor, barang elektronik, mesin-mesin, dan peralatan rumah tangga.
H. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yang sering disebut sebagai koperasi kredit adalah jenis koperasi yang para anggotanya mempunyai kepentingan langsung dengan kredit atau pinjaman. Koperasi simpan pinjam, sesuai dengan namanya, menjalankan kegiatan tabungan dan pinjaman. Namun demikian, prinsip dasar koperasi simpan pinjam tidak berbeda dengan koperasi pada umumnya.
Tujuan koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut.
- Memberikan pinjaman atau kredit kepada anggota koperasi yang membutuhkan dana dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan.
- Mendorong para anggota koperasi untuk gemar menabung.
- Mendidik para anggota untuk dapat memupuk modal dengan tabungan secara teratur dengan maksud modal sendiri dan modal koperasi menjadi semakin kuat.
- Mendorong sikap hidup setia kawan dan saling membantu dalam kegiatan simpan pinjam.
- Mendorong masyarakat untuk mempraktikkan kehidupan berkoperasi.
Dengan dibatalkannya UU No. 17 Tahun 2012 tentang Pengkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 19 Mei 2014, saat ini belum ada kejelasan tentang siapa yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam. UU No. 17 Tahun 2012 mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP - KSP), namun dengan demikian menjadi batal akibat keputusan MK tersebut. Dalam UU yang baru tersebut (yang sudah dibatalkan oleh MK), KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP) berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk ke depannya, kemungkinan besar KSP selanjutnya akan diawasi oleh OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan nasional (saat ini sedang dilakukan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK).
Daftar Pustaka :
Purwanta, Wiji dan Prathama Rahardja. 2015. OSN EKONOMI & OLIMPIADE PASAR MODAL NASIONAL SMA/MA. Bandung : Yrama Widya.
Rahardja, Prathama dan Wiji Purwanta. 2015. Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial. Bandung : Yrama Widya.
Comments
Post a Comment