A. Keuangan Negara
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Keuangan negara meliputi seluruh objek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
Keuangan negara dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, mempertahankan kesempatan kerja, mengendalikan inflasi, dan menjaga stabilitas neraca pembayaran internasional melalui alokasi faktor produksi, distribusi kesempatan, dan hasil-hasil pembangunan serta tidak menimbulkan gejolak kenaikan harga maupun gejolak sosial dan politik.
2. Asas Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governce dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23C UUD 1945, asas-asas pengelolaan keuangan negara yang telah dikenal antara lain asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas, maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
- akuntabilitas berorientasi pada hasil;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
- pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dari kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Menteri keuangan mempunyai tugas sebagai berikut.
- Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
- Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN.
- Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.
- Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan.
- Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
- Melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksaan APBN.
- Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sebagian kekuasaan presiden tersebut diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah, tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.
4. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD disampaikan dalam bentuk laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran tertentu.
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran merupakan suatu alat perencanaan mengenai pengeluaran dan penerimaan (atau pendapatan) di masa yang akan datang, umumnya disusun untuk satu tahun. Selain itu, anggaran merupakan alat kontrol atau pengawasan terhadap pengeluaran dan pendapatan di masa yang akan datang.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UUD 1945, setiap tahunnya pemerintah harus mengajukan APBN kepada DPR-RI untuk disetujui. Apabila tidak disetujui, maka digunakan APBN tahun sebelumnya.
1. Pengertian APBN
Sumber pembiayaan utama dari kegiatan pemerintah itu terutama berasal dari pajak. Agar kegiatan pemerintah terkendalikan, baik dari segi pengeluaran maupun dari segi pendapatan, maka sebuah anggaran harus disusun sebelum pemerintah melakukan kegiatannya. Jadi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan suatu daftar yang memuat suatu rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan. APBN ini dijadikan sebagai alat untuk mengontrol kegiatan pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Penyusunan APBN didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang telah diubah menjadi pasal 23 ayat 1, 2, dan 3 Amandemen UUD 1945.
2. Perbedaan RAPBN, APBN, dan APBN Pengganti
RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembiayaan yang sifatnya rutin dan DUP diusulkan untuk membiayai pembangunan. RAPBN disusun dan diusulkan oleh pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN.
APBN merupakan daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam rangka mencapai sasaran pembangunan. APBN merupakan bentuk output dari pembahasan RAPBN yang telah dilaksanakan oleh DPR, sedangkan APBN pengganti merupakan informasi yang disampaikan mengenai perkembangan pelaksanaan APBN berupa evaluasi pelaksaan APBN berbentuk laporan realisasi semester kepada DPR yang digunakan sebagai bahan masukan dan penyesuaian pada APBN semester berikutnya.
3. Cara Penyusunan APBN
Dari pengertian yang telah disampaikan terkandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama DPR menyusun APBN yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember. APBN disusun oleh pemerintah berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam bentuk nota keuangan negara.. RAPBN disampaikan oleh presiden kepada DPR untuk dimintai persetujuannya (disahkan), melalui sidang paripurna DPR. Bila RAPBN tersebut diterima maka akan menjadi APBN dan oleh DPR dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan, tetapi bila RAPBN tersebut ditolak oleh DPR, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya, tanpa adanya perubahan. Pelaksaan APBN diatur dengan keputusan presiden.

Secara garis besar siklus APBN Indonesia adalah sebagai berikut.

Secara garis besar siklus APBN Indonesia adalah sebagai berikut.
- Penyusunan dan pengajuan RUU-APBN/RAPBN oleh pemerintah.
- Pembahasan, persetujuan, penetapan RAPBN menjadi APBN oleh DPR-RI.
- Pelaksanaan APBN.
- Pengawasan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pertanggungjawaban.
4. Penerimaan Negara dalam APBN
Penerimaan dalam negeri yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan diperoleh dari beberapa sumber. Sumber-sumber pendapatan negara yang ada dalam APBN adalah sebagai berikut.
a. Penerimaan Perpajakan
Pajak adalah iuran dari rakyat kepada pemerintah yang bersifat wajib dengan tanpa balas jasa secara langsung. Jenis pajak yang masuk ke dalam pendapatan negara adalah sebagai berikut.
1) Pajak Dalam Negeri
- Pajak Penghasilan.
- Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Bumi dan Bangunan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Cukai.
- Pajak lainnya.
- Bea masuk.
- Pajak ekspor.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri dari :
- Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA).
- Bagian Laba BUMN.
- PNBP lainnya.
Sumber daya jenis ini dapat terjadi, seperti pemerintah negara lain memberikan dana kepada pemerintah. Penerimaan ini sifatnya sukarela tanpa balas jasa, baik langsung maupun tidak langsung.
5. Pengeluaran Negara dalam APBN
Pengeluaran atau belanja negara dibedakan antara pengeluaran belanja pemerintah pusat dan pengeluaran belanja untuk pemerintah daerah yang terinci sebagai berikut.
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah pusat terdiri dari :
- Belanja Pegawai.
- Belanja Barang.
- Belanja Modal.
- Pembayaran Bunga Utang.
- Subsidi (Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM).
- Belanja Hibah.
- Bantuan Sosial.
- Belanja Lainnya.
- Tambahan Belanja KL.
Anggaran belanja daerah terdiri dari :
1) Dana Perimbangan
- Dana Bagi Hasil.
- Dana Alokasi Umum.
- Dana Alokasi Khusus.
- Dana Otonomi Khusus.
- Dana Penyesuaian.
C. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Sejak tahun 1967, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di Indonesia disusun dan diberlakukan mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Namun khusus untuk tahun 2000, tahun anggaran dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir 31 Desember. Untuk tahun-tahun berikutnya, tahun anggaran dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Dalam UU RI No. 22 Tahun 1999 Bab VIII, Pasal 78 dinyatakan bahwa penyelenggaran tugas Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibiayai dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan penyelenggaraan tugas pemerintah (pusat) di daerah dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pengertian dan Dasar Hukum APBD
APBD adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun tertentu.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, bahwa di dalam melaksanakan pembangunan harus berpedoman pada tiga asas, yaitu asas desentralisasi terkait dengan masalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom dalam koridor NKRI, asas dekonsentrasi memuat masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan, dan asas tugas pembantuan yang memuat tentang penegasan dari pemerintah pusat ke daerah dan desa, serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
2. Penyusunan APBD
Pada dasarnya, tujuan penyusunan APBD sama dengan tunjuan penyusunan APBN hanya saja dalam APBD, ruang lingkupnya terbatas pada wilayah daerah pelaksanaannya yang diserahkan pada kepala daerah/gubernur/bupati/walikota. Tujuan APBD adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Langkah-langka penyusunan APBD adalah sebagai berikut.
a. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak setuju mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
b. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah, dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju, maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
c. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.
3. Sumber Penerimaan APBD
Sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah yang sah sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2001 mengenai Keuangan Daerah adalah sebagai berikut.
a. Penetapan Asli Daerah (PAD), terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, bagian dari perusahaan daerah (jenis pendapatan ini merupakan bagian keuntungan perusahaan daerah), dan hasil kekayaan daerah yang dipisahlan serta lain-lain pendapatan yang sah.
b. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan untuk daerah guna membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaan desentralisasi. Besarnya jumlah dana perimbangan ini ditetapkan setiap tahun di APBN yang meliputi bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penerimaan Sumber Daya Alam (SDA).
c. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penggunaan DAU dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap dalam kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah. Besarnya DAU tidak boleh dari 25% dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN. Sebagai dasarnya adalah UU No. 25 Tahun 1999 Pasal 7 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan pembagiannya 10% untuk provinsi, dan 90% untuk kabupaten/kota.
d. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu membiayai kebutuhan pokok. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, DAK merupakan bagian dari dana perimbangan.
e. Dana Reboisasi merupakan dana yang hanya digunakan untuk keperluan pembiayaan reboisasi dan penghijauan. Adapun perimbangan pembagiannya dapat dirinci 40% dibagikan kepada daerah penghasil DAK dan 60% untuk pemerintah pusat.
f. Lain-lain pendapatan yang sah baik berupa hibah, dana darurat, hasil penjualan barang milik negara, penjualan barang-barang bekas, cicilan kendaraan bermotor, dan cicilan rumah yang dibangun pemerintah (KPR).
4. Sumber Pengeluaran APBD
Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah pada periode tahun tertentu yang menjadi beban daerah. Pada dasarnya, pengeluaran daerah dapat diperinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebagai berikut.
a. Organisasi merupakan suatu bentuk kesatuan penggunaan anggaran, misalnya DPRD dan sekretariat DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
b. Fungsi yang termasuk dalam kategori fungsi, misalnya pendidikan dan kesehatan.
c. Jenis belanja yang termasuk dalam jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja pembangunan, belanja dinas, dan seterusnya.
Sumber pengeluaran dalam APBD dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
a. Belanja Langsung
Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
b. Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
Daftar Pustaka :
Suparmoko, M. .2014. Ekonomi untuk SMA Kelas XI Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Bogor : Quadra.
Comments
Post a Comment